Beberapa tahun belakangan ini, banyak perusahaan di Indonesia seringkali mengancam akan memindahkan perusahaannya ke negara-negara dengan upah buruh yang lebih rendah dari Indonesia, seperti Vietnam. Upah minimum buruh di Vietnam adalah sekitar 100 USD, bandingkan dengan upah buruh Indonesia yang mencapai 240 USD.
Rabu, 13 Mei 2015
Siaran Pers Tim Perjanjian Kerja Bersama 11 Federasi Serikat Buruh afiliasi IndustriALL
9 Mei 2015
SIARAN PERS
“MENAKER BUNGKAM PERAN FEDERASI SERIKAT BURUH”
Perjanjian Kerja Bersama merupakan hal paling fundamental
yang berisi hak dan kepentingan buruh di tempat kerja. Sayangnya, peran
federasi serikat buruh dalam perundingan PKB di bungkam oleh Menteri Tenaga
kerja (Menaker) melalui Permenaker RI No 28 Tahun 2014 tertanggal 31 Desember
2014.
Kamis, 26 Maret 2015
MILITANSI sebagai NYAWA Organisasi
dari tulisan:
Cakjoss Soekardjie Kasman Singodimedjo
Cakjoss Soekardjie Kasman Singodimedjo
MILITANSI sebagai NYAWA Organisasi
Syarat membangun kinerja bersama adalah Militansi yang dimiliki semua team
Militansi inilah gambaran ketika sebuah organisasi memiliki keyakinan yang sama akan terwujudnya Visi dan Misi organisasi
Militansi juga menggambarkan tingkat kepedulian, kebersamaan sehingga menghasilkan engagement diantara team
Militansi adalah rasa kebersamaan yang penuh ketulusan, kesabaran dan keihlasan secara kolektive
Militansi adalah soleh sosial dalam berkinerja dimana semuanya memiliki semangat yang sama, energi yang sama dalam mencapai sebuah tujuan
Militansi adalah ikatan kebersamaan ikatan senasib sepenanggungan
Militansi adalah gambaran sebuah tujuan yang mulia yang harus dicapai digerakan dikerjakan secara bersama2
Militansi adalah impian tim yang handal dan hebat serta terpercaya
Militansi adalah gerak roda organisasi dimana semua roda berjalan dgn arah dan tujuan yang sama
Militansi adalah kekuatan para sahabat Rasulullah ketika mereka menjadi agen perubahan dalam mewujudkan visi dan misi perjuangan
Militansi adalah gambaran jammah solat yang mengikuti gerak imam dimana diperlukan sami'na wato'na.
sumber: https://www.facebook.com/cakjoss.kasmansingodimedjo
Selasa, 10 Maret 2015
Rabu, 04 Maret 2015
BERITA ACARA RAKERNIK I, PT. INOAC POLYTECHNO INDONESIA
Karawang, 5 Maret 2015 (try)
Dalam Rakernik (Rapat Kerja Pimpinan Unit Kerja) ke I menghasilkan beberapa keputusan, satu diantaranya adalah sebagai berikut:
Dalam Rakernik (Rapat Kerja Pimpinan Unit Kerja) ke I menghasilkan beberapa keputusan, satu diantaranya adalah sebagai berikut:
Berita Acara ini akan di buat SK oleh PC SPKEP SPSI Kabupaten Karawang dan selanjutnya di Catatkan di Kantor DISNAKERTRANS Kab. Karawang
Rabu, 25 Februari 2015
PHK SEBELUM KONTRAK BERAKHIR, PHI HUKUM 100 JUTA
Jakarta | Pembolehan diadakannya perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak), kadang membawa malapetaka tetapi juga kadang membawa keberuntungan. Sebut saja PT Prima Kencana yang beralamat di Jl. Penjernihan I, Kav. I No.I, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, diwajibkan membayar Lisbeth Saur Marsaulina sebesar Rp.100 juta tanpa harus bekerja.
Minggu, 28 Desember 2014
LIMA KOTA DENGAN UPAH BURUH TERTINGGI
TEMPO.CO , Jakarta:Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah meneken revisi upah minimum pada 24 Desember 2014. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Hening Widiatmoko, hasil revisi upah minimum kabupaten dan kota pada 2015 itu sudah proporsional. "Kami mengusulkan 1,5 persen sampai 2,58 persen kenaikannya, tapi gubernur memutuskan menjadi 1 persen sampai 4,64 persen," kata dia lewat pesan pendeknya pada Tempo, Sabut, 27 Desember 2014.
Revisi upah minimum tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014. Surat keputusan itu merevisi Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 tentang UMK 2015 Di Jawa Barat yang sudah ditetapkan sebelumnya pada 21 November 2014.
Prosentase koreksi kenaikan upah itu ditujukan untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dengan besaran bervariasi antara 1 persen sampai 4,64 persen. Rata-rata koreksi untuk UMK 2015 pada 27 kabupaten/kota di Jawa Barat 2,02 persen. Prosentase kenaikan upah tertinggi di Jawa Barat setelah revisi tercatat di Majalengka yakni 24,4 persen, sementara kenaikan upah terendah di Cianjur 9,87 persen.
Adapun lima kota dengan upah tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi dengan upah Rp 2,984 juta per bulan, naik 22,2 persen dibandingkan tahun lalu. Peringkat kedua adalah Kabupaten Bekasi dengan upah sebesar Rp 2,925 juta, naik dari sebelumnya Rp 2,84 juta.
Wilayah lainnya adalah Karawang dengan upah Rp 2,987 juta per bulan. Pada peringkat keempat adalah Kota Depok sebesar Rp 2,732 juta dan terakhir yaitu Kota Bogor sebesar Rp 2,711 juta.
Untuk wilayah Kota Bandung, upah buruh adalah Rp 2,356 juta per bulan sedangkan Kabupaten Bandung hanya sebesar Rp 2,041 juta per bulan. Upah di ibu kota Jawa Barat ini lebih kecil dibandingkan di Bekasi, Bogor maupun Karawang.
sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/12/28/058631327/Lima-Kota-dengan-Upah-Buruh-Tertinggi
Revisi upah minimum tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014. Surat keputusan itu merevisi Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 tentang UMK 2015 Di Jawa Barat yang sudah ditetapkan sebelumnya pada 21 November 2014.
Prosentase koreksi kenaikan upah itu ditujukan untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dengan besaran bervariasi antara 1 persen sampai 4,64 persen. Rata-rata koreksi untuk UMK 2015 pada 27 kabupaten/kota di Jawa Barat 2,02 persen. Prosentase kenaikan upah tertinggi di Jawa Barat setelah revisi tercatat di Majalengka yakni 24,4 persen, sementara kenaikan upah terendah di Cianjur 9,87 persen.
Adapun lima kota dengan upah tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi dengan upah Rp 2,984 juta per bulan, naik 22,2 persen dibandingkan tahun lalu. Peringkat kedua adalah Kabupaten Bekasi dengan upah sebesar Rp 2,925 juta, naik dari sebelumnya Rp 2,84 juta.
Wilayah lainnya adalah Karawang dengan upah Rp 2,987 juta per bulan. Pada peringkat keempat adalah Kota Depok sebesar Rp 2,732 juta dan terakhir yaitu Kota Bogor sebesar Rp 2,711 juta.
Untuk wilayah Kota Bandung, upah buruh adalah Rp 2,356 juta per bulan sedangkan Kabupaten Bandung hanya sebesar Rp 2,041 juta per bulan. Upah di ibu kota Jawa Barat ini lebih kecil dibandingkan di Bekasi, Bogor maupun Karawang.
sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/12/28/058631327/Lima-Kota-dengan-Upah-Buruh-Tertinggi
Minggu, 23 November 2014
KHL DAN UMK KARAWANG 2015
KHL dan UMK KARAWANG 2015 (Revisi; Berdasarkan Keputusan Gubernur
No. 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014 adalah sebagai berikut:
KHL = Rp. 2.555.000
UMK = Rp. 2.987.000
TSK. = Rp. 2.989.000
UMKU 1 = Rp.3.250.000
UMKU 2 = Rp.3.400.000
UMKU 3 = Rp. 3.415.000
Sebelum di revisi adalah sbb:
KHL = Rp. 2.555.000
UMK = Rp. 2.957.450
TSK. = Rp. 2.970.000
UMKU 1 = Rp.3.249.575
UMKU 2 = Rp.3.398.000
UMKU 3 = Rp. 3.412.590
No. 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014 adalah sebagai berikut:
KHL = Rp. 2.555.000
UMK = Rp. 2.987.000
TSK. = Rp. 2.989.000
UMKU 1 = Rp.3.250.000
UMKU 2 = Rp.3.400.000
UMKU 3 = Rp. 3.415.000
Sebelum di revisi adalah sbb:
KHL = Rp. 2.555.000
UMK = Rp. 2.957.450
TSK. = Rp. 2.970.000
UMKU 1 = Rp.3.249.575
UMKU 2 = Rp.3.398.000
UMKU 3 = Rp. 3.412.590
Senin, 13 Oktober 2014
4 Kementerian Dukung Penghentian Diskriminasi di Tempat Kerja
Sebanyak 4 kementerian sepakat mendukung upaya-upaya mempercepat penghentian segala bentuk diskriminasi di tempat kerja yang masih banyak terjadi di berbagai perusahaan dan lembaga di Indonesia.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama antara tentang Optimalisasi Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan tanpa Diskriminasi.
“Kesepakatan 4 kementerian ini mengatasi perbedaan persepsi antara stake holder, serta koordinasi lintas sektoral sehingga penerapan kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan dapat berjalan optimal,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Rabu (27/8).
Kementerian yang menandatangani nota kesepahaman ini terdiri dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Penandatangan ini dilakukan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar, Dirjen Otonomi Daerah Johermansyah Johan, Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kem PP dan PA Sulikanti Agusni dan Deputi Bidang Kemiskinan,Ketenagakerjaan dan Usaha Kecil Menengah BAPPENAS Rahma Iryanti.
Muhaimin mengatakan pemerintah Indonesia mempunyai komitmen dalam melaksanakan kesetaraan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan. Hal tersebut, kata Muhaimin, merupakan konsekuensi dengan telah diratifikasinya berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kesetaraan dan non diskriminasi di tempat kerja.
“Semua pihak harus sepakat bahwa salah satu hak dasar di tempat kerja ialah untuk diperlakukan sama dan tidak diskriminatif. Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis,” kata Muhaimin.
Muhaimin menambahkan, Ketentuan internasional yang berkaitan adalah Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya dan Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, kata Muhaimin untuk mewujudkan kesetaraan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan maka segala kebijakan termasuk pelaksanaannya ditujukan untuk menghapuskan ketidaksetaraan dan diskriminasi di dunia kerja.
"Untuk itu pemerintah telah mengadopsinya dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan nasional yaitu melalui Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan," kata Muhaimin.
Masih Banyak terjadi
Muhaimin mengakui kondisi saat ini masih terdapat praktik-praktik ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja, berkaitan dengan pelaksanaan pengupahan, rekruitmen, seleksi, kesejahteraan, jaminan sosial, pelatihan, pendidikan, kenaikan jabatan atau kondisi kerja secara umum.
Berkaitan masih adanya praktik-praktik ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja, kata Muhaimin, pemerintah terus menerus melakukan berbagai terobosan salah satunya dengan melakukan jejaring kerja sama dan koordinasi antar kementerian/instansi terkait, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh serta pemangku kepentingan lainnya. Dikatakan Muhaimin, pada tahun 2013 pihaknya mengeluarkan aturan melalui Kepmenakertrans Nomor 184 Tahun 2013 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Dalam Pekerjaan (Task Force Equal Employment Opportunity/EEO) Tingkat Nasional. Task Force Equal Employment Opportunity (EEO) Tingkat Nasional, kata Muhaimin, diharapkan dapat menjadi salah satu wadah dalam upaya pencegahan dan penghapusan ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja.
Tak hanya itu, Muhaimin pun menargetkan adanya komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan tanpa Diskriminasi ke dalam perjanjian kerja bersama (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha.
Saat ini tercatat sebanyak 12.113 perusahaan yang telah melakukan PKB. Dari jumlah itu, baru 752 perusahaan yang mencantumkan anti diskriminasi tersebut dalam PKB. Ditargetkan minimal setiap tahun 200 perusahaan mencatumkan anti diskriminasi dalam PKBnya.
Kedepannya, Muhaimin berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mendukung upaya pemerintah untuk menghapus dan mencegah praktik-praktik diskriminasi di tempat kerja, sehingga akan terwujud ketenangan bekerja dan ketentraman berusaha.
Pusat Humas Kemnakertrans
sumber: http://www.depnakertrans.go.id/news.html,221,naker
Langganan:
Postingan (Atom)




