"BERJUANG UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN"

Rabu, 25 Februari 2015

PHK SEBELUM KONTRAK BERAKHIR, PHI HUKUM 100 JUTA

Jakarta | Pembolehan diadakannya perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak), kadang membawa malapetaka tetapi juga kadang membawa keberuntungan. Sebut saja PT Prima Kencana yang beralamat di Jl. Penjernihan I, Kav. I No.I, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, diwajibkan membayar Lisbeth Saur Marsaulina sebesar Rp.100 juta tanpa harus bekerja.



Kewajiban tersebut, tertuang dalam amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 03/PHI/G/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 17 April 2014.

Awalnya, PT Prima Kencana mempekerjakan Lisbeth Saur Marsaulina dengan perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak), yang semula hanya 3 (tiga) bulan, yaitu dimulai sejak tanggal 13 Februari 2013 sampai dengan 13 Mei 2013, dengan gaji sebesar Rp.5 juta perbulan.

Namun, sebelum masa kontrak berakhir, pihak perusahaan menawarkan amandemen (perubahan) jangka waktu berakhirnya kontrak, menjadi 2 (dua) tahun, yaitu dimulai sejak tanggal 13 Februari 2013 menjadi tanggal 13 Mei 2015. Setelah mempertimbangkan penawaran perusahaan, Lisbeth Saur Marsaulina setuju dengan amandemen masa berlakunya kontrak tersebut.

Akan tetapi secara tiba-tiba, perusahaan pada tanggal 31 Mei 2013 memberitahukan Lisbeth Saur Marsaulina, bahwa dirinya tidak lagi diperkenankan masuk bekerja sejak tanggal 1 Juni 2013. Tak terima dengan hal tersebut, akhirnya Lisbeth mengajukan gugatan ke PHI Jakarta Pusat setelah melalui proses penyelesaian secara musyawarah dan mediasi di Dinas Tenaga Kerja.

Gugatan Lisbeth Saur Marsaulina atas kekurangan upah selama kontrak sebesar 20 (dua puluh) bulan upah atau senilai Rp.100 juta, akhirnya dikabulkan oleh PHI Jakarta Pusat dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 374 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tanggal 27 Agustus 2014, sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Ys)


http://www.buruhonline.com/artikel-1044-diphk-sebelum-kontrak-berakhir-phi-hukum-100-juta.html#ixzz3SmBqkCvJ

Tidak ada komentar: