"BERJUANG UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN"

Senin, 13 Oktober 2014

4 Kementerian Dukung Penghentian Diskriminasi di Tempat Kerja


Sebanyak 4 kementerian sepakat mendukung upaya-upaya mempercepat penghentian segala bentuk diskriminasi di tempat kerja yang masih banyak terjadi di berbagai perusahaan dan lembaga di Indonesia.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama antara tentang Optimalisasi Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan tanpa Diskriminasi.

“Kesepakatan 4 kementerian ini mengatasi perbedaan persepsi antara stake holder, serta koordinasi lintas sektoral sehingga penerapan kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan dapat berjalan optimal,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Rabu (27/8).

Kementerian yang menandatangani nota kesepahaman ini terdiri dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Penandatangan ini dilakukan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar, Dirjen Otonomi Daerah Johermansyah Johan, Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kem PP dan PA Sulikanti Agusni dan Deputi Bidang Kemiskinan,Ketenagakerjaan dan Usaha Kecil Menengah BAPPENAS Rahma Iryanti.

Muhaimin mengatakan pemerintah Indonesia mempunyai komitmen dalam melaksanakan kesetaraan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan. Hal tersebut, kata Muhaimin, merupakan konsekuensi dengan telah diratifikasinya berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kesetaraan dan non diskriminasi di tempat kerja.

“Semua pihak harus sepakat bahwa salah satu hak dasar di tempat kerja ialah untuk diperlakukan sama dan tidak diskriminatif. Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis,” kata Muhaimin.

Muhaimin menambahkan, Ketentuan internasional yang berkaitan adalah Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya dan Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, kata Muhaimin untuk mewujudkan kesetaraan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan maka segala kebijakan termasuk pelaksanaannya ditujukan untuk menghapuskan ketidaksetaraan dan diskriminasi di dunia kerja.

"Untuk itu pemerintah telah mengadopsinya dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan nasional yaitu melalui Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan," kata Muhaimin.

Masih Banyak terjadi

Muhaimin mengakui kondisi saat ini masih terdapat praktik-praktik ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja, berkaitan dengan pelaksanaan pengupahan, rekruitmen, seleksi, kesejahteraan, jaminan sosial, pelatihan, pendidikan, kenaikan jabatan atau kondisi kerja secara umum.

Berkaitan masih adanya praktik-praktik ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja, kata Muhaimin, pemerintah terus menerus melakukan berbagai terobosan salah satunya dengan melakukan jejaring kerja sama dan koordinasi antar kementerian/instansi terkait, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh serta pemangku kepentingan lainnya. Dikatakan Muhaimin, pada tahun 2013 pihaknya mengeluarkan aturan melalui Kepmenakertrans Nomor 184 Tahun 2013 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Dalam Pekerjaan (Task Force Equal Employment Opportunity/EEO) Tingkat Nasional. Task Force Equal Employment Opportunity (EEO) Tingkat Nasional, kata Muhaimin, diharapkan dapat menjadi salah satu wadah dalam upaya pencegahan dan penghapusan ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja.

Tak hanya itu, Muhaimin pun menargetkan adanya komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan tanpa Diskriminasi ke dalam perjanjian kerja bersama (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha.

Saat ini tercatat sebanyak 12.113 perusahaan yang telah melakukan PKB. Dari jumlah itu, baru 752 perusahaan yang mencantumkan anti diskriminasi tersebut dalam PKB. Ditargetkan minimal setiap tahun 200 perusahaan mencatumkan anti diskriminasi dalam PKBnya.

Kedepannya, Muhaimin berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mendukung upaya pemerintah untuk menghapus dan mencegah praktik-praktik diskriminasi di tempat kerja, sehingga akan terwujud ketenangan bekerja dan ketentraman berusaha.



Pusat Humas Kemnakertrans
sumber: http://www.depnakertrans.go.id/news.html,221,naker