"BERJUANG UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN"

Rabu, 13 Mei 2015

SILAHKAN PERUSAHAAN PINDAH KE VIETNAM .....

     Beberapa tahun belakangan ini, banyak perusahaan di Indonesia seringkali mengancam akan memindahkan perusahaannya ke negara-negara dengan upah buruh yang lebih rendah dari Indonesia, seperti Vietnam. Upah minimum buruh di Vietnam adalah sekitar 100 USD, bandingkan dengan upah buruh Indonesia yang mencapai 240 USD. 

Untuk segi upah boleh jadi lebih rendah, tetapi tahukah Anda bahwa pemerintah Vietnam pada akhir tahun 2012 lalu mengeluarkan Law on Trade Unions 2012 (UU Serikat Buruh 2012). Undang-undang ini memberikan banyak perlindungan bagi buruh, salah satunya mengenai perlindungan maternitas. Ya, berdasarkan undang-undang terbaru, Pengusaha harus memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan lamanya dengan upah penuh serta pengusaha harus memastikan bahwa mereka kembali ke pekerjaan semula. Sungguh suatu standar hukum yang tinggi dalam perlindungan maternitas. Sila baca undang-undangnya UU Serikat Buruh di Vietnam 2012 Vietnam juga satu-satunya negara yang dapat “memaksa” pengusaha Samsung yang arogan untuk mau berunding dengan serikat buruh Samsung disana. Ya, Samsung Electronics yang terletak di Provinsi Bac Nich mempekerjakan 20 ribu orang (Plant terbesar di Asia). Baru-baru ini Samsung telah menandatangani Perjanjian Kerja Bersama dengan serikat buruh Samsung. Jadi silakan perusahaan pindah ke Vietnam, siapkan diri Anda untuk memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan lamanya. Di Indonesia saja (yang hanya 3 bulan), Anda seringkali mangkir dari cuti melahirkan dan mengabaikannya. Tanya Kenapa… 
(Sumber: http://industriallindah.com/2014/01/06/silakan-perusahaan-pindah-ke-vietnam/)

Tidak ada komentar: