"BERJUANG UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN"

Rabu, 13 Mei 2015

Siaran Pers Tim Perjanjian Kerja Bersama 11 Federasi Serikat Buruh afiliasi IndustriALL

9 Mei 2015

SIARAN PERS

“MENAKER BUNGKAM PERAN FEDERASI SERIKAT BURUH”

Perjanjian Kerja Bersama merupakan hal paling fundamental yang berisi hak dan kepentingan buruh di tempat kerja. Sayangnya, peran federasi serikat buruh dalam perundingan PKB di bungkam oleh Menteri Tenaga kerja (Menaker) melalui Permenaker RI No 28 Tahun 2014 tertanggal 31 Desember 2014.

Menurut Permenaker ini, hanya pengurus serikat buruh dilevel perusahaan yang dapat menjadi pihak dalam perundingan PKB, Padahal Undang-undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja menyebutkan federasi serikat buruh adalah pihak dalam perundingan PKB. Pada tanggal 10 November 2014, 11 Federasi Serikat Buruh mengajukan Judicial Review Pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-16/Men/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama melalui No perkara No 71 P/HUM/2015 untuk membatalkan ketentuan pemangkasan kewenangan Federasi Serikat Buruh dalam proses perundingan PKB, karena hal yang paling krusial dari Permenaker ini adalah pembatasan federasi serikat buruh untuk dapat terlibat dalam perundingan PKB anggotanya di tingkat pabrik.

Hasilnya, kualitas Perjanjian Kerja Bersama menjadi semakin rendah dan hak serta kepentingan buruh dilemahkan melalui peraturan menteri tenaga kerja. Tidak lama setelah pengajuan Judicial Review ini, atau sekitar 50 (lima puluh) hari kemudian, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Permenaker No 28 Tahun 2014 tertanggal 31 Desember 2014 dan mencabut Permenaker No Per-16/Men/XI/2011 dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kami telah mengumpulkan lebih dari 100 PKB dari berbagai sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, garmen, tekstil, semen dan industri kertas, hasilnya cukup mencengangkan dimana rata-rata PKB merupakan hasil copy dan paste undang-undang perburuhan serta semakin tergerusnya hak dan kepentingan buruh, ini terlihat dari semakin banyaknya pasal sanksi dan aturan disiplin kerja ketimbang pasal hak dan kepentingan buruh.

Penyebabnya adalah lemahnya pemahaman buruh dan serikat buruh di level perusahaan serta dihilangkannya peran federasi dalam proses perundingan PKB, melalui Permenaker yang jelas-jelas telah melanggar undang-undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Jelas sudah, Menaker telah melanggar dan membangkang ketentuan undang-undang perburuhan/Serikat Buruh, bahkan memangkas kewenangan Federasi Serikat Buruh yang diatur dalam UU melalui Permenaker.

Ketentuan Permenaker No 28 Tahun 2014 Pasal 22 terlihat dengan nyata memangkas kewenangan Federasi Serikat Buruh yang diatur dalam UU No. 21/2000 Tentang Serikat Buruh. “Anggota tim perunding pembuatan PKB yang mewakili serikat pekerja/serikat buruh harus pekerja/buruh yang masih terikat dalam hubungan kerja di perusahaan tersebut” Bunyi pasal ini bertentangan dengan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 25, 27, dan 28 Undang-undang No UU No. 21/2000 yang menyatakan bahwa serikat buruh, federasi, dan konfederasi serikat buruh mempunyai fungsi sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.

Oleh karena itu, saat ini kami peringatkan Menteri Tenaga Kerja RI untuk segera mencabut Permenaker tersebut, jika tidak, dalam waktu dekat ini kami akan segera melakukan judicial review terhadap Permenaker No 28 Tahun 2014 serta mengajukan gugatan warga negara terhadap Presiden RI dan Menteri Tenaga Kerja atas pembangkangan terhadap kewajiban hukum atas hak dan kepentingan buruh Indonesia.

Bersama ini kami 11 Federasi Serikat Buruh di Indonesia yaitu FSPMI, FSP KEP, KEP SPSI, SPN, LOMENIK, GARTEKS SBSI, ISI, FSP2KI, FPE, FARKES dan KIKES yang merupakan afiliasi IndustriALL Global Union, sebuah Serikat Buruh Internasional yang mempunyai anggota lebih dari 50 juta orang di 140 negara, mendorong agar para pihak di bawah ini segera :

1. Menteri Tenaga Kerja segera Mencabut Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 dan Membuat Peraturan Menteri Tenaga Kerja baru yang berisi pengembalian hak dan kepentingan federasi serikat buruh dalam perundingan PKB di tempat kerja sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

2. Seluruh federasi serikat buruh di Indonesia untuk merapatkan barisan dan membentuk Departemen Perjanjian Kerja Bersama dalam struktur nasional.

3. Kepada Presiden dan Pengusaha agar menjalankan UU Ketenagakerjaan secara utuh, dan penuh kesadaran untuk kesejahteraan Buruh dan seluruh rakyat Indonesia. Demikian Siaran Pers ini kami sampaikan.


Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. Kontak Person: 1. Sahat Butar-Butar,DPP Federasi FSP Kimia Energi Pertambangan (081386001997) 2. Chandra Mahlan, DPP FSP KEP SPSI (0815 1872 926) 3. Indah Saptorini (0816 727 486)


Tidak ada komentar: