9 Mei 2015
SIARAN PERS
“MENAKER BUNGKAM PERAN FEDERASI SERIKAT BURUH”
Perjanjian Kerja Bersama merupakan hal paling fundamental
yang berisi hak dan kepentingan buruh di tempat kerja. Sayangnya, peran
federasi serikat buruh dalam perundingan PKB di bungkam oleh Menteri Tenaga
kerja (Menaker) melalui Permenaker RI No 28 Tahun 2014 tertanggal 31 Desember
2014.
Menurut Permenaker ini, hanya pengurus serikat buruh dilevel
perusahaan yang dapat menjadi pihak dalam perundingan PKB, Padahal
Undang-undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja menyebutkan federasi
serikat buruh adalah pihak dalam perundingan PKB. Pada tanggal 10 November
2014, 11 Federasi Serikat Buruh mengajukan Judicial Review Pasal 20 ayat 2
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-16/Men/XI/2011 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran
Perjanjian Kerja Bersama melalui No perkara No 71 P/HUM/2015 untuk membatalkan
ketentuan pemangkasan kewenangan Federasi Serikat Buruh dalam proses
perundingan PKB, karena hal yang paling krusial dari Permenaker ini adalah pembatasan
federasi serikat buruh untuk dapat terlibat dalam perundingan PKB anggotanya di
tingkat pabrik.
Hasilnya, kualitas Perjanjian Kerja Bersama menjadi semakin
rendah dan hak serta kepentingan buruh dilemahkan melalui peraturan menteri
tenaga kerja. Tidak lama setelah pengajuan Judicial Review ini, atau sekitar 50
(lima puluh) hari kemudian, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Permenaker No 28
Tahun 2014 tertanggal 31 Desember 2014 dan mencabut Permenaker No
Per-16/Men/XI/2011 dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kami telah mengumpulkan
lebih dari 100 PKB dari berbagai sektor industri seperti kimia, energi,
pertambangan, garmen, tekstil, semen dan industri kertas, hasilnya cukup
mencengangkan dimana rata-rata PKB merupakan hasil copy dan paste undang-undang
perburuhan serta semakin tergerusnya hak dan kepentingan buruh, ini terlihat
dari semakin banyaknya pasal sanksi dan aturan disiplin kerja ketimbang pasal
hak dan kepentingan buruh.
Penyebabnya adalah lemahnya pemahaman buruh dan serikat
buruh di level perusahaan serta dihilangkannya peran federasi dalam proses
perundingan PKB, melalui Permenaker yang jelas-jelas telah melanggar
undang-undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Jelas
sudah, Menaker telah melanggar dan membangkang ketentuan undang-undang
perburuhan/Serikat Buruh, bahkan memangkas kewenangan Federasi Serikat Buruh
yang diatur dalam UU melalui Permenaker.
Ketentuan Permenaker No 28 Tahun 2014 Pasal 22 terlihat
dengan nyata memangkas kewenangan Federasi Serikat Buruh yang diatur dalam UU
No. 21/2000 Tentang Serikat Buruh. “Anggota tim perunding pembuatan PKB yang
mewakili serikat pekerja/serikat buruh harus pekerja/buruh yang masih terikat
dalam hubungan kerja di perusahaan tersebut” Bunyi pasal ini bertentangan
dengan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 25, 27, dan 28 Undang-undang No UU No. 21/2000
yang menyatakan bahwa serikat buruh, federasi, dan konfederasi serikat buruh
mempunyai fungsi sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan
penyelesaian perselisihan industrial.
Oleh karena itu, saat ini kami peringatkan Menteri Tenaga
Kerja RI untuk segera mencabut Permenaker tersebut, jika tidak, dalam waktu
dekat ini kami akan segera melakukan judicial review terhadap Permenaker No 28
Tahun 2014 serta mengajukan gugatan warga negara terhadap Presiden RI dan
Menteri Tenaga Kerja atas pembangkangan terhadap kewajiban hukum atas hak dan
kepentingan buruh Indonesia.
Bersama ini kami 11 Federasi Serikat Buruh di Indonesia
yaitu FSPMI, FSP KEP, KEP SPSI, SPN, LOMENIK, GARTEKS SBSI, ISI, FSP2KI, FPE,
FARKES dan KIKES yang merupakan afiliasi IndustriALL Global Union, sebuah
Serikat Buruh Internasional yang mempunyai anggota lebih dari 50 juta orang di
140 negara, mendorong agar para pihak di bawah ini segera :
1. Menteri Tenaga Kerja segera Mencabut Permenaker Nomor 28
Tahun 2014 dan Membuat Peraturan Menteri Tenaga Kerja baru yang berisi
pengembalian hak dan kepentingan federasi serikat buruh dalam perundingan PKB
di tempat kerja sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
2. Seluruh federasi serikat buruh di Indonesia untuk
merapatkan barisan dan membentuk Departemen Perjanjian Kerja Bersama dalam
struktur nasional.
3. Kepada Presiden dan Pengusaha agar menjalankan UU
Ketenagakerjaan secara utuh, dan penuh kesadaran untuk kesejahteraan Buruh dan
seluruh rakyat Indonesia. Demikian Siaran Pers ini kami sampaikan.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Kontak Person: 1. Sahat Butar-Butar,DPP Federasi FSP Kimia Energi Pertambangan
(081386001997) 2. Chandra Mahlan, DPP FSP KEP SPSI (0815 1872 926) 3. Indah
Saptorini (0816 727 486)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar