9 Mei 2015
SIARAN PERS
“MENAKER BUNGKAM PERAN FEDERASI SERIKAT BURUH”
Perjanjian Kerja Bersama merupakan hal paling fundamental
yang berisi hak dan kepentingan buruh di tempat kerja. Sayangnya, peran
federasi serikat buruh dalam perundingan PKB di bungkam oleh Menteri Tenaga
kerja (Menaker) melalui Permenaker RI No 28 Tahun 2014 tertanggal 31 Desember
2014.