"BERJUANG UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN"

Selasa, 19 November 2013

UMK KARAWANG 2014

Kabupaten KARAWANG:
KHL = Rp. 2.102.000,-
UMK = Rp. 2.447.450,-
TSK = Rp. 2.484.162,-
UMKU 1 = Rp. 2.496.375,-
UMKU 2 = Rp. 2.624.000,-
UMKU 3 = Rp. 2.814.590,-
Selamat untuk Pekerja dengan masa kerja 0-1 th.
Berikutnya giliran Pekerja/Buruh yang masa kerjanya lama. 

Selasa, 12 November 2013

GERAKAN BURUH ANTI KEKERASAN

JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) prihatin terhadap aksi mogok nasional yang berujung pada kekerasan terhadap buruh saat sweeping, beberapa waktu lalu.

Kamis, 24 Oktober 2013

DPRD KARAWANG TOLAK INPRES NO. 9 TAHUN 2013

Karawang, 24 Oktober 2014
Serikat Pekerja dari unsur KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andy Gani Nenawea yaitu: FSP KEP SPSI, FSP LEM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP RTMM SPSI, telah melakukan aksi Unjuk Rasa Damai ke Kantor Bupati dan DPRD Karawang. Organisasi Serikat Pekerja yang tertua di Indonesia ini (SPSI) ternyata masih solid dan besar serta mengedepankan dialog / berunding pada setiap setiap permasalahan yang timbul antara Buruh dan Pengusaha. Aksi Unjuk Rasa Damai adalah cara untuk melawan ketidak-adilan yang menindas kaum buruh/rakyat akhibat pemerintah selalu memaksakan sistem yang tidak berpihak seperti INPRES NO 9 Tahun 2013. Masa sekitar 2000an orang yang sangat militan dari SPSI Karawang ini telah menunjukkan cara-cara yang elegan dalam berunjuk rasa. Tidak pernah rusuh seperti Serikat Pekerja lain. Dan ini menunjukkan hasil sangat memuaskan. Setelah melakukan Perundingan antara perwakilan SPSI dan DPRD Karawang, akhirnya sepakat untuk membuat Surat Pernyataan bersama yang isinya sebagai berikut:

SURAT PERNYATAAN
Pada hari ini Kamis, 24 Oktober 2013 pukul 11.00 Wib, tempat Plaza Pemda Kabupaten Karawang, telah datang beberapa perwakilan dari KSPSI, FSP LEM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP KEP, FSP RTMM, dan beberapa Serikat Pekerja dan diterima oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Karawang dengan Pernyataan bersama sebagai berikut:

1. Menolak Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah
    Minimum Dalam rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja,
    karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Mendukung kenaikan upah di Kabupaten Karawang yang mekanismenya diserahkan
    sepenuhnya ke Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang.

3. Mendukung penghapusan OUTSOURCHING di Kabupaten Karawang.

    Demikian agar maklum,

                                                                               Karawang, 24 Oktober 2013.


KSPSI,                        FSP LEM SPSI,              FSP TSK SPSI,                FSP KEP,



Ferry Nuzarli, SE        Agus Jaenal, SH.               Aih Dadan S.Ag.              Suparno PS.





FSP RTMM,                                                                           Komisi D,



Bambang S.                                                                   H. Narto  Suherda


Sedangkan dalam Surat Pernyataan terpisah, Bupati Karawang juga Sepakat untuk mendukung Pernyataan diatas.

(try)

Selasa, 22 Oktober 2013

DEBAT TERBUKA SOAL INPRES NO 9 TAHUN 2013

Info untuk Buruh / Pekerja:
Saksikan Presiden KSPSI Andi Gani Nenawea, SH di DEBAT TERBUKA malam ini Selasa 22 Oktober 2013 jam 20.00 Wib di METRO TV, bersama MENAKERTRANS Muhaimin, Ketua APINDO Sofyan Wanandi dan Anggota komisi 9 DPR. Salam Solidaritas  !!!!. Sebarkan.

Kamis, 17 Oktober 2013

ALASAN BURUH TOLAH INPRES NO 9 TAHUN 2013 TENTANG UPAH MURAH

Ada beberapa alasan mengapa Buruh / Pekerja menolak Inpres no 9 tahun 2013, yaitu:
1. Inpres tersebut, membuat posisi pemerintah cuci tangan soal Upah Minimum Buruh. Buruh di bawah 1 tahun diarahkan kepada pencapaian  KHL (Kebutuhan Hidup Layak), padahal KHL adalah 
    jaring pengaman. Sedangkan Buruh diatas 1 tahun, kenaikan reguler diarahkan melalui proses 
    Perundingan Bipartit. Ini bisa menimbulkan potensi perselisihan Hak antara Buruh dengan Pengusaha.
2. Inpres ini juga bertentangan dengan UU no 13 tahun 2003, dimana Upah Minimum ditentukan 
    berdasarkan survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi selain bertentangan, Inpres ini juga 
    mubazir.
3. Inpres tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran HAM (Hak Asazi Manusia), karena telah
    melibatkan Kepolisian Republik Indonesia untuk terlibat / campur tangan dalam penetapan upah
    minimum. Inpres no 9 2013 juga melanggar UU no 21 tahun 2000, serta bertentangan dengan 
    Konvensi ILO no 87 dan no 98.

Oleh karena itu Buruh / Pekerja sepakat untuk menolak keras Inpres no 9 tahun 2013. Lahirnya Inpres ini merupakan refleksi tidak bertanggung jawabnya Pemerintah, dan berindikasi adanya 'Kong Kalikong' Pemerintah dengan Pengusaha (APINDO).
---- triyono----
Berikut isi Inpres no 9 tahun 2013






Kamis, 10 Oktober 2013

INSTRUKSI UNRAS (UNJUK RASA) 17 OKTOBER 2013

INSTRUKSI UNRAS !!!
Kamis 17 Okt 2013 HI, Istana Negara, Kemenakertrans, Kantor Gubernur DKI akan Jadi "BIRU" oleh UNJUK RASA dari SPSI. Para Pasukan Brigade SPSI, DPP, DPD, DPC, PUK, yang semua dari Unsur SPSI se DKI, BANTEN, JABAR. akan tumpah ruah ke JKT. Di negeri ini Hak Pekerja/Buruh/ Rakyat tidak datang dari langit, tapi harus kita rebut dan perjuangkan.
Hidup Pekerja !! Hidup Buruh yang melawan !!!

Yang tidak mau ikut UNRAS, Lembur saja sana biar NAIK HAJI... jadilah PNS (Penitip Nasib Sejati) dan jadilah Pecundang..... yang ikut menikmati hasilnya.......





Kamis, 01 Agustus 2013

Dilarang Sholat, di PHK, Buat PETISI

Berikut ini kelanjutan berita Lami, Buruh Garmen yang dilarang Sholat dan di PHK setelah melakukan PETISI ! di change.org
"Tapi ingat Hary Kim...!
Saksiku bukanlah saksi yang bisu
Meski kebenaran kau anggap debu
Maka akan sakit jika mengenai matamu.." Lami, Jakarta 30 Juli 2013
Saya sangat terharu...
Dalam 5 hari sejak petisi ini kami buat, telah hampir 1000 penandatangan terkumpul. Terima kasih sebesar-besarnya, teman-teman.
Sedikit kabar (sejak 29 Juli lalu) perjuangan saya melawan PHK dan kesewenang-wenangan Mr. Kim sejauh ini, yang mungkin teman-teman ingin ketahui:
http://www.merdeka.com/peristiwa/setelah-ke-lbh-buruh-yang-dipecat-karena-salat-lapor-kontras.html
http://m.tribunnews.com/metropolitan/2013/07/30/jalankan-ibadah-buruh-justru-di-phk-perusahaan
http://news.okezone.com/read/2013/07/30/337/844856/tak-cuma-dilarang-salat-buruh-garmen-juga-di-phk
http://images.kompas.com/photos/view/121330
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/07/30/kontras-pecat-karyawan-saat-salat-hary-kim-langgar-ham
http://www.portalkbr.com/nusantara/jakarta/2871246_4260.html
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/07/31/1525093/Mengaku.Dilarang.Shalat.dan.Dipecat.Lami.Mengadu.ke.Komnas.HAM
http://kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1754#.UfkrUMERjCI.facebook
Tak lama lagi lebaran tiba. Saya berkejaran dengan waktu. THR dan kejelasan status saya belum juga ada titik terang. Sabtu nanti kami akan menggelar aksi menolak PHK di bunderan HI 3 Agustus pk. 10, setelahnya bersama-sama tim Change.org menggelar jumpa pers pukul 13.30.
Saya ingat kata Nyai Ontosoroh, tokoh perempuan hebat dalam literatur Pramoedya: "kalau kita tidak melawan, kita sudah pasti kalah, maka kita harus melawan sehebat-hebatnya, sehormat-hormatnya".
Saya berharap, setidaknya, sebelum lebaran kita bisa menambah lagi pendukung tandatangan melebihi 1000.
Terima kasih atas solidaritas teman-teman.

Lami. 


Sumber: email dari change.orgchange.org

Lami, Buruh Garmen Dilarang Sholat, dan PHK Sepihak

JAKARTA - Pelanggaran terhadap hak para pekerja kembali terjadi di Indonesia. Kali ini dialami Lami, buruh garmen di PT Miyungsung, KBN Cakung, Jakarta Utara. Lami mengaku di PHK setelah dirinya menentang larangan menjalankan ibadah salat di ruang detector pabrik tersebut pada Jumat 12 Juli 2013, tepat pukul 11.30 WIB di waktu istirahat.


Ketika itu Mr Hary Kim selaku Direktur PT Miyungsung tiba-tiba marah dan membentaknya bahkan sempat hendak memukulnya lantaran salat di ruangan detector. Hary juga tidak memberikan kesempatan terhadap dirinya untuk menjelaskan alasannya kenapa salat di ruangan tersebut.

Setelah ingin dipukul, Lami berlari ke arah podium teman-temannya dan berteriak untuk melawan kalau telah dilarang untuk salat. "Padahal saya punya alasan kenapa salat di ruang detector, yakni karena ruang musola sempit dan hanya muat 20 orang. Jarak tempuh ke musala juga cukup jauh karena harus memutari pabrik, ditambah untuk masuk ke pintu ke arah musala harus menggunakan kartu, jadi di pintu itu berjubel dan pekerja mesti ngantri untuk masuk ruangan untuk solat. Sedangkan waktu istirahat, yang biasanya 1 jam hanya dikasih 30 menit," katanya saat jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2013).

Setelah insiden, kemudian pihak personalia mengumumkan kalau pekerja tidak dilarang salat. Tetapi pada 24 Juli 2013, gaji Lami tak dibayar melalui tranfer, setelah menghadap pihak manajemen gajinya dibayar tunai dan dia dinyatakan telah di PHK dengan alasan melanggar ketertiban perusahaan.

Namun, Lami menduga bila dirinya di PHK juga terkait dengan jabatannya sebagai Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik di PT Miyunsung, sehingga dicurigai ada indikasi pemberangusan serikat buruh oleh PT Miyunsung.

Terkait hal itu, didampingi aktifis KontraS, Yati Andriyani, mengatakan bahwa PT Miyungsung jelas telah melanggar UU Ketenagakerjaan dimana disebutkan bahwa pekerja mendapat hak kebebasan untuk menjalankan ibadahnya.

"Tuntutan kami agar Lami dipekerjakan kembali  dan tanpa syarat, lalu meminta Komnas HAM untuk turut menyelesaikan masalah ini, karena banyak kasus seperti ini dan teman-teman buruh tidak berani," tuturnya.

Selain itu, menuntut PT Miyungsung untuk menyediakan tempat ibadah yang layak, serta menghentikan tindakan intimidasi terhadap Lami.
(ful)

Sumber: http://news.okezone.com/

Senin, 10 Juni 2013

Freeport operations halted after fatal accidents

Freeport McMoRan’s Indonesian copper mine will not be able to resume operations until a probe into a deadly tunnel collapse is completed in two to three months.


PT Freeport Indonesia's Big Gossan underground training facility at its Grasberg mine in easternmost Papua province collapsed on 15 May, killing 28 workers. Freeport restarted open-pit mining production just over a week later.
Once another death occurred after a truck driver at the mine died in hospital after liquid ore material flowed into his vehicle on 1 June, the mining ministry told Freeport to stop until after its investigation was completed.
The length of stoppage would almost certainly hit Freeport's ability to meet its contractual obligations.
“After IndustriALL Global Union condemned Rio Tinto’s complicity and called for production at the mine to remain suspended, t took another death for Freeport to finally agree to delay the reopening of operations on the orders of the Government.”

sumber: http://www.industriall-union.org/freeport-operations-halted-after-fatal-accidents

Selasa, 07 Mei 2013

PT. HM. Sampoerna / Phillip Morris International dan Permasalahan Pekerjanya


Berangkat dari rasa penasaran tentang PT. HM. Sampoerna - Karawang mengenai permasalahan pekerjanya (Outsourching /OS) yang tidak kunjung selesai dan sudah sering di demo (se-ingat saya sejak akhir tahun 2012) hingga saat tulisan ini di rillis. akhirnya setelah browsing di google, ketemulah tulisan-an berikut:


PT HM Sampoerna Langgar Aturan Sistem Kerja 

9 Feb 2013 17:30:02



Buruh linting rokok (Foto: cybernasonline.com)

Kondisi kerja pekerja pelinting rokok di 6 MPS banyak yang tidak sesuai aturan normatif ketenagakerjaan, seperti jam kerja bisa mencapai 12 jam kerja/hari selama 6 hari

Jakarta, Aktual.co — PT HM Sampoerna Tbk. terbukti telah melakukan pelanggaran aturan sistem kerja yang sudah diterapkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terhadap buruh linting mitra produksi sigaret (MPS). Akibatnya, ijin operasional perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki Philip Morris tersebut bisa terancam dicabut.  Â

"Kondisi kerja pekerja pelinting rokok di 6 MPS banyak yang tidak sesuai aturan normatif ketenagakerjaan, seperti jam kerja bisa mencapai 12 jam kerja/hari selama 6 hari, proses hubungan kerja pekerja dihadapkan kepada para mandor, kondisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang buruk sehingga banyak pekerja yang mengalami gangguan pernapasan (ISPA) sampai masalah paru-paru, perhitungan JHT yang tidak didasarkan pada upah yang sesungguhnya (hanya dihitung berdasarkan upah sebesar Rp600.000). Padahal upah pekerja berkisar antara Rp330 - 450 ribu/minggu," ungkap Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/2).

Kondisi para pekerja MPS Sampoerna ini, kata Timboel, sebenarnya sudah dilaporkan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan di Dinas setempat. Namun, pegawai pengawas setempat tidak mau melakukan penindakan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut.Â

"Malahan pegawai pengawas tersebut menyatakan sudah bagus bekerja daripada menganggur. Ini sebuah pernyataan yang sangat disesalkan, harusnya pegawai pengawas bisa tegas atas aturan hukum yang ada," sesal Timboel.Â

Untuk itu, OPSI, tegas Timboel, mendesak Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan untuk turun tangan, dan menegakkan hukum atas masalah pekerja pelinting rokok MPS Sampoerna.Â

"Pada saat pertemuan, Ibu Nur Asiah selaku Direktur Pengawasan Norma Kerja berjanji akan membuat surat ke Dinas Tenaga Kerja (cq. Pengawas ketenagakerjaan) setempat untuk melakukan pemeriksaan di lapangan terkait hubungan kerja dan kondisi norma kerja yang ada," ujar Timboel.Â

Selain itu, tambah Timboel, pihak Kemenakertrans juga berjanji akan meminta kontrak bisnis antara HM Sampoerna dan MPS-MPS yang ada, serta hubungan antara MPS dengan para mandor di lapangan.Â

"Bila ditemukan pelanggaran terhadap pasal 59, 64-66 UU 13/2003 jo. Permenakertrans 19/2012 berdasarkan nota pemeriksaan maka Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan akan merekomendasikan pencabutan ijin operasional MPS, dan ini artinya status pekerja pelinting rokok harus menjadi tanggungjawab penuh PT. HM. Sampoerna," tegas Timboel.Â

Sebagai informasi, pihak OPSI dan Direktorat Jenderal Pengawas Ketenagakerjaan telah melakukan pertemuan untuk membahas nasib buruh MPS Sampoerna yang masih berstatus outsourcing. Pertemuan dilakukan pada Rabu (6/2) yang dihadiri Direktur Pengawasan Norma Kerja Nur Asiah, Sekjen OPSI  Timboel Siregar, dan perwakilan Partisipasi Indonesia Arie dan  Agus.Â

Dalam pertemuan itu, pihak OPSI dan PI memaparkan kembali hasil temuan kajian tentang kondisi kerja pekerja outsourcing yang dipekerjakan di 6 perusahaan MPS (mitra produksi sigaret) yang merupakan perusahaan pemborongan pelintingan rokok dari PT. HM Sampoerna.Â

Pihak OPSI dan PI melaporkan bahwa ada pelanggaran sistem kerja di 6 perusahaan MPS tersebut (saat ini ada 42 MPS yg menjadi perusahaan outsourcing pemborongan dari HM Sampoerna), dimana proses pelintingan rokok merupakan pekerjaan inti (Core bussiness) dari PT. HM. Sampoerna, sehingga mengacu pada pasal 64-66 UU 13/2003 jo. Permenakertrans 19/2012 maka pekerjaan pelintingan rokok tidak boleh dilakukan dgn sistem OS pemborongan. Oleh karena itu, seluruh pekerja MPS (yang saat ini berjumlah sekitar 60 ribu pekerja dari 42 MPS) harus diangkat menjadi pekerja tetap di PT HM Sampoerna.Â

Tri Wibowo -
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!




sumber: http://finance.dir.groups.yahoo.com/group/jaringan_L2P/message/3755
berita terkait : http://m.inilah.com/read/detail/1956697/organisasi-pekerja-desak-cabut-ijin-mps-sampoerna


Rabu, 24 April 2013

Mogok Daerah 29 April 2013

Karawang, 23 April 2013
Dalam Press Realese nya yang telah beredar di kalangan Pengusaha (Apindo) dan buruh, Aliansi Besar (ABK) Karawang: PPMI, FSPMI, FKI-KSPSI, KASBI. akan mengadakan Mogok Daerah (MoDar) pada 29 April 2013. Dalam Tuntutan ABK :



1. Ada Penyataan Sikap dalam bentuk tertulis dari Pengusaha yang tergabung menjadi anggota APINDO dan dari bukan anggota APINDO untuk tidak menggunakan Jasa ORMAS, TNI, POLRI dan Aparat Desa Ketika terjadi perselisihan dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

2. Pemerintah Daerah wajib menindak tegas Pengusaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dengan berani mencabut perijinan bila pengusahanya tidak menghiraukan Nota Dinas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Karawang.

3. Pemerintah Daerah berani menindak tegas Aparat Desa yang digunakan oleh atau yang bekerjasama dengan pengusaha untuk melawan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sedang memperjuangkan Hak-haknya.

4. Pemerintah Daerah mengajukan perubahan anggaran melalui APBD tahun 2013 untuk penegakan Perda No.1 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

5. Pemerintah Daerah memutasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, dan memecat Aparat Desa yang melakukan tindakan perlawanan terhadap Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

6. Pemerintah Daerah Karawang menyetujui bahwa kenaikan upah minimum kabupaten untuk tahun 2014 sebesar 30% (tiga puluh persen).

7. Pemerintah Daerah membuat Surat Edaran bahwa setiap tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Daerah.

8. Kepolisian wajib menindak tegas perbuatan yang terindikasi TINDAKAN PIDANA yang dilakukan oleh Pengusaha, Ormas atau Anggota Ormas dan Aparat Desa yang berkenaan dengan ketenagakerjaan sesegera mungkin dan tuntas.

9. Ketua DPRD dan Ketua Komisi D kab. Karawang wajib mengajukan dan atau menyetujui anggaran perubahan yang berkenaan dengan penegakan Perda No.1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

10. DPRD Kab. Karawang melakukan tugasnya yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam hal ketenagakerjaan, dan memanggil Pengusaha dan Pejabat Pemerintah yang tidak taat pada Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

11. Jaksa Penuntut Umum Kab. Karawang tidak memutarbalikkan tuntutan pidana ketenagakerjaan menjadi Perselisihan Hubungan Industrial.

Karawang, 7 April 2013
TTD
FSPMI, FSPEK KASBI dan DPC PPMI Kab. Karawang
(Sumber: Dari Berbagai sumber).

Selasa, 23 April 2013

PT. Karawang Sports Centre Indonesia - Pelantikan Serikat Pekerja

Karawang, 23 April 2013
Karyawan PT.  Karawang Sports Centre Indonesia (PT. KSCI) menyatakan telah bergabung dalam Serikat Pekerja (SP) FSP-KEP SPSI Andy Gani (Federasi Serikat Pekerja - Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Indonesia) Cabang Karawang. Dalam Pelantikannya yang cukup sederhana namun penuh Hikmat, di lantik oleh Sekretaris PC Karawang Bp. Suparno P.S. yang mewakili Ketua PC KEP Bp. Ferry Nuzarly yang tidak dapat hadir karena kesibukannya dalam mempersipkan May Day 2013. Hadir dalam Pelantikan tersebut:  Dinas Tenaga Kerja Karawang, Perangkat Pimpinan Cabang SP-KEP, serta dari PUK-PUK di Kab. Karawang.
Dalam Pelantikan tersebut sebagai Ketua Pimpinan Unit Kerja PT Karawang Sports Centre Indonesia (PT. KSCI) Sdr. Aep Sarifudin.
Selamat Berjuang Kawan, dan tetap lurus dalam memperjuangkan kesejahteraan semua karyawan di PT. KSCI.

Pengurus PUK PT. KSCI

Pelantikan Pengurus PUK PT. KSCI

Ucapan dari Rekan-Rekan

Ketua PUK- Aep S.

Bung Suparno P.S. PC-KEP

Sejarah May Day (Hari Buruh Sedunia)





Sumber:  http://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Buruh


Kamis, 28 Februari 2013

Unjuk Rasa Tolak Pengangguhan Upah Minimum

Jakarta, 28 Peb 2013.
Hari ini KSPSI dari Jawa Barat, Tangerang - Banten dan DKI Jakarta. Unjuk Rasa mulai Long march dari Bundaran HI menuju Istana Negara. Setelah orasi di Istana Negara, Unjuk Rasa dilanjutkan ke DPR. Di depan Gedung DPR perwakilan diterima oleh Wakil Rayat komisi 9 Prio Budi Santoso (dari Golkar), dan dari PDIP. Tuntutan buruh sangat Jelas.            
                    ~ Aksi Solidaritas tolak RUU Ormas dan Kamnas.
                   ~ Tolak Penangguhan UM & Kebijakan Upah Murah
                   ~ Laksanakan BPJS Per 01 Januari 2014  




                    

Bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nenawea










Senin, 25 Februari 2013

Penangguhan Pelaksanaan UMK



Pertanyaan:
Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Bagi Perusahaan Tidak Mampu
Selamat siang, perkenalkan nama saya Junaedi bekerja di salah satu perusahaan PMA di Jawa Barat yang bergerak di bidang Otomotif. Saya ingin menanyakan bahwa apakah pembayaran kenaikan UMK mulai Januari 2013 nanti bisa ditunda, dengan alasan penjualan yang sangat minim (rugi) dan sekedar informasi juga perusahaan kami masih berumur 1 tahun lebih. Mohon penjelasannya.
JUNAEDI SYAM

Jawaban:
Kami asumsikan yang Saudara maksud dengan UMK adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten.

Berdasarkan Pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UUK”), upah minimum, dalam hal ini termasuk UMK, ditetapkan oleh Gubernur.

Pada dasarnya, setiap pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum. Akan tetapi, pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat meminta penangguhan berdasarkan Pasal 90 UUK.

Mengenai penangguhan upah minimum di dalam penjelasan Pasal 90 ayat (2) UUK dijelaskan sebagai berikut:

“Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.”


Jadi, kewajiban pengusaha untuk membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan UMK dapat ditangguhkan apabila perusahaan tidak mampu.

Kemudian, mengenai tata cara penangguhan upah minimum selanjutnya diatur dalam Kepmenakertrans No. KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum (“Kepmenakertrans 231/2003”).

Pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai upah minimum dapat mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum (Pasal 3 ayat [1] Kepmenakertrans 231/2003). Permohonan tersebut merupakan hasil kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat (Pasal 3 ayat [2] Kepmenakertrans 231/2003).

Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa untuk dapat mengajukan permohonan penangguhan UMK, pengusaha harus mencapai kesepakatan dengan pihak buruh/pekerja jika ingin mengajukan penangguhan upah minimum.

Jika telah tercapai kesepakatan untuk dilakukan penangguhan upah minimum, maka disampaikan permohonan kepada Gubernur. Permohonan penangguhan upah minimum harus disertai dengan (Pasal 4 ayat [1] Kepmenakertrans 231/2003):
a.    naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat
buruh atau pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan;
b.    laporan keuangan perusahaan yang terdiri, dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir;
c.    salinan akte pendirian perusahaan;
d.    data upah menurut jabatan pekerja/buruh;
e.    jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan
penangguhan pelaksanaan upah minimum;
f.     perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 (dua) tahun yang akan datang;

Apabila perusahaan yang memohon penangguhan upah minimum berbentuk badan hukum, atau jika Gubernur merasa perlu untuk pembuktian ketidakmampuan keuangan perusahaan, maka laporan keuangan harus diaudit oleh Akuntan Publik (Pasal 4 ayat [2] dan [3] Kepmenakertrans 231/2003).

Terhadap permohonan penangguhan upah minimum dari perusahaan, Gubernur akan memberikan persetujuan atau penolakan setelah menerima saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. Apabila penangguhan upah minimum disetujui, Gubernur memberi penangguhan upah minimum untuk jangka waktu paling lama 12 bulan (Pasal 4 ayat [4] jo. Pasal 5 ayat [1] Kepmenakertrans 231/2003).

Bentuk penangguhan upah minimum yang diberikan dapat berupa (Pasal 5 ayat [2] Kepmenakertrans 231/2003):
a.    membayar upah minimum sesuai upah minimum yang lama, atau;
b.    membayar upah minimum lebih tinggi dari upah minimum lama tetapi lebih rendah
dari upah minimum baru, atau;
c.    menaikkan upah minimum secara bertahap

Jika masa penagguhan telah berakhir, pengusaha wajib membayar upah minimum yang berlaku (Pasal 5 ayat [3] Kepmenakertrans 231/2003).

Jadi, menjawab pertanyaan Saudara, kewajiban pengusaha untuk membayar sesuai upah minimum dapat ditangguhkan sesuai tata cara yang telah dijelaskan. Mengenai alasan penangguhan karena perusahaan mengalami kerugian, bisa saja pengusaha mengatakan demikian, akan tetapi hal ini harus dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum


Sumber: Hukum Online

Rabu, 20 Februari 2013

ULANG TAHUN KSPSI KE 40

Jakarta, 20 Peb 2013.

Bertempat di Taman Mini Indonesia Indah, Ulang Tahun KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) digelar. Hadir dalam acara tersebut: Presiden KSPI Said Iqbal, Presiden KSBI Mundofir, Presiden ILO, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dari Kementrian Depnakertran.


























Selasa, 19 Februari 2013

Buruh Mau Demo Besar-besaran Lagi 28 Februari 2013



Buruh Mau Demo Besar-besaran Lagi 28 Februari

Jakarta - Ribuan buruh kembali akan turun ke jalan menuntut hak-hak pekerja yang mereka suarakan. Demo besar-besaran ini akan dilakukan pada 28 Kamis, 28 Februari nanti.

Hal tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada detikFinance, Selasa (12/2/2013).

"MPBI (Majelis Pekerja Buruh Indonesia) dan koalisi ini akan melakukan rangkaian aksi massa tanggal 28 Februari 2013 dengan 10 ribu orang buruh yang akan menuju istana dan DPR," kata Said.

Said menambahkan, tepat hari ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggandeng Kontras, Imparsial, YLBHI, LBH Jakarta dan Serikat Petani Indonesia membentuk satu koalisi untuk memperjuangkan hak-hak para buruh.

Nantinya koalisi ini akan gencar menyuarakan isu-isu soal ketenagakerjaan seperti program bebas dari kemiskinan, pelaksanaan jaminan kesehatan seluruh rakyat yang harus dimulai tanggal 1 Jan 2014, jaminan pensiun wajib untuk buruh, hapus outsourcing, upah layak 84 item KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan tolak penangguhan upah minimum.

Kemudian koalisi juga akan memperjuangkan bebas berserikat dan berpendapat, menolak kekerasan dan kriminalisasi oleh sekelompok orang terhadap buruh, petani, perempuan. dan rakyat juga kekerasan oleh aparat penegak hukum dan negara.

Sehingga menurut Said, para buruh bebas dari rasa takut yang dihadapi saat ini. "Pemerintah harus lebih mengedepankan 'welfare approach' (pendekatan kesejahteraan) dibandingkan 'security approach' (pendekatan keamanan) oleh karena itu kami menolak RUU Ormas, RUU Kamnas," katanya.

Sehingga untuk memperjuangkan itu semua, tepat pada Hari Buruh Internasional yang jatuh 1 Mei nanti, MPBI dan koalisi akan menggerakan 500 ribu buruh untuk menggelar aksi di seluruh Indonesia.

"May day (Hari Buruh) 1 Mei 500 ribu orang serempak di seluruh indonesia dan sedang dipertimbangkan mogok nasional kembali," cetusnya.




sumber: Detiknews

Kamis, 07 Februari 2013

Siaran Pers Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) 3 Oktober 2012



SIARAN PERS MPBI
Buruh Indonesia mogok kerja secara nasional pada 3 Oktober 2012
Dua juta lebih buruh yang tergabung dalam MPBI (Majelis Pekerja Buruh Indonesia), Rabu 3 Oktober 2012, secara serentak merealisasikan aksi Mogok Kerja Nasional pada pukul 08.00-18.00  di 21 kabupaten/kota dan 80 kawasan  padat industri  serta  kantor DPRD dan Gubernur  di daerah non padat industri, demi sebuah perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada buruh.
                                                                                                         
Dalam aksi mogok kerja Nasional, MPBI menuntut 3 (tiga)  tuntutan yakni : Hapus Outsourcing,  Tolak Upah Murah  dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada1 Januari 2014 bukan 2019, dan iuran buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha.

Lebih lanjut mengenai 3 (tiga) tuntutan tersebut, MPBI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian dan Menakertrans untuk : (1) Merevisi Permenaker mengenai item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 -122 item.  (2)  Mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Permenaker mengenai pelarangan outsourcing diluar  5 jenis pekerjaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003. MPBI juga mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Menko Kesra untuk memutuskan iuran pekerja dalam jaminan kesehatan  SJSN ditanggung oleh pengusaha sesuai dengan iuran jaminan kesehatan dalam program Jamsostek saat ini, dimana pengusaha menanggung iuran 3% untuk pekerja lajang dan 6% untuk pekerja yang berkeluarga.
Menurut Ir. Said Iqbal, ME, selaku Presiden FSPMI/KSPI dan juga Presidium MPBI, aksi mogok kerja nasional ini dilakukan karena tidak ada respon  dan kemauan serta keberanian dari pemerintah untuk bersikap. Sebenarnya 3 tuntutan yang dituntut oleh buruh adalah tuntutan mendasar yang sudah sejak lama dikumandangkan oleh buruh. Bahkan MPBI sudah mencoba mendiskusikan 3 tuntutan tersebut kepada menteri-menteri terkait, namun tidak ada respon yang serius.
Lebih lanjut menurut Said Iqbal, upah buruh Indonesia yang diterima hari ini, rata-rata secara nasional sekitar 1,1 juta/bulan jauh dibawah upah minimum di China (2,1 juta), Thailand (2,7 juta), Malaysia (4,5 juta), Singapura (5 juta). Dengan upah 1,1 juta buruh Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan riil sehari-hari, apalagi untuk bisa memiliki rumah atau menyekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi, sehingga sudah dipastikan buruh Indonesia dan keluarganya tidak mempunyai harapan akan masa depan yang lebih baik. Padahal ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 6,4 % terbesar setelah Cina dan India, dan dengan PDB yang mencapai 8.000 Triliun dan kini menjadi kekuatan ekonomi dunia. Untuk itu MPBI mendesak besaran UMP/UMK di Jabotabek pada kisaran 2.5 juta dan diluar Jabotabek pada kisaran 2 juta. Selain itu Said Iqbal menegaskan agar iuran Jaminan kesehatan dalam program SJSN tetap dibayarkan oleh pengusaha.
Menurut Andi Gani Nina Wea, Presiden KSPSI yang juga Presidium MPBI, persiapan aksi mogok kerja nasional sudah final. Para buruh dengan atribut serta spanduk, bendera serta mobil komando sejak pagi hari akan bergerak di masing-masing kawasan industri baik yang ada didalam kawasan maupun yang diluar kawasan industri, serta kantor DPRD setempat bagi daerah yang non kawasan industri.  Andi Gani menjamin aksi mogok kerja nasional yang digerakkan oleh MPBI akan berjalan dengan tertib dan tidak anarkis. Pemerintah juga dihimbau tidak takut, karena tidak ada agenda politik terselubung menjatuhkan pemerintahan.
Lebih lanjut Andi Gani mengatakan, Aksi mogok kerja nasional murni gerakan bermotif ekonomi karenanya para buruh sangat serius untuk dapat menghapuskan praktek outsourcing terutama outsourcing yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang hanya membolehkan praktek outsourcing (alih daya tenaga kerja) pada : (1) tenaga kebersihan, (2) tenaga keamanan, (3) tenaga catering, (4) Driver, (5) jasa penunjang di perusahaan pertambangan.
Sementara itu, menurut Mudhofir, selaku Presiden KSBSI dan juga Presidium MPBI, MPBI mendesak pemerintah untuk berani dan tegas melakukan moratorium outsourcing dan mencabut ijin perusahaan outsourcing perusahaan penyedia jasa pekerjaan (agen outsourcing). Permasalahan buruh akan berkurang secara drastis jika pemerintah tegas terhadap permasalahan outsourcing yang selama ini menjadi biang permasalahan perburuhan. Lebih lanjut Mudhofir mengatakan, bahwa Jaminan Kesehatan wajib dijalankan karena merupakan amanat  UU  BPJS pasal 60 ayat (1) BPJS Kesehatan mulai berjalan 1 Januari 2014 ,tidak ada proses pentahapan artinya seluruh rakyat pada tangal  1 Januari 2014 harus mendapatkan jaminan kesehatan; dan  Iuran Jaminan Kesehatan bagi buruh/pekerja TETAP dibayarkan oleh Pemberi Kerja/Pengusaha seperti  saat ini sudah berjalan.
Ttd
PRESIDIUM MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI)

Presidium :
AndiGani Nena Wea ( Presiden KSPSI),  Ir Said Iqbal ME ( PresidenKSPI),  Mudhofir (Presiden KSBSI)
Tambahan  informasi :
Mengenai MPBI :
MPBI merupakan payung besar gerakan buruh Indonesia yang didirikan dan dideklarasikan oleh 3 Konfederasi serikat pekerja terbesar di Indonesia yakni  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)  serta beberapa Federasi non Konfederasi. MPBI mempunyai  total anggotanya di seluruh Indonesia sekitar 6 juta anggota.

Mengenai Upah minimum :
Upah minimum, dalam hal ini upah minimum kabupaten (UMK) atau upah minimum Provinsi (UMP) secara prosedur penetapannya :
1.     Ditetapkan 60 hari sebelum pemberlakuannya pada 1 Januari (sekitar akhir bulan Oktober oleh gubernur/ bupati setelah mendapat rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/ kota.
2.     Dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah sebelum memberikan rekomendasi, terlebih dahulu melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) terhadap item KHL di pasar tradisional sejak bulan Februari hingga September. Karena akhir Oktober sudah harus diputuskan, Dewan Pengupahan tetap melakukan/menghitung survey KHL hingga bulan Desember menggunakan analisis kecenderungan. Pada bulan Agustus 2012, Menakertrans merevisi Permenaker mengenai KHL dari 46 item menjadi 60 item. Hanya saja dari unsur buruh masih menolaknya dan tetap meminta 84 hingga 122 item sesuai kajian yang dilakukan oleh lembaga riset AKATIGA.
3.     Data ILO, dari th 2006-2010, menyatakan bahwa kenaikan upah jauh di belakang lonjakan harga (inflasi) pangan. Pada tahun 2010, inflasi  harga pangan / makanan adalah 15.6 % sementara  tingkat kenaikan upah hanya 4 %. Inflasi pangan yang tinggi dan kenaikan upah yang rendah berdampak negatif terhadap pekerja miskin yang gajinya sesuai dengan upah minimum atau dibawahnya. Perlu diingat bahwa pekerja miskin  membelanjakan sebagian besar penghasilannya untuk konsumsi makanan.
4.   Ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia terus membaik, namun Rata-rata upah pekerja terhadap upah minimum  akan mengalami penurunan di masa depan, tahun 2004 rasionya adalah 1,59 dan 1,33 di tahun 2010. Artinya secara rata-rata pekerja mengalami penurunan kesejahteraan secara sistematis,   walaupun pertumbuhan ekonomi semakin tinggi.
5.   Data ILO, tahun 2010, lebih dari sepertiga pekerja menerima upah dibawah upah minimum yang ditetapkan di Indonesia , yakni 35.2 %. Kepatuhan yang buruk terhadap peraturan tentang upah dan pengawasan tenaga kerja yang memadai menjadi faktor para pekerja mendapatkan upah dibawah upah minimum.
6.   Upah yang rendah akan mengakibatkan rendahnya daya beli buruh dan keluarganya (sekitar 100 juta jiwa) yang bisa berefek matinya industri dan perekonomian.

Mengenai Outsourcing
1.     Dalam UU 13/2003, outsourcing di kenal dengan istilah pemborongan pekerjaan dan penyediaan (perdagangan) jasa tenaga kerja. Untuk pemborongan (outsourcing)  pekerjaan, kaum buruh tidak mempermasalahkan. Yang dipermasalahkan adalah “outsourcing” pekerja. Outsourcing pekerja ini mirip dengan perdagangan buruh (perbudakan modern).
2.     Dalam UU 13/2003, praktek outsourcing pekerja ini diperbolehkan hanya untuk 5 jenis pekerjaan, antara lain : Tenaga kebersihan, Tenaga keamanan, tenaga catering, Tenaga driver, dan jasa penunjang di perusahan pertambangan.
3.     Namun dalam prakteknya, outsourcing pekerjaan di praktekan di hampir seluruh jenis pekerjaan yang disebabkan tidak adanya ketegasan pemerintah dalam menetapkan core atau non core bisnis pekerjaan serta lemahnya pengawasan pemerintah.
4.     Yang menjadi ironis, ternyata sangat mudah  mendapatkan ijin menjadi agen outsourcing, kondisi tersebut diperparah  adanya permainan antara oknum manajemen, oknum pemerintah dan juga oknum serikat pekerja, praktek outsourcing makin meraja lela.
5.     Di daerah JaBodetabekapur ”Aksi grebek Pabrik” jadi pilihan para buruh untuk membuka mata pemerintah daerah khususnya tentang hapus outsourcing karena faktanya dengan grebek pabrik pengusaha mau untuk merubah status dari pekerja outsourcing jadi pekerja hubungan langsung perusahaan baik PKWT atau PKWTT dan lebih dari 50 ribu buruh sudah bisa berubah status .
6.     Bila pemerintah pusat tidak tegas maka Aksi Grebek Pabrik akan terus dilakukan oleh MPBI, karena tidak ada cara lain yang terbaik bagi buruh untuk merubah nasibnya saatpemerintah lalai dan pengusaha makin rakus. Bisnis Outsourcing yang melibatkan Oknum Dinas ,DPRD, LSM dan Karang Taruna adalah bisnis gelap yang sengaja dibiarkan oleh pemerintah.

Mengenai Jaminan Kesehatan
1.     Dalam UU system jaminan sosial nasional yang lahir untuk menyempurnakan sistem jaminan sosial yang ada, dalam konteks ketenagakerjaan bila sebelumnya melalui Jamsostek hanya  mengcover  4 program, kini  menjadi 5 program dengan tambahan jaminan pensiun.  Yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
2.     Bila dalam program Jamsostek, buruh tidak dicover pasca pensiun, dan juga tidak mengcover semua penyakit, kini melalui ketentuan UU SJSN buruh pasca usia pensiun akan tetap di cover.
3.     Bila sebelumnya program kesehatan masyarakat bersifat  sementara dan parsial melalui program Jamkesmas, kini melalui UU SJSN, setiap warga Negara yang masuk kategori miskin akan mendapat jaminan kesehatan.
4.     Yang menjadi masalah adalah :
a.  Dalam pemaparan pemerintah bulan lalu, ternyata per 1 januari 2014, masih ada sekitar 76 juta penduduk yang belum tercover jaminan kesehatan
b.   Iuran kesehatan pekerja 5% , tidak ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha, padahal dalam ketentuan di program Jamsostek, sepenuhnya iuran jaminan kesehatan ditanggung oleh pengusaha

Jakarta, 3 Oktober 2012
Majelis Pekerja Buruh Indonesia