Pertanyaan:
Penangguhan
Pelaksanaan Upah Minimum Bagi Perusahaan Tidak Mampu
Selamat
siang, perkenalkan nama saya Junaedi bekerja di salah satu perusahaan PMA di
Jawa Barat yang bergerak di bidang Otomotif. Saya ingin menanyakan bahwa apakah
pembayaran kenaikan UMK mulai Januari 2013 nanti bisa ditunda, dengan alasan
penjualan yang sangat minim (rugi) dan sekedar informasi juga perusahaan kami
masih berumur 1 tahun lebih. Mohon penjelasannya.
JUNAEDI SYAM
Jawaban:
Kami asumsikan yang Saudara maksud dengan UMK adalah Upah
Minimum Kota/Kabupaten.
Berdasarkan Pasal
89 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan(“UUK”), upah
minimum, dalam hal ini termasuk UMK, ditetapkan oleh Gubernur.
Pada dasarnya, setiap pengusaha dilarang membayar upah
pekerjanya lebih rendah dari upah minimum. Akan tetapi, pengusaha yang tidak
mampu membayar upah minimum dapat meminta penangguhan berdasarkan Pasal 90 UUK.
Mengenai penangguhan upah minimum di dalam penjelasan Pasal 90 ayat (2) UUK dijelaskan sebagai berikut:
“Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak
mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan
upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut
berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang
berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah
minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.”
Jadi, kewajiban pengusaha untuk membayarkan upah pekerja sesuai
ketentuan UMK dapat ditangguhkan apabila perusahaan tidak mampu.
Kemudian, mengenai tata cara penangguhan upah minimum
selanjutnya diatur dalam Kepmenakertrans No. KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003
tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum (“Kepmenakertrans 231/2003”).
Pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai upah minimum dapat
mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada Gubernur melalui Instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari
sebelum tanggal berlakunya upah minimum (Pasal 3 ayat [1] Kepmenakertrans
231/2003). Permohonan
tersebut merupakan hasil kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat (Pasal 3 ayat [2] Kepmenakertrans
231/2003).
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa untuk dapat
mengajukan permohonan penangguhan UMK, pengusaha harus mencapai kesepakatan
dengan pihak buruh/pekerja jika ingin mengajukan penangguhan upah minimum.
Jika telah tercapai kesepakatan untuk dilakukan penangguhan upah
minimum, maka disampaikan permohonan kepada Gubernur. Permohonan penangguhan
upah minimum harus disertai dengan (Pasal 4 ayat [1] Kepmenakertrans
231/2003):
a. naskah asli kesepakatan tertulis antara
pengusaha dengan serikat pekerja/serikat
buruh
atau pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan;
b. laporan keuangan perusahaan yang
terdiri, dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk
2 (dua) tahun terakhir;
c. salinan akte pendirian perusahaan;
d. data upah menurut jabatan
pekerja/buruh;
e. jumlah pekerja/buruh seluruhnya
dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan
penangguhan
pelaksanaan upah minimum;
f. perkembangan produksi dan
pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran
untuk 2 (dua) tahun yang akan datang;
Apabila perusahaan yang memohon penangguhan upah minimum
berbentuk badan hukum, atau jika Gubernur merasa perlu untuk pembuktian
ketidakmampuan keuangan perusahaan, maka laporan keuangan harus diaudit oleh
Akuntan Publik (Pasal 4 ayat [2] dan [3] Kepmenakertrans 231/2003).
Terhadap permohonan penangguhan upah minimum dari perusahaan,
Gubernur akan memberikan persetujuan atau penolakan setelah menerima saran dan
pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. Apabila penangguhan upah minimum
disetujui, Gubernur memberi penangguhan upah minimum untuk jangka waktu paling
lama 12 bulan (Pasal 4 ayat [4] jo. Pasal 5 ayat [1] Kepmenakertrans
231/2003).
Bentuk penangguhan upah minimum yang diberikan dapat berupa (Pasal
5 ayat [2] Kepmenakertrans 231/2003):
a. membayar upah minimum sesuai upah
minimum yang lama, atau;
b. membayar
upah minimum lebih tinggi dari upah minimum lama tetapi lebih rendah
dari
upah minimum baru, atau;
c. menaikkan upah minimum secara
bertahap
Jika masa penagguhan telah berakhir, pengusaha wajib membayar
upah minimum yang berlaku (Pasal 5 ayat [3] Kepmenakertrans 231/2003).
Jadi, menjawab pertanyaan Saudara, kewajiban pengusaha untuk
membayar sesuai upah minimum dapat ditangguhkan sesuai tata cara yang telah
dijelaskan. Mengenai alasan penangguhan karena perusahaan mengalami kerugian,
bisa saja pengusaha mengatakan demikian, akan tetapi hal ini harus dibuktikan
dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor
KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah
Minimum
Sumber: Hukum Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar