"BERJUANG UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN"

Rabu, 24 April 2013

Mogok Daerah 29 April 2013

Karawang, 23 April 2013
Dalam Press Realese nya yang telah beredar di kalangan Pengusaha (Apindo) dan buruh, Aliansi Besar (ABK) Karawang: PPMI, FSPMI, FKI-KSPSI, KASBI. akan mengadakan Mogok Daerah (MoDar) pada 29 April 2013. Dalam Tuntutan ABK :



1. Ada Penyataan Sikap dalam bentuk tertulis dari Pengusaha yang tergabung menjadi anggota APINDO dan dari bukan anggota APINDO untuk tidak menggunakan Jasa ORMAS, TNI, POLRI dan Aparat Desa Ketika terjadi perselisihan dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

2. Pemerintah Daerah wajib menindak tegas Pengusaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dengan berani mencabut perijinan bila pengusahanya tidak menghiraukan Nota Dinas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Karawang.

3. Pemerintah Daerah berani menindak tegas Aparat Desa yang digunakan oleh atau yang bekerjasama dengan pengusaha untuk melawan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sedang memperjuangkan Hak-haknya.

4. Pemerintah Daerah mengajukan perubahan anggaran melalui APBD tahun 2013 untuk penegakan Perda No.1 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

5. Pemerintah Daerah memutasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, dan memecat Aparat Desa yang melakukan tindakan perlawanan terhadap Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

6. Pemerintah Daerah Karawang menyetujui bahwa kenaikan upah minimum kabupaten untuk tahun 2014 sebesar 30% (tiga puluh persen).

7. Pemerintah Daerah membuat Surat Edaran bahwa setiap tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Daerah.

8. Kepolisian wajib menindak tegas perbuatan yang terindikasi TINDAKAN PIDANA yang dilakukan oleh Pengusaha, Ormas atau Anggota Ormas dan Aparat Desa yang berkenaan dengan ketenagakerjaan sesegera mungkin dan tuntas.

9. Ketua DPRD dan Ketua Komisi D kab. Karawang wajib mengajukan dan atau menyetujui anggaran perubahan yang berkenaan dengan penegakan Perda No.1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

10. DPRD Kab. Karawang melakukan tugasnya yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam hal ketenagakerjaan, dan memanggil Pengusaha dan Pejabat Pemerintah yang tidak taat pada Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

11. Jaksa Penuntut Umum Kab. Karawang tidak memutarbalikkan tuntutan pidana ketenagakerjaan menjadi Perselisihan Hubungan Industrial.

Karawang, 7 April 2013
TTD
FSPMI, FSPEK KASBI dan DPC PPMI Kab. Karawang
(Sumber: Dari Berbagai sumber).

Tidak ada komentar: