Karawang, 23 April 2013
Dalam Press Realese nya yang telah beredar di kalangan Pengusaha (Apindo) dan buruh, Aliansi Besar (ABK) Karawang: PPMI, FSPMI, FKI-KSPSI, KASBI. akan mengadakan Mogok Daerah (MoDar) pada 29 April 2013. Dalam Tuntutan ABK :
1. Ada Penyataan Sikap dalam bentuk tertulis dari Pengusaha yang tergabung menjadi anggota APINDO dan dari bukan anggota APINDO untuk tidak menggunakan Jasa ORMAS, TNI, POLRI dan Aparat Desa Ketika terjadi perselisihan dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
2. Pemerintah Daerah wajib menindak tegas Pengusaha yang
melanggar ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan
dengan berani mencabut perijinan bila pengusahanya tidak menghiraukan Nota
Dinas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.
Karawang.
3. Pemerintah Daerah berani menindak tegas Aparat Desa yang
digunakan oleh atau yang bekerjasama dengan pengusaha untuk melawan
Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sedang memperjuangkan
Hak-haknya.
4. Pemerintah Daerah mengajukan perubahan anggaran melalui
APBD tahun 2013 untuk penegakan Perda No.1 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan
Ketenagakerjaan.
5. Pemerintah Daerah memutasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya yang berhubungan
dengan ketenagakerjaan, dan memecat Aparat Desa yang melakukan tindakan
perlawanan terhadap Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang
sedang memperjuangkan hak-haknya.
6. Pemerintah Daerah Karawang menyetujui bahwa kenaikan upah
minimum kabupaten untuk tahun 2014 sebesar 30% (tiga puluh persen).
7. Pemerintah Daerah membuat Surat Edaran bahwa setiap
tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Daerah.
8. Kepolisian wajib menindak tegas perbuatan yang terindikasi
TINDAKAN PIDANA yang dilakukan oleh Pengusaha, Ormas atau Anggota Ormas dan
Aparat Desa yang berkenaan dengan ketenagakerjaan sesegera mungkin dan tuntas.
9. Ketua DPRD dan Ketua Komisi D kab. Karawang wajib
mengajukan dan atau menyetujui anggaran perubahan yang berkenaan dengan
penegakan Perda No.1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
10. DPRD Kab. Karawang melakukan tugasnya yaitu melakukan
pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam hal ketenagakerjaan, dan
memanggil Pengusaha dan Pejabat Pemerintah yang tidak taat pada Peraturan
Perundang-undangan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
11. Jaksa Penuntut Umum Kab. Karawang tidak memutarbalikkan
tuntutan pidana ketenagakerjaan menjadi Perselisihan Hubungan Industrial.
Karawang, 7 April 2013
TTD
FSPMI, FSPEK KASBI dan DPC PPMI Kab. Karawang
(Sumber: Dari Berbagai sumber).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar