"BERJUANG UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN"

Kamis, 17 Oktober 2013

ALASAN BURUH TOLAH INPRES NO 9 TAHUN 2013 TENTANG UPAH MURAH

Ada beberapa alasan mengapa Buruh / Pekerja menolak Inpres no 9 tahun 2013, yaitu:
1. Inpres tersebut, membuat posisi pemerintah cuci tangan soal Upah Minimum Buruh. Buruh di bawah 1 tahun diarahkan kepada pencapaian  KHL (Kebutuhan Hidup Layak), padahal KHL adalah 
    jaring pengaman. Sedangkan Buruh diatas 1 tahun, kenaikan reguler diarahkan melalui proses 
    Perundingan Bipartit. Ini bisa menimbulkan potensi perselisihan Hak antara Buruh dengan Pengusaha.
2. Inpres ini juga bertentangan dengan UU no 13 tahun 2003, dimana Upah Minimum ditentukan 
    berdasarkan survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi selain bertentangan, Inpres ini juga 
    mubazir.
3. Inpres tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran HAM (Hak Asazi Manusia), karena telah
    melibatkan Kepolisian Republik Indonesia untuk terlibat / campur tangan dalam penetapan upah
    minimum. Inpres no 9 2013 juga melanggar UU no 21 tahun 2000, serta bertentangan dengan 
    Konvensi ILO no 87 dan no 98.

Oleh karena itu Buruh / Pekerja sepakat untuk menolak keras Inpres no 9 tahun 2013. Lahirnya Inpres ini merupakan refleksi tidak bertanggung jawabnya Pemerintah, dan berindikasi adanya 'Kong Kalikong' Pemerintah dengan Pengusaha (APINDO).
---- triyono----
Berikut isi Inpres no 9 tahun 2013






Tidak ada komentar: