Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433/2012
Sabtu, 04 Agustus 2012
Kamis, 07 Juni 2012
Perusahaan Jangan Antiserikat Pekerja
JAKARTA, KOMPAS.com — Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei ini diharapkan dapat membawa perbaikan bagi kesejahteraan buruh. Pemerintah diharapkan semakin mendorong perusahaan untuk menjamin kesejahteraan buruh, misalnya dengan mendukung pembentukan serikat pekerja. Setidaknya demikian yang diharapkan Ratna (27), karyawan di perusahaan media.
Bergabung Bersama Serikat Buruh/ Serikat Pekerja
Bergabung Bersama Serikat Buruh/ Serikat Pekerja
1. Apa itu serikat pekerja?
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
1. Apa itu serikat pekerja?
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Selasa, 05 Juni 2012
Kabar Gembira Untuk Pekerja, MK Putuskan Outsourcing Tidak Punya Dasar Hukum!
Apabila pekerja outsourcing tersebut diberhentikan dengan alasan pergantian perusahaan pemberi jasa pekerja, kata majelis, maka para pekerja diberi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan hal itu kepada pengadilan hubungan industrial sebagai sengketa hak.
Kamis, 17 Mei 2012
Panitia Musnik (Musyawarah Unit Kerja)
Kamis, 17 Mei 2012 telah diadakan Rapat dalam rangka persiapan peremajaan Pengurus Unit Kerja SPSI PT. IRC INOAC INDONESIA, Automotive Div., Karawang Plant. Dari hasil rapat dihasilkan
1) . Steering Commite (SC)
2) . Panitia Musnik (Organizer Commite)
Kamis, 03 Mei 2012
UU NO 13 TH 2003, BAB XII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
BAB XII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal
150
Ketentuan
mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi
pemutusan
hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau
tidak,
milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik
swasta
maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
mempunyai
pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau
imbalan
dalam bentuk lain
Rabu, 02 Mei 2012
UU NO 13 TH 2003, BAB XI HUBUNGAN INDUSTRIAL
BAB XI
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 102
(1) Dalam
melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi
menetapkan
kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan
melakukan
penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan.
Selasa, 01 Mei 2012
Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Standar Kebutuhan Hidup Layak
(KHL)
Sebelumnya
menetapkan Upah Minimum Propinsi, Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan
serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi akan
melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tetapi apa yang dimaksud survey
KHL, komponen kebutuhan hidup apa yang disurvey dan mekanisme standarisasi KHL
hingga menjadi penetapan Upah Minimum. Mari kita bahas bersama!
Apa yang
dimaksud dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)?
Langganan:
Postingan (Atom)


