"BERJUANG UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN"

Selasa, 01 Mei 2012

Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Sebelumnya menetapkan Upah Minimum Propinsi, Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi akan melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tetapi apa yang dimaksud survey KHL, komponen kebutuhan hidup apa yang disurvey dan mekanisme standarisasi KHL hingga menjadi penetapan Upah Minimum. Mari kita bahas bersama!
Apa yang dimaksud dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)?

Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
Sejak diluncurkannya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4.
Adakah Peraturan yang mengatur mengenai Kebutuhan Hidup Layak?
Peraturan mengenai KHL, diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pembahasan lebih dalam mengenai ketentuan KHL, diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Komponen apa saja yang termasuk dalam standar KHL?
Standar KHL terdiri dari beberapa komponen yaitu :
  • Makanan & Minuman (11 items)
  • Sandang (9 items)
  • Perumahan (19 items)
  • Pendidikan (1 item)
  • Kesehatan (3 items)
  • Transportasi (1 item)
  • Rekreasi dan Tabungan (2 item)
Selengkapnya mengenai komponen-komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) :

No
Komponen
Kualitas/Kriteria
Jumlah Kebutuhan
MAKANAN DAN MINUMAN
1. Beras  Sedang
Sedang
10 kg
2. Sumber Protein :
     a. Daging
Sedang
0.75 kg
     b. Ikan Segar
Baik
1.2 kg
     c. Telur Ayam
Telur ayam ras
1 kg
3. Kacang-kacangan : tempe/tahu
Baik
4.5 kg
4. Susu bubuk
Sedang
0.9 kg
5. Gula pasir
Sedang
3 kg
6. Minyak goreng
Curah
2 kg
7. Sayuran
Baik
7.2 kg
8. Buah-buahan (setara pisang/pepaya)
Baik
7.5 kg
9. Karbohidrat lain (setara tepung terigu)
Sedang
3 kg
10. Teh atau Kopi
Celup/Sachet
4 Dus isi 25 = 75 gr
11. Bumbu-bumbuan
Nilai 1 s/d 10
15%
JUMLAH
II
SANDANG
12. Celana panjang/ Rok
Katun/sedang
6/12 potong
13. Kemeja lengan pendek/blouse
Setara katun
6/12 potong
14. Kaos oblong/ BH
Sedang
6/12 potong
15. Celana dalam
Sedang
6/12 potong
16. Sarung/kain panjang
Sedang
1/12 helai
17. Sepatu
Kulit sintetis
2/12 pasang
18. Sandal jepit
Karet
2/12 pasang
19. Handuk mandi
100cm x 60 cm
2/12 potong
20. Perlengkapan ibadah
Sajadah, mukena
1/12 paket
JUMLAH
III
PERUMAHAN
21. Sewa kamar
Sederhana
 1 bulan
22.Dipan/ tempat tidur
No.3 polos
1/48 buah
23. Kasur dan Bantal
Busa
1/48 buah
24. Sprei dan sarung bantal
Katun
2/12 set
25. Meja dan kursi
 1 meja/4 kursi
1/48 set
26. Lemari pakaian
 Kayu sedang
1/48 buah
27. Sapu
 Ijuk sedang
2/12 buah
28. Perlengkapan makan
        a. Piring makan
Polos
3/12 buah
        b. Gelas minum
Polos
3/12 buah
        c. Sendok garpu
Sedang
3/12 pasang
29. Ceret aluminium
 Ukuran 25 cm
1/24 buah
30. Wajan aluminium
 Ukuran 32 cm
1/24 buah
31. Panci aluminium
 Ukuran 32 cm
2/12 buah
32. Sendok masak
 Alumunium
1/12 buah
33. Kompor minyak tanah
 16 sumbu
1/24 buah
34. Minyak tanah
 Eceran
 10 liter
35. Ember plastik
 Isi 20 liter
2/12 buah
36. Listrik
450 watt
1 bulan
37. Bola lampu pijar/neon
25 watt/15 watt
6/12 (3/12) buah
38. Air Bersih
 Standar PAM
2 meter kubik
39. Sabun cuci
 Cream/deterjen
1.5 kg
IV
PENDIDIKAN
40. Bacaan/radio
 Tabloid/4 band
4 buah/ (1/48)
JUMLAH
V
KESEHATAN
41. Sarana Kesehatan
       a. Pasta gigi
80 gram
1 tube
       b. Sabun mandi
80 gram
2 buah
       c. Sikat gigi
Produk lokal
3/12 buah
       d. Shampo
Produk lokal
1 botol 100 ml
       e. Pembalut atau alat cukur
Isi 10
1 dus/set
42. Obat anti nyamuk
Bakar
3 dus
43. Potong rambut
Di tukang cukur/salon
6/12 kali
JUMLAH
VI
TRANSPORTASI
44. Transportasi kerja dan lainnya
Angkutan umum
30 hari (PP)
JUMLAH
VII
REKREASI DAN TABUNGAN
45. Rekreasi
Daerah sekitar
2/12 kali
46. Tabungan
(2% dari nilai 1 s/d 45)
JUMLAH

Bagaimana mekanisme proses penetapann Upah Minimum berdasarkan standar KHL?
  • Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota membentuk tim survey yang anggotanya terdiri dari unsur tripartit: perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi.
  • Standar KHL ditetapkan dalam Kepmen No. 17 tahun 2005, berdasarkan standar tersebut, tim survey Dewan Pengupahan melakukan survey harga untuk menentukan nilai harga KHL yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi masing-masing.
  • Survey dilakukan setiap satu bulan sekali dari bulan Januari s/d September , sedang untuk bulan Oktober s/d Desember dilakukan prediksi dengan membuat metode least square. Hasil survey tiap bulan tersebut kemudian diambil rata-ratanya untuk mendapat nilai KHL.
  • Nilai KHL ini akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan upah minimum yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
  • Berdasarkan nilai harga survey tersebut, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan factor lain : produktivitas, pertumbuhan ekonomi, usaha yang paling tidak mampu, kondisi pasar kerja dan saran/pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kabupaten/Kotamadya.
  • Gubernur nantinya akan menetapkan besaran nilai upah minimum. Penetapan Upah Minimum ini dilakukan 60 hari sebelum tanggal berlakunya yaitu setiap tanggal 1 Januari.
Sumber :
Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.