"BERJUANG UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN"

Senin, 19 Mei 2014

DASAR HUKUM BERSERIKAT

Berikut adalah dasar-dasar hukum dalam berorganisasi / berserikat:

1). UUD 1945
     a. Pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan 
         tulisan ditetapkan dengan Undang-undang”
     b. Pasal 28 D (2) “Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapatkan imbalan dan
         perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

2). Konvensi ILO
     a. No.87 Tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak  berorganisasi.
b. No.98 Tentang berlakunya dasar-dasar dari pada berorganisasi dan untuk berunding bersama.


3) UU No. 21 th 2000 pasal 28, 29, dan 43.


UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
 SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

BAB VII
PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI
Pasal 28

            Siapapun dilarang menghalang‑halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a.       melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.         tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c.         melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.         melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 29

(1)        Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
(2)             Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diatur mengenai :
            a.    jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;
            b.    tata cara pemberian kesempatan;
            c.    pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.


Pasal 43

(1)    Barang siapa yang menghalang‑halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)       Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.



Note: Pelanggaran terhadap Pasal 28 bisa dalam kategori UNION BUSTING.


(oleh: triyono, sumber UU No 21 th 2000)


Selasa, 19 November 2013

UMK KARAWANG 2014

Kabupaten KARAWANG:
KHL = Rp. 2.102.000,-
UMK = Rp. 2.447.450,-
TSK = Rp. 2.484.162,-
UMKU 1 = Rp. 2.496.375,-
UMKU 2 = Rp. 2.624.000,-
UMKU 3 = Rp. 2.814.590,-
Selamat untuk Pekerja dengan masa kerja 0-1 th.
Berikutnya giliran Pekerja/Buruh yang masa kerjanya lama. 

Selasa, 12 November 2013

GERAKAN BURUH ANTI KEKERASAN

JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) prihatin terhadap aksi mogok nasional yang berujung pada kekerasan terhadap buruh saat sweeping, beberapa waktu lalu.

Kamis, 24 Oktober 2013

DPRD KARAWANG TOLAK INPRES NO. 9 TAHUN 2013

Karawang, 24 Oktober 2014
Serikat Pekerja dari unsur KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andy Gani Nenawea yaitu: FSP KEP SPSI, FSP LEM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP RTMM SPSI, telah melakukan aksi Unjuk Rasa Damai ke Kantor Bupati dan DPRD Karawang. Organisasi Serikat Pekerja yang tertua di Indonesia ini (SPSI) ternyata masih solid dan besar serta mengedepankan dialog / berunding pada setiap setiap permasalahan yang timbul antara Buruh dan Pengusaha. Aksi Unjuk Rasa Damai adalah cara untuk melawan ketidak-adilan yang menindas kaum buruh/rakyat akhibat pemerintah selalu memaksakan sistem yang tidak berpihak seperti INPRES NO 9 Tahun 2013. Masa sekitar 2000an orang yang sangat militan dari SPSI Karawang ini telah menunjukkan cara-cara yang elegan dalam berunjuk rasa. Tidak pernah rusuh seperti Serikat Pekerja lain. Dan ini menunjukkan hasil sangat memuaskan. Setelah melakukan Perundingan antara perwakilan SPSI dan DPRD Karawang, akhirnya sepakat untuk membuat Surat Pernyataan bersama yang isinya sebagai berikut:

SURAT PERNYATAAN
Pada hari ini Kamis, 24 Oktober 2013 pukul 11.00 Wib, tempat Plaza Pemda Kabupaten Karawang, telah datang beberapa perwakilan dari KSPSI, FSP LEM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP KEP, FSP RTMM, dan beberapa Serikat Pekerja dan diterima oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Karawang dengan Pernyataan bersama sebagai berikut:

1. Menolak Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah
    Minimum Dalam rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja,
    karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. Mendukung kenaikan upah di Kabupaten Karawang yang mekanismenya diserahkan
    sepenuhnya ke Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang.

3. Mendukung penghapusan OUTSOURCHING di Kabupaten Karawang.

    Demikian agar maklum,

                                                                               Karawang, 24 Oktober 2013.


KSPSI,                        FSP LEM SPSI,              FSP TSK SPSI,                FSP KEP,



Ferry Nuzarli, SE        Agus Jaenal, SH.               Aih Dadan S.Ag.              Suparno PS.





FSP RTMM,                                                                           Komisi D,



Bambang S.                                                                   H. Narto  Suherda


Sedangkan dalam Surat Pernyataan terpisah, Bupati Karawang juga Sepakat untuk mendukung Pernyataan diatas.

(try)

Selasa, 22 Oktober 2013

DEBAT TERBUKA SOAL INPRES NO 9 TAHUN 2013

Info untuk Buruh / Pekerja:
Saksikan Presiden KSPSI Andi Gani Nenawea, SH di DEBAT TERBUKA malam ini Selasa 22 Oktober 2013 jam 20.00 Wib di METRO TV, bersama MENAKERTRANS Muhaimin, Ketua APINDO Sofyan Wanandi dan Anggota komisi 9 DPR. Salam Solidaritas  !!!!. Sebarkan.

Kamis, 17 Oktober 2013

ALASAN BURUH TOLAH INPRES NO 9 TAHUN 2013 TENTANG UPAH MURAH

Ada beberapa alasan mengapa Buruh / Pekerja menolak Inpres no 9 tahun 2013, yaitu:
1. Inpres tersebut, membuat posisi pemerintah cuci tangan soal Upah Minimum Buruh. Buruh di bawah 1 tahun diarahkan kepada pencapaian  KHL (Kebutuhan Hidup Layak), padahal KHL adalah 
    jaring pengaman. Sedangkan Buruh diatas 1 tahun, kenaikan reguler diarahkan melalui proses 
    Perundingan Bipartit. Ini bisa menimbulkan potensi perselisihan Hak antara Buruh dengan Pengusaha.
2. Inpres ini juga bertentangan dengan UU no 13 tahun 2003, dimana Upah Minimum ditentukan 
    berdasarkan survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi selain bertentangan, Inpres ini juga 
    mubazir.
3. Inpres tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran HAM (Hak Asazi Manusia), karena telah
    melibatkan Kepolisian Republik Indonesia untuk terlibat / campur tangan dalam penetapan upah
    minimum. Inpres no 9 2013 juga melanggar UU no 21 tahun 2000, serta bertentangan dengan 
    Konvensi ILO no 87 dan no 98.

Oleh karena itu Buruh / Pekerja sepakat untuk menolak keras Inpres no 9 tahun 2013. Lahirnya Inpres ini merupakan refleksi tidak bertanggung jawabnya Pemerintah, dan berindikasi adanya 'Kong Kalikong' Pemerintah dengan Pengusaha (APINDO).
---- triyono----
Berikut isi Inpres no 9 tahun 2013






Kamis, 10 Oktober 2013

INSTRUKSI UNRAS (UNJUK RASA) 17 OKTOBER 2013

INSTRUKSI UNRAS !!!
Kamis 17 Okt 2013 HI, Istana Negara, Kemenakertrans, Kantor Gubernur DKI akan Jadi "BIRU" oleh UNJUK RASA dari SPSI. Para Pasukan Brigade SPSI, DPP, DPD, DPC, PUK, yang semua dari Unsur SPSI se DKI, BANTEN, JABAR. akan tumpah ruah ke JKT. Di negeri ini Hak Pekerja/Buruh/ Rakyat tidak datang dari langit, tapi harus kita rebut dan perjuangkan.
Hidup Pekerja !! Hidup Buruh yang melawan !!!

Yang tidak mau ikut UNRAS, Lembur saja sana biar NAIK HAJI... jadilah PNS (Penitip Nasib Sejati) dan jadilah Pecundang..... yang ikut menikmati hasilnya.......





Kamis, 01 Agustus 2013

Dilarang Sholat, di PHK, Buat PETISI

Berikut ini kelanjutan berita Lami, Buruh Garmen yang dilarang Sholat dan di PHK setelah melakukan PETISI ! di change.org
"Tapi ingat Hary Kim...!
Saksiku bukanlah saksi yang bisu
Meski kebenaran kau anggap debu
Maka akan sakit jika mengenai matamu.." Lami, Jakarta 30 Juli 2013
Saya sangat terharu...
Dalam 5 hari sejak petisi ini kami buat, telah hampir 1000 penandatangan terkumpul. Terima kasih sebesar-besarnya, teman-teman.
Sedikit kabar (sejak 29 Juli lalu) perjuangan saya melawan PHK dan kesewenang-wenangan Mr. Kim sejauh ini, yang mungkin teman-teman ingin ketahui:
http://www.merdeka.com/peristiwa/setelah-ke-lbh-buruh-yang-dipecat-karena-salat-lapor-kontras.html
http://m.tribunnews.com/metropolitan/2013/07/30/jalankan-ibadah-buruh-justru-di-phk-perusahaan
http://news.okezone.com/read/2013/07/30/337/844856/tak-cuma-dilarang-salat-buruh-garmen-juga-di-phk
http://images.kompas.com/photos/view/121330
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/07/30/kontras-pecat-karyawan-saat-salat-hary-kim-langgar-ham
http://www.portalkbr.com/nusantara/jakarta/2871246_4260.html
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/07/31/1525093/Mengaku.Dilarang.Shalat.dan.Dipecat.Lami.Mengadu.ke.Komnas.HAM
http://kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1754#.UfkrUMERjCI.facebook
Tak lama lagi lebaran tiba. Saya berkejaran dengan waktu. THR dan kejelasan status saya belum juga ada titik terang. Sabtu nanti kami akan menggelar aksi menolak PHK di bunderan HI 3 Agustus pk. 10, setelahnya bersama-sama tim Change.org menggelar jumpa pers pukul 13.30.
Saya ingat kata Nyai Ontosoroh, tokoh perempuan hebat dalam literatur Pramoedya: "kalau kita tidak melawan, kita sudah pasti kalah, maka kita harus melawan sehebat-hebatnya, sehormat-hormatnya".
Saya berharap, setidaknya, sebelum lebaran kita bisa menambah lagi pendukung tandatangan melebihi 1000.
Terima kasih atas solidaritas teman-teman.

Lami. 


Sumber: email dari change.orgchange.org

Lami, Buruh Garmen Dilarang Sholat, dan PHK Sepihak

JAKARTA - Pelanggaran terhadap hak para pekerja kembali terjadi di Indonesia. Kali ini dialami Lami, buruh garmen di PT Miyungsung, KBN Cakung, Jakarta Utara. Lami mengaku di PHK setelah dirinya menentang larangan menjalankan ibadah salat di ruang detector pabrik tersebut pada Jumat 12 Juli 2013, tepat pukul 11.30 WIB di waktu istirahat.


Ketika itu Mr Hary Kim selaku Direktur PT Miyungsung tiba-tiba marah dan membentaknya bahkan sempat hendak memukulnya lantaran salat di ruangan detector. Hary juga tidak memberikan kesempatan terhadap dirinya untuk menjelaskan alasannya kenapa salat di ruangan tersebut.

Setelah ingin dipukul, Lami berlari ke arah podium teman-temannya dan berteriak untuk melawan kalau telah dilarang untuk salat. "Padahal saya punya alasan kenapa salat di ruang detector, yakni karena ruang musola sempit dan hanya muat 20 orang. Jarak tempuh ke musala juga cukup jauh karena harus memutari pabrik, ditambah untuk masuk ke pintu ke arah musala harus menggunakan kartu, jadi di pintu itu berjubel dan pekerja mesti ngantri untuk masuk ruangan untuk solat. Sedangkan waktu istirahat, yang biasanya 1 jam hanya dikasih 30 menit," katanya saat jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2013).

Setelah insiden, kemudian pihak personalia mengumumkan kalau pekerja tidak dilarang salat. Tetapi pada 24 Juli 2013, gaji Lami tak dibayar melalui tranfer, setelah menghadap pihak manajemen gajinya dibayar tunai dan dia dinyatakan telah di PHK dengan alasan melanggar ketertiban perusahaan.

Namun, Lami menduga bila dirinya di PHK juga terkait dengan jabatannya sebagai Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik di PT Miyunsung, sehingga dicurigai ada indikasi pemberangusan serikat buruh oleh PT Miyunsung.

Terkait hal itu, didampingi aktifis KontraS, Yati Andriyani, mengatakan bahwa PT Miyungsung jelas telah melanggar UU Ketenagakerjaan dimana disebutkan bahwa pekerja mendapat hak kebebasan untuk menjalankan ibadahnya.

"Tuntutan kami agar Lami dipekerjakan kembali  dan tanpa syarat, lalu meminta Komnas HAM untuk turut menyelesaikan masalah ini, karena banyak kasus seperti ini dan teman-teman buruh tidak berani," tuturnya.

Selain itu, menuntut PT Miyungsung untuk menyediakan tempat ibadah yang layak, serta menghentikan tindakan intimidasi terhadap Lami.
(ful)

Sumber: http://news.okezone.com/