"BERJUANG UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN"

Senin, 19 Mei 2014

DASAR HUKUM BERSERIKAT

Berikut adalah dasar-dasar hukum dalam berorganisasi / berserikat:

1). UUD 1945
     a. Pasal 28 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan 
         tulisan ditetapkan dengan Undang-undang”
     b. Pasal 28 D (2) “Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapatkan imbalan dan
         perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

2). Konvensi ILO
     a. No.87 Tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak  berorganisasi.
b. No.98 Tentang berlakunya dasar-dasar dari pada berorganisasi dan untuk berunding bersama.


3) UU No. 21 th 2000 pasal 28, 29, dan 43.


UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
 SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

BAB VII
PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI
Pasal 28

            Siapapun dilarang menghalang‑halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a.       melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.         tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c.         melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.         melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 29

(1)        Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
(2)             Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diatur mengenai :
            a.    jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;
            b.    tata cara pemberian kesempatan;
            c.    pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.


Pasal 43

(1)    Barang siapa yang menghalang‑halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)       Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.



Note: Pelanggaran terhadap Pasal 28 bisa dalam kategori UNION BUSTING.


(oleh: triyono, sumber UU No 21 th 2000)


Tidak ada komentar: