Beberapa tahun belakangan ini, banyak perusahaan di Indonesia seringkali mengancam akan memindahkan perusahaannya ke negara-negara dengan upah buruh yang lebih rendah dari Indonesia, seperti Vietnam. Upah minimum buruh di Vietnam adalah sekitar 100 USD, bandingkan dengan upah buruh Indonesia yang mencapai 240 USD.
Rabu, 13 Mei 2015
Siaran Pers Tim Perjanjian Kerja Bersama 11 Federasi Serikat Buruh afiliasi IndustriALL
9 Mei 2015
SIARAN PERS
“MENAKER BUNGKAM PERAN FEDERASI SERIKAT BURUH”
Perjanjian Kerja Bersama merupakan hal paling fundamental
yang berisi hak dan kepentingan buruh di tempat kerja. Sayangnya, peran
federasi serikat buruh dalam perundingan PKB di bungkam oleh Menteri Tenaga
kerja (Menaker) melalui Permenaker RI No 28 Tahun 2014 tertanggal 31 Desember
2014.
Langganan:
Postingan (Atom)