"BERJUANG UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN"

Kamis, 26 Maret 2015

MILITANSI sebagai NYAWA Organisasi

dari tulisan:

Cakjoss Soekardjie Kasman Singodimedjo
 
MILITANSI sebagai NYAWA Organisasi
Syarat membangun kinerja bersama adalah Militansi yang dimiliki semua team
Militansi inilah gambaran ketika sebuah organisasi memiliki keyakinan yang sama akan terwujudnya Visi dan Misi organisasi
Militansi juga menggambarkan tingkat kepedulian, kebersamaan sehingga menghasilkan engagement diantara team
Militansi adalah rasa kebersamaan yang penuh ketulusan, kesabaran dan keihlasan secara kolektive
Militansi adalah soleh sosial dalam berkinerja dimana semuanya memiliki semangat yang sama, energi yang sama dalam mencapai sebuah tujuan
Militansi adalah ikatan kebersamaan ikatan senasib sepenanggungan
Militansi adalah gambaran sebuah tujuan yang mulia yang harus dicapai digerakan dikerjakan secara bersama2
Militansi adalah impian tim yang handal dan hebat serta terpercaya
Militansi adalah gerak roda organisasi dimana semua roda berjalan dgn arah dan tujuan yang sama
Militansi adalah kekuatan para sahabat Rasulullah ketika mereka menjadi agen perubahan dalam mewujudkan visi dan misi perjuangan
Militansi adalah gambaran jammah solat yang mengikuti gerak imam dimana diperlukan sami'na wato'na.


sumber: https://www.facebook.com/cakjoss.kasmansingodimedjo

Rabu, 04 Maret 2015

BERITA ACARA RAKERNIK I, PT. INOAC POLYTECHNO INDONESIA

Karawang, 5 Maret 2015 (try)
Dalam Rakernik (Rapat Kerja Pimpinan Unit Kerja) ke I menghasilkan beberapa keputusan, satu diantaranya adalah sebagai berikut:

Berita Acara ini akan di buat SK oleh PC SPKEP SPSI Kabupaten Karawang dan selanjutnya di Catatkan di Kantor DISNAKERTRANS Kab. Karawang

Rabu, 25 Februari 2015

PHK SEBELUM KONTRAK BERAKHIR, PHI HUKUM 100 JUTA

Jakarta | Pembolehan diadakannya perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak), kadang membawa malapetaka tetapi juga kadang membawa keberuntungan. Sebut saja PT Prima Kencana yang beralamat di Jl. Penjernihan I, Kav. I No.I, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, diwajibkan membayar Lisbeth Saur Marsaulina sebesar Rp.100 juta tanpa harus bekerja.

Minggu, 28 Desember 2014

LIMA KOTA DENGAN UPAH BURUH TERTINGGI

TEMPO.CO , Jakarta:Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah meneken revisi upah minimum pada 24 Desember 2014. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Hening Widiatmoko, hasil revisi upah minimum kabupaten dan kota pada 2015 itu sudah proporsional. "Kami mengusulkan 1,5 persen sampai 2,58 persen kenaikannya, tapi gubernur memutuskan menjadi 1 persen sampai 4,64 persen," kata dia lewat pesan pendeknya pada Tempo, Sabut, 27 Desember 2014.

Revisi upah minimum tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014. Surat keputusan itu merevisi Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 tentang UMK 2015 Di Jawa Barat yang sudah ditetapkan sebelumnya pada 21 November 2014.

Prosentase koreksi kenaikan upah itu ditujukan untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dengan besaran bervariasi antara 1 persen sampai 4,64 persen. Rata-rata koreksi untuk UMK 2015 pada 27 kabupaten/kota di Jawa Barat 2,02 persen. Prosentase kenaikan upah tertinggi di Jawa Barat setelah revisi tercatat di Majalengka yakni 24,4 persen, sementara kenaikan upah terendah di Cianjur 9,87 persen.

Adapun lima kota dengan upah tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi dengan upah Rp 2,984 juta per bulan, naik 22,2 persen dibandingkan tahun lalu. Peringkat kedua adalah Kabupaten Bekasi dengan upah sebesar Rp 2,925 juta, naik dari sebelumnya Rp 2,84 juta.

Wilayah lainnya adalah Karawang dengan upah Rp 2,987 juta per bulan. Pada peringkat keempat adalah Kota Depok sebesar Rp 2,732 juta dan terakhir yaitu Kota Bogor sebesar Rp 2,711 juta.

Untuk wilayah Kota Bandung, upah buruh adalah Rp 2,356 juta per bulan sedangkan Kabupaten Bandung hanya sebesar Rp 2,041 juta per bulan. Upah di ibu kota Jawa Barat ini lebih kecil dibandingkan di Bekasi, Bogor maupun Karawang.

sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/12/28/058631327/Lima-Kota-dengan-Upah-Buruh-Tertinggi

Minggu, 23 November 2014

KHL DAN UMK KARAWANG 2015

KHL dan UMK KARAWANG 2015 (Revisi; Berdasarkan Keputusan Gubernur
No. 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014 adalah sebagai berikut:
KHL = Rp. 2.555.000
UMK = Rp. 2.987.000
TSK. = Rp. 2.989.000
UMKU 1 = Rp.3.250.000
UMKU 2 = Rp.3.400.000
UMKU 3 = Rp. 3.415.000


Sebelum di revisi adalah sbb:
KHL = Rp. 2.555.000
UMK = Rp. 2.957.450
TSK. = Rp. 2.970.000
UMKU 1 = Rp.3.249.575
UMKU 2 = Rp.3.398.000
UMKU 3 = Rp. 3.412.590



UMK 2015 PROPINSI JAWA BARAT (SK GUBERNUR JAWA BARAT 2015)



Senin, 13 Oktober 2014

4 Kementerian Dukung Penghentian Diskriminasi di Tempat Kerja


Sebanyak 4 kementerian sepakat mendukung upaya-upaya mempercepat penghentian segala bentuk diskriminasi di tempat kerja yang masih banyak terjadi di berbagai perusahaan dan lembaga di Indonesia.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama antara tentang Optimalisasi Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan tanpa Diskriminasi.

“Kesepakatan 4 kementerian ini mengatasi perbedaan persepsi antara stake holder, serta koordinasi lintas sektoral sehingga penerapan kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan dapat berjalan optimal,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Rabu (27/8).

Kementerian yang menandatangani nota kesepahaman ini terdiri dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Penandatangan ini dilakukan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar, Dirjen Otonomi Daerah Johermansyah Johan, Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kem PP dan PA Sulikanti Agusni dan Deputi Bidang Kemiskinan,Ketenagakerjaan dan Usaha Kecil Menengah BAPPENAS Rahma Iryanti.

Muhaimin mengatakan pemerintah Indonesia mempunyai komitmen dalam melaksanakan kesetaraan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan. Hal tersebut, kata Muhaimin, merupakan konsekuensi dengan telah diratifikasinya berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kesetaraan dan non diskriminasi di tempat kerja.

“Semua pihak harus sepakat bahwa salah satu hak dasar di tempat kerja ialah untuk diperlakukan sama dan tidak diskriminatif. Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis,” kata Muhaimin.

Muhaimin menambahkan, Ketentuan internasional yang berkaitan adalah Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya dan Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, kata Muhaimin untuk mewujudkan kesetaraan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan maka segala kebijakan termasuk pelaksanaannya ditujukan untuk menghapuskan ketidaksetaraan dan diskriminasi di dunia kerja.

"Untuk itu pemerintah telah mengadopsinya dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan nasional yaitu melalui Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan," kata Muhaimin.

Masih Banyak terjadi

Muhaimin mengakui kondisi saat ini masih terdapat praktik-praktik ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja, berkaitan dengan pelaksanaan pengupahan, rekruitmen, seleksi, kesejahteraan, jaminan sosial, pelatihan, pendidikan, kenaikan jabatan atau kondisi kerja secara umum.

Berkaitan masih adanya praktik-praktik ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja, kata Muhaimin, pemerintah terus menerus melakukan berbagai terobosan salah satunya dengan melakukan jejaring kerja sama dan koordinasi antar kementerian/instansi terkait, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh serta pemangku kepentingan lainnya. Dikatakan Muhaimin, pada tahun 2013 pihaknya mengeluarkan aturan melalui Kepmenakertrans Nomor 184 Tahun 2013 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Dalam Pekerjaan (Task Force Equal Employment Opportunity/EEO) Tingkat Nasional. Task Force Equal Employment Opportunity (EEO) Tingkat Nasional, kata Muhaimin, diharapkan dapat menjadi salah satu wadah dalam upaya pencegahan dan penghapusan ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja.

Tak hanya itu, Muhaimin pun menargetkan adanya komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan tanpa Diskriminasi ke dalam perjanjian kerja bersama (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha.

Saat ini tercatat sebanyak 12.113 perusahaan yang telah melakukan PKB. Dari jumlah itu, baru 752 perusahaan yang mencantumkan anti diskriminasi tersebut dalam PKB. Ditargetkan minimal setiap tahun 200 perusahaan mencatumkan anti diskriminasi dalam PKBnya.

Kedepannya, Muhaimin berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mendukung upaya pemerintah untuk menghapus dan mencegah praktik-praktik diskriminasi di tempat kerja, sehingga akan terwujud ketenangan bekerja dan ketentraman berusaha.



Pusat Humas Kemnakertrans
sumber: http://www.depnakertrans.go.id/news.html,221,naker

Selasa, 09 September 2014

Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing. Hapuskan !!!!

Sistem ini menjadi penyebab upah murah, serta meningkatkan jurang antara si kaya dan si miskin
STOP
Precarious Work = pekerjaan rentan
(Baca: Sistem kerja kontrak dan outsourcing)
Sistem kerja kontrak dan outsourcing jumlahnya semakin meningkat di seluruh dunia
Pekerjaan rentan seperti sistem kerja kontrak dan outsourcing tidak memberikan kepastian kerja
Para buruh dimanfaatkan oleh pengusaha untuk
Kerja yang rendah serta untuk menghindari adanya serikat buruh
Buruh kontrak dan outsourcing mempunyai sedikit kesempatan untuk berserikat
Dan untuk berunding bersama demi meningkatkan taraf hidup mereka
Perusahaan berusaha menghindari adanya Serikat Buruh dan PKB
Dengan cara membuat para buruh terus berstatus kontrak


 Sehingga para buruh takut berserikat dan diputuskan  hubungan kerjanya (PHK)
Perusahaan bersembunyi dibalik kontraktor, perusahaan penyedia jasa, dan calo buruh untuk menghindar dari tanggung jawab, agar para buruh tidak  berserikat dan berunding bersama
Sistem kerja kontrak dan outsourcing adalah bentuk pekerjaan terburuk bagi buruh
Sistem ini menjadi penyebab upah murah, serta meningkatnya jurang antara si kaya dan si miskin
Sistem ini sangat merugikan bagi buruh perempuan, buruh migran, dan pekerja muda
Dan. Ini adalah masalah kita semua
Bekerja TETAP hari ini bisa jadi berubah menjadi bekerja KONTRAK di masa depan
Serikat buruh di seluruh dunia menggalang aksi, mengorganisir, dan berunding untuk kepastian kerja yang lebih baik
Mereka menghadapi ancaman hukum dan politik, Semua ini dilakukan untuk mencegah tumbuh suburnya sistem kerja kontrak dan outsourcing
Pada tanggal 7 Oktober .. adalah hari untuk Kerja Layak sedunia
IndustriALL akan menggalang aksi bersama secara global untuk melawan sistem kerja kontrak dan outsourcing
BERGABUNGLAH Bersama kami pada 7 Oktober......
Dan... BERSAMA KITA BISA HAPUSKAN SISTEM KERJA KONTRAK dan OUTSOURCING
STOP PRECARIOUS WORK WORLD DAY FOR DECENT WORK
OCTOBER  7

Sumber: IndustriALL - Global Union

Jumat, 30 Mei 2014

CARA MENGHITUNG PESANGON PHK

Jika di suatu Perusahaan mengalami  tutup /bangkrut, efisiensi atau hal-hal lain yang menyebabkan pengurangan tenaga kerja, maka perusahaan wajib memberikan kompensasi pesangon. Dalam pesangon PHK yang sering kita ingat adalah 1 PMTK / 2 PMTK. PMTK adalah singkatan dari Peraturan Mentri Tenaga Kerja. Sebenarnya istilah PMTK digunakan saat masih diberlakukan Kepmenaker 15/2000. Sejak diberlakukannya UUTK (Undang-undang Tenaga Kerja No. 13 th 2003) maka perhitungannya memakai UUTK, namun kita sudah familiar dengan sebutan PMTK.
Dalam UUTK No. 13 th 2003, perhitungan Pesangon diatur di:
1) Pasal 156 Ayat 2 UUTKRI tentang Uang Pesangon
2) Pasal 156 Ayat 3 UUTKRI tentang Uang Penghargaan Masa Kerja
3) Pasal 156 Ayat 4 UUTKRI tentang Uang Penggantian Hak

Maka jika dapat 2 PMTK adalah:
2 x Pasal 156 Ayat 2 UUTKRI tentang Uang Pesangon
1 x Pasal 156 Ayat 3 UUTKRI tentang Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x Pasal 156 Ayat 4 UUTKRI tentang Uang Penggantian Hak.

Berikut tabel detailnya:
1. Uang Pesangon
MK (masa kerja) < 1 th        = 1 bulan gaji
MK (masa kerja) 1 th < 2 th = 2 bulan gaji
MK (masa kerja) 2 th < 3 th = 3 bulan gaji
MK (masa kerja) 3 th < 4 th = 4 bulan gaji
MK (masa kerja) 4 th < 5 th = 5 bulan gaji
MK (masa kerja) 5 th < 6 th = 6 bulan gaji
MK (masa kerja) 6 th < 7 th = 7 bulan gaji
MK (masa kerja) 7 th < 8 th = 8 bulan gaji
MK (masa kerja) 8 th atau lebih  =  9 bulan gaji

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (MK)
MK 3 th < 6 th        = 2 bulan gaji
MK 6 th < 9 th        = 3 bulan gaji
MK 9 th < 12 th       = 4 bulan gaji
MK 12 th < 15 th      = 5 bulan gaji
MK 15 th < 18 th      = 6 bulan gaji
MK 18 th < 21 th      = 7 bulan gaji
MK 21 th < 24 th      = 8 bulan gaji
MK 24 th atau lebi    = 10 bulan gaji

3. Uang Penggantian Hak
a. cuti  tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%(limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja  bagi yang memenuhi syarat;        
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Mendapatkan uang pesangon bagi yang sudah siap adalah berkah dan bisa jadi modal usaha, tetapi bagi belum siap ???. Berusahalah untuk menjadi yang terbaik dimanapun Anda berada. Kalau kita berpikir positif, PHK bukan akhir dari segalanya, bukan kiamat kecil dalam hidup, justru jadi PHK titik awal kebangkitan, berjuang dan sukses dikemudian hari.

Salam solidaritas, solidaritas kuat, SPSI To be the Winner.

PUK SPKEP SPSI PT. INOAC POLYTECHNO INDONESIA

Triyono
Sekretaris II (Kesra)