"BERJUANG UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN"

Jumat, 30 Mei 2014

CARA MENGHITUNG PESANGON PHK

Jika di suatu Perusahaan mengalami  tutup /bangkrut, efisiensi atau hal-hal lain yang menyebabkan pengurangan tenaga kerja, maka perusahaan wajib memberikan kompensasi pesangon. Dalam pesangon PHK yang sering kita ingat adalah 1 PMTK / 2 PMTK. PMTK adalah singkatan dari Peraturan Mentri Tenaga Kerja. Sebenarnya istilah PMTK digunakan saat masih diberlakukan Kepmenaker 15/2000. Sejak diberlakukannya UUTK (Undang-undang Tenaga Kerja No. 13 th 2003) maka perhitungannya memakai UUTK, namun kita sudah familiar dengan sebutan PMTK.
Dalam UUTK No. 13 th 2003, perhitungan Pesangon diatur di:
1) Pasal 156 Ayat 2 UUTKRI tentang Uang Pesangon
2) Pasal 156 Ayat 3 UUTKRI tentang Uang Penghargaan Masa Kerja
3) Pasal 156 Ayat 4 UUTKRI tentang Uang Penggantian Hak

Maka jika dapat 2 PMTK adalah:
2 x Pasal 156 Ayat 2 UUTKRI tentang Uang Pesangon
1 x Pasal 156 Ayat 3 UUTKRI tentang Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x Pasal 156 Ayat 4 UUTKRI tentang Uang Penggantian Hak.

Berikut tabel detailnya:
1. Uang Pesangon
MK (masa kerja) < 1 th        = 1 bulan gaji
MK (masa kerja) 1 th < 2 th = 2 bulan gaji
MK (masa kerja) 2 th < 3 th = 3 bulan gaji
MK (masa kerja) 3 th < 4 th = 4 bulan gaji
MK (masa kerja) 4 th < 5 th = 5 bulan gaji
MK (masa kerja) 5 th < 6 th = 6 bulan gaji
MK (masa kerja) 6 th < 7 th = 7 bulan gaji
MK (masa kerja) 7 th < 8 th = 8 bulan gaji
MK (masa kerja) 8 th atau lebih  =  9 bulan gaji

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (MK)
MK 3 th < 6 th        = 2 bulan gaji
MK 6 th < 9 th        = 3 bulan gaji
MK 9 th < 12 th       = 4 bulan gaji
MK 12 th < 15 th      = 5 bulan gaji
MK 15 th < 18 th      = 6 bulan gaji
MK 18 th < 21 th      = 7 bulan gaji
MK 21 th < 24 th      = 8 bulan gaji
MK 24 th atau lebi    = 10 bulan gaji

3. Uang Penggantian Hak
a. cuti  tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%(limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja  bagi yang memenuhi syarat;        
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Mendapatkan uang pesangon bagi yang sudah siap adalah berkah dan bisa jadi modal usaha, tetapi bagi belum siap ???. Berusahalah untuk menjadi yang terbaik dimanapun Anda berada. Kalau kita berpikir positif, PHK bukan akhir dari segalanya, bukan kiamat kecil dalam hidup, justru jadi PHK titik awal kebangkitan, berjuang dan sukses dikemudian hari.

Salam solidaritas, solidaritas kuat, SPSI To be the Winner.

PUK SPKEP SPSI PT. INOAC POLYTECHNO INDONESIA

Triyono
Sekretaris II (Kesra)

Tidak ada komentar: