Selasa, 24 Desember 2013
Selasa, 19 November 2013
UMK KARAWANG 2014
Kabupaten KARAWANG:
KHL = Rp. 2.102.000,-
UMK = Rp. 2.447.450,-
TSK = Rp. 2.484.162,-
UMKU 1 = Rp. 2.496.375,-
UMKU 2 = Rp. 2.624.000,-
UMKU 3 = Rp. 2.814.590,-
Selamat untuk Pekerja dengan masa kerja 0-1 th.
Berikutnya giliran Pekerja/Buruh yang masa kerjanya lama.
Selasa, 12 November 2013
GERAKAN BURUH ANTI KEKERASAN
JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) prihatin terhadap aksi mogok nasional yang berujung pada kekerasan terhadap buruh saat sweeping, beberapa waktu lalu.
Kamis, 24 Oktober 2013
DPRD KARAWANG TOLAK INPRES NO. 9 TAHUN 2013
Karawang, 24 Oktober 2014
Serikat Pekerja dari unsur KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andy Gani Nenawea yaitu: FSP KEP SPSI, FSP LEM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP RTMM SPSI, telah melakukan aksi Unjuk Rasa Damai ke Kantor Bupati dan DPRD Karawang. Organisasi Serikat Pekerja yang tertua di Indonesia ini (SPSI) ternyata masih solid dan besar serta mengedepankan dialog / berunding pada setiap setiap permasalahan yang timbul antara Buruh dan Pengusaha. Aksi Unjuk Rasa Damai adalah cara untuk melawan ketidak-adilan yang menindas kaum buruh/rakyat akhibat pemerintah selalu memaksakan sistem yang tidak berpihak seperti INPRES NO 9 Tahun 2013. Masa sekitar 2000an orang yang sangat militan dari SPSI Karawang ini telah menunjukkan cara-cara yang elegan dalam berunjuk rasa. Tidak pernah rusuh seperti Serikat Pekerja lain. Dan ini menunjukkan hasil sangat memuaskan. Setelah melakukan Perundingan antara perwakilan SPSI dan DPRD Karawang, akhirnya sepakat untuk membuat Surat Pernyataan bersama yang isinya sebagai berikut:
Serikat Pekerja dari unsur KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andy Gani Nenawea yaitu: FSP KEP SPSI, FSP LEM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP RTMM SPSI, telah melakukan aksi Unjuk Rasa Damai ke Kantor Bupati dan DPRD Karawang. Organisasi Serikat Pekerja yang tertua di Indonesia ini (SPSI) ternyata masih solid dan besar serta mengedepankan dialog / berunding pada setiap setiap permasalahan yang timbul antara Buruh dan Pengusaha. Aksi Unjuk Rasa Damai adalah cara untuk melawan ketidak-adilan yang menindas kaum buruh/rakyat akhibat pemerintah selalu memaksakan sistem yang tidak berpihak seperti INPRES NO 9 Tahun 2013. Masa sekitar 2000an orang yang sangat militan dari SPSI Karawang ini telah menunjukkan cara-cara yang elegan dalam berunjuk rasa. Tidak pernah rusuh seperti Serikat Pekerja lain. Dan ini menunjukkan hasil sangat memuaskan. Setelah melakukan Perundingan antara perwakilan SPSI dan DPRD Karawang, akhirnya sepakat untuk membuat Surat Pernyataan bersama yang isinya sebagai berikut:
SURAT PERNYATAAN
Pada hari ini Kamis, 24 Oktober 2013 pukul 11.00 Wib, tempat Plaza Pemda Kabupaten Karawang, telah datang beberapa perwakilan dari KSPSI, FSP LEM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP KEP, FSP RTMM, dan beberapa Serikat Pekerja dan diterima oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Karawang dengan Pernyataan bersama sebagai berikut:
1. Menolak Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah
Minimum Dalam rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja,
karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Mendukung kenaikan upah di Kabupaten Karawang yang mekanismenya diserahkan
sepenuhnya ke Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang.
3. Mendukung penghapusan OUTSOURCHING di Kabupaten Karawang.
Demikian agar maklum,
Karawang, 24 Oktober 2013.
KSPSI, FSP LEM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP KEP,
Ferry Nuzarli, SE Agus Jaenal, SH. Aih Dadan S.Ag. Suparno PS.
FSP RTMM, Komisi D,
Bambang S. H. Narto Suherda
Sedangkan dalam Surat Pernyataan terpisah, Bupati Karawang juga Sepakat untuk mendukung Pernyataan diatas.
(try)
Minimum Dalam rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja,
karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Mendukung kenaikan upah di Kabupaten Karawang yang mekanismenya diserahkan
sepenuhnya ke Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang.
3. Mendukung penghapusan OUTSOURCHING di Kabupaten Karawang.
Demikian agar maklum,
Karawang, 24 Oktober 2013.
KSPSI, FSP LEM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP KEP,
Ferry Nuzarli, SE Agus Jaenal, SH. Aih Dadan S.Ag. Suparno PS.
FSP RTMM, Komisi D,
Bambang S. H. Narto Suherda
Sedangkan dalam Surat Pernyataan terpisah, Bupati Karawang juga Sepakat untuk mendukung Pernyataan diatas.
(try)
Selasa, 22 Oktober 2013
DEBAT TERBUKA SOAL INPRES NO 9 TAHUN 2013
Info untuk Buruh / Pekerja:
Saksikan Presiden KSPSI Andi Gani Nenawea, SH di DEBAT TERBUKA malam ini Selasa 22 Oktober 2013 jam 20.00 Wib di METRO TV, bersama MENAKERTRANS Muhaimin, Ketua APINDO Sofyan Wanandi dan Anggota komisi 9 DPR. Salam Solidaritas !!!!. Sebarkan.
Saksikan Presiden KSPSI Andi Gani Nenawea, SH di DEBAT TERBUKA malam ini Selasa 22 Oktober 2013 jam 20.00 Wib di METRO TV, bersama MENAKERTRANS Muhaimin, Ketua APINDO Sofyan Wanandi dan Anggota komisi 9 DPR. Salam Solidaritas !!!!. Sebarkan.
Kamis, 17 Oktober 2013
ALASAN BURUH TOLAH INPRES NO 9 TAHUN 2013 TENTANG UPAH MURAH
Ada beberapa alasan mengapa Buruh / Pekerja menolak Inpres no 9 tahun 2013, yaitu:
1. Inpres tersebut, membuat posisi pemerintah cuci tangan soal Upah Minimum Buruh. Buruh di bawah 1 tahun diarahkan kepada pencapaian KHL (Kebutuhan Hidup Layak), padahal KHL adalah
jaring pengaman. Sedangkan Buruh diatas 1 tahun, kenaikan reguler diarahkan melalui proses
Perundingan Bipartit. Ini bisa menimbulkan potensi perselisihan Hak antara Buruh dengan Pengusaha.
2. Inpres ini juga bertentangan dengan UU no 13 tahun 2003, dimana Upah Minimum ditentukan
berdasarkan survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi selain bertentangan, Inpres ini juga
mubazir.
3. Inpres tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran HAM (Hak Asazi Manusia), karena telah
melibatkan Kepolisian Republik Indonesia untuk terlibat / campur tangan dalam penetapan upah
minimum. Inpres no 9 2013 juga melanggar UU no 21 tahun 2000, serta bertentangan dengan
Konvensi ILO no 87 dan no 98.
Oleh karena itu Buruh / Pekerja sepakat untuk menolak keras Inpres no 9 tahun 2013. Lahirnya Inpres ini merupakan refleksi tidak bertanggung jawabnya Pemerintah, dan berindikasi adanya 'Kong Kalikong' Pemerintah dengan Pengusaha (APINDO).
---- triyono----
Berikut isi Inpres no 9 tahun 2013
Kamis, 10 Oktober 2013
INSTRUKSI UNRAS (UNJUK RASA) 17 OKTOBER 2013
INSTRUKSI UNRAS !!!
Kamis 17 Okt 2013 HI, Istana Negara, Kemenakertrans, Kantor Gubernur DKI akan Jadi "BIRU" oleh UNJUK RASA dari SPSI. Para Pasukan Brigade SPSI, DPP, DPD, DPC, PUK, yang semua dari Unsur SPSI se DKI, BANTEN, JABAR. akan tumpah ruah ke JKT. Di negeri ini Hak Pekerja/Buruh/ Rakyat tidak datang dari langit, tapi harus kita rebut dan perjuangkan.
Hidup Pekerja !! Hidup Buruh yang melawan !!!
Yang tidak mau ikut UNRAS, Lembur saja sana biar NAIK HAJI... jadilah PNS (Penitip Nasib Sejati) dan jadilah Pecundang..... yang ikut menikmati hasilnya.......
Kamis, 01 Agustus 2013
Dilarang Sholat, di PHK, Buat PETISI
Berikut ini kelanjutan berita Lami, Buruh Garmen yang dilarang Sholat dan di PHK setelah melakukan PETISI ! di change.org
"Tapi ingat Hary Kim...!
Saksiku bukanlah saksi yang bisu
Meski kebenaran kau anggap debu
Maka akan sakit jika mengenai matamu.." Lami, Jakarta 30 Juli 2013
Saya sangat terharu...
Dalam 5 hari sejak petisi ini kami buat, telah hampir 1000 penandatangan terkumpul. Terima kasih sebesar-besarnya, teman-teman.
Sedikit kabar (sejak 29 Juli lalu) perjuangan saya melawan PHK dan kesewenang-wenangan Mr. Kim sejauh ini, yang mungkin teman-teman ingin ketahui:
http://www.merdeka.com/peristiwa/setelah-ke-lbh-buruh-yang-dipecat-karena-salat-lapor-kontras.html
http://m.tribunnews.com/metropolitan/2013/07/30/jalankan-ibadah-buruh-justru-di-phk-perusahaan
http://news.okezone.com/read/2013/07/30/337/844856/tak-cuma-dilarang-salat-buruh-garmen-juga-di-phk
http://images.kompas.com/photos/view/121330
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/07/30/kontras-pecat-karyawan-saat-salat-hary-kim-langgar-ham
http://www.portalkbr.com/nusantara/jakarta/2871246_4260.html
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/07/31/1525093/Mengaku.Dilarang.Shalat.dan.Dipecat.Lami.Mengadu.ke.Komnas.HAM
http://kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1754#.UfkrUMERjCI.facebook
Tak lama lagi lebaran tiba. Saya berkejaran dengan waktu. THR dan kejelasan status saya belum juga ada titik terang. Sabtu nanti kami akan menggelar aksi menolak PHK di bunderan HI 3 Agustus pk. 10, setelahnya bersama-sama tim Change.org menggelar jumpa pers pukul 13.30.
Saya ingat kata Nyai Ontosoroh, tokoh perempuan hebat dalam literatur Pramoedya: "kalau kita tidak melawan, kita sudah pasti kalah, maka kita harus melawan sehebat-hebatnya, sehormat-hormatnya".
Saya berharap, setidaknya, sebelum lebaran kita bisa menambah lagi pendukung tandatangan melebihi 1000.
Terima kasih atas solidaritas teman-teman.
Lami.
Sumber: email dari change.orgchange.org
"Tapi ingat Hary Kim...!
Saksiku bukanlah saksi yang bisu
Meski kebenaran kau anggap debu
Maka akan sakit jika mengenai matamu.." Lami, Jakarta 30 Juli 2013
Saya sangat terharu...
Dalam 5 hari sejak petisi ini kami buat, telah hampir 1000 penandatangan terkumpul. Terima kasih sebesar-besarnya, teman-teman.
Sedikit kabar (sejak 29 Juli lalu) perjuangan saya melawan PHK dan kesewenang-wenangan Mr. Kim sejauh ini, yang mungkin teman-teman ingin ketahui:
http://www.merdeka.com/peristiwa/setelah-ke-lbh-buruh-yang-dipecat-karena-salat-lapor-kontras.html
http://m.tribunnews.com/metropolitan/2013/07/30/jalankan-ibadah-buruh-justru-di-phk-perusahaan
http://news.okezone.com/read/2013/07/30/337/844856/tak-cuma-dilarang-salat-buruh-garmen-juga-di-phk
http://images.kompas.com/photos/view/121330
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/07/30/kontras-pecat-karyawan-saat-salat-hary-kim-langgar-ham
http://www.portalkbr.com/nusantara/jakarta/2871246_4260.html
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/07/31/1525093/Mengaku.Dilarang.Shalat.dan.Dipecat.Lami.Mengadu.ke.Komnas.HAM
http://kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1754#.UfkrUMERjCI.facebook
Tak lama lagi lebaran tiba. Saya berkejaran dengan waktu. THR dan kejelasan status saya belum juga ada titik terang. Sabtu nanti kami akan menggelar aksi menolak PHK di bunderan HI 3 Agustus pk. 10, setelahnya bersama-sama tim Change.org menggelar jumpa pers pukul 13.30.
Saya ingat kata Nyai Ontosoroh, tokoh perempuan hebat dalam literatur Pramoedya: "kalau kita tidak melawan, kita sudah pasti kalah, maka kita harus melawan sehebat-hebatnya, sehormat-hormatnya".
Saya berharap, setidaknya, sebelum lebaran kita bisa menambah lagi pendukung tandatangan melebihi 1000.
Terima kasih atas solidaritas teman-teman.
Lami.
Sumber: email dari change.orgchange.org
Lami, Buruh Garmen Dilarang Sholat, dan PHK Sepihak
JAKARTA - Pelanggaran terhadap hak para pekerja kembali terjadi di Indonesia. Kali ini dialami Lami, buruh garmen di PT Miyungsung, KBN Cakung, Jakarta Utara. Lami mengaku di PHK setelah dirinya menentang larangan menjalankan ibadah salat di ruang detector pabrik tersebut pada Jumat 12 Juli 2013, tepat pukul 11.30 WIB di waktu istirahat.

Ketika itu Mr Hary Kim selaku Direktur PT Miyungsung tiba-tiba marah dan membentaknya bahkan sempat hendak memukulnya lantaran salat di ruangan detector. Hary juga tidak memberikan kesempatan terhadap dirinya untuk menjelaskan alasannya kenapa salat di ruangan tersebut.
Setelah ingin dipukul, Lami berlari ke arah podium teman-temannya dan berteriak untuk melawan kalau telah dilarang untuk salat. "Padahal saya punya alasan kenapa salat di ruang detector, yakni karena ruang musola sempit dan hanya muat 20 orang. Jarak tempuh ke musala juga cukup jauh karena harus memutari pabrik, ditambah untuk masuk ke pintu ke arah musala harus menggunakan kartu, jadi di pintu itu berjubel dan pekerja mesti ngantri untuk masuk ruangan untuk solat. Sedangkan waktu istirahat, yang biasanya 1 jam hanya dikasih 30 menit," katanya saat jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2013).
Setelah insiden, kemudian pihak personalia mengumumkan kalau pekerja tidak dilarang salat. Tetapi pada 24 Juli 2013, gaji Lami tak dibayar melalui tranfer, setelah menghadap pihak manajemen gajinya dibayar tunai dan dia dinyatakan telah di PHK dengan alasan melanggar ketertiban perusahaan.
Namun, Lami menduga bila dirinya di PHK juga terkait dengan jabatannya sebagai Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik di PT Miyunsung, sehingga dicurigai ada indikasi pemberangusan serikat buruh oleh PT Miyunsung.
Terkait hal itu, didampingi aktifis KontraS, Yati Andriyani, mengatakan bahwa PT Miyungsung jelas telah melanggar UU Ketenagakerjaan dimana disebutkan bahwa pekerja mendapat hak kebebasan untuk menjalankan ibadahnya.
"Tuntutan kami agar Lami dipekerjakan kembali dan tanpa syarat, lalu meminta Komnas HAM untuk turut menyelesaikan masalah ini, karena banyak kasus seperti ini dan teman-teman buruh tidak berani," tuturnya.
Selain itu, menuntut PT Miyungsung untuk menyediakan tempat ibadah yang layak, serta menghentikan tindakan intimidasi terhadap Lami.
(ful)
Sumber: http://news.okezone.com/
Ketika itu Mr Hary Kim selaku Direktur PT Miyungsung tiba-tiba marah dan membentaknya bahkan sempat hendak memukulnya lantaran salat di ruangan detector. Hary juga tidak memberikan kesempatan terhadap dirinya untuk menjelaskan alasannya kenapa salat di ruangan tersebut.
Setelah ingin dipukul, Lami berlari ke arah podium teman-temannya dan berteriak untuk melawan kalau telah dilarang untuk salat. "Padahal saya punya alasan kenapa salat di ruang detector, yakni karena ruang musola sempit dan hanya muat 20 orang. Jarak tempuh ke musala juga cukup jauh karena harus memutari pabrik, ditambah untuk masuk ke pintu ke arah musala harus menggunakan kartu, jadi di pintu itu berjubel dan pekerja mesti ngantri untuk masuk ruangan untuk solat. Sedangkan waktu istirahat, yang biasanya 1 jam hanya dikasih 30 menit," katanya saat jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2013).
Setelah insiden, kemudian pihak personalia mengumumkan kalau pekerja tidak dilarang salat. Tetapi pada 24 Juli 2013, gaji Lami tak dibayar melalui tranfer, setelah menghadap pihak manajemen gajinya dibayar tunai dan dia dinyatakan telah di PHK dengan alasan melanggar ketertiban perusahaan.
Namun, Lami menduga bila dirinya di PHK juga terkait dengan jabatannya sebagai Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik di PT Miyunsung, sehingga dicurigai ada indikasi pemberangusan serikat buruh oleh PT Miyunsung.
Terkait hal itu, didampingi aktifis KontraS, Yati Andriyani, mengatakan bahwa PT Miyungsung jelas telah melanggar UU Ketenagakerjaan dimana disebutkan bahwa pekerja mendapat hak kebebasan untuk menjalankan ibadahnya.
"Tuntutan kami agar Lami dipekerjakan kembali dan tanpa syarat, lalu meminta Komnas HAM untuk turut menyelesaikan masalah ini, karena banyak kasus seperti ini dan teman-teman buruh tidak berani," tuturnya.
Selain itu, menuntut PT Miyungsung untuk menyediakan tempat ibadah yang layak, serta menghentikan tindakan intimidasi terhadap Lami.
(ful)
Sumber: http://news.okezone.com/
Senin, 10 Juni 2013
Freeport operations halted after fatal accidents
Freeport McMoRan’s Indonesian copper mine will not be able to resume operations until a probe into a deadly tunnel collapse is completed in two to three months.
PT Freeport Indonesia's Big Gossan underground training facility at its Grasberg mine in easternmost Papua province collapsed on 15 May, killing 28 workers. Freeport restarted open-pit mining production just over a week later.
Once another death occurred after a truck driver at the mine died in hospital after liquid ore material flowed into his vehicle on 1 June, the mining ministry told Freeport to stop until after its investigation was completed.
The length of stoppage would almost certainly hit Freeport's ability to meet its contractual obligations.
“After IndustriALL Global Union condemned Rio Tinto’s complicity and called for production at the mine to remain suspended, t took another death for Freeport to finally agree to delay the reopening of operations on the orders of the Government.”
sumber: http://www.industriall-union.org/freeport-operations-halted-after-fatal-accidents
Langganan:
Postingan (Atom)










