"BERJUANG UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN"

Senin, 10 Juni 2013

Freeport operations halted after fatal accidents

Freeport McMoRan’s Indonesian copper mine will not be able to resume operations until a probe into a deadly tunnel collapse is completed in two to three months.


PT Freeport Indonesia's Big Gossan underground training facility at its Grasberg mine in easternmost Papua province collapsed on 15 May, killing 28 workers. Freeport restarted open-pit mining production just over a week later.
Once another death occurred after a truck driver at the mine died in hospital after liquid ore material flowed into his vehicle on 1 June, the mining ministry told Freeport to stop until after its investigation was completed.
The length of stoppage would almost certainly hit Freeport's ability to meet its contractual obligations.
“After IndustriALL Global Union condemned Rio Tinto’s complicity and called for production at the mine to remain suspended, t took another death for Freeport to finally agree to delay the reopening of operations on the orders of the Government.”

sumber: http://www.industriall-union.org/freeport-operations-halted-after-fatal-accidents

Selasa, 07 Mei 2013

PT. HM. Sampoerna / Phillip Morris International dan Permasalahan Pekerjanya


Berangkat dari rasa penasaran tentang PT. HM. Sampoerna - Karawang mengenai permasalahan pekerjanya (Outsourching /OS) yang tidak kunjung selesai dan sudah sering di demo (se-ingat saya sejak akhir tahun 2012) hingga saat tulisan ini di rillis. akhirnya setelah browsing di google, ketemulah tulisan-an berikut:


PT HM Sampoerna Langgar Aturan Sistem Kerja 

9 Feb 2013 17:30:02



Buruh linting rokok (Foto: cybernasonline.com)

Kondisi kerja pekerja pelinting rokok di 6 MPS banyak yang tidak sesuai aturan normatif ketenagakerjaan, seperti jam kerja bisa mencapai 12 jam kerja/hari selama 6 hari

Jakarta, Aktual.co — PT HM Sampoerna Tbk. terbukti telah melakukan pelanggaran aturan sistem kerja yang sudah diterapkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terhadap buruh linting mitra produksi sigaret (MPS). Akibatnya, ijin operasional perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki Philip Morris tersebut bisa terancam dicabut.  Â

"Kondisi kerja pekerja pelinting rokok di 6 MPS banyak yang tidak sesuai aturan normatif ketenagakerjaan, seperti jam kerja bisa mencapai 12 jam kerja/hari selama 6 hari, proses hubungan kerja pekerja dihadapkan kepada para mandor, kondisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang buruk sehingga banyak pekerja yang mengalami gangguan pernapasan (ISPA) sampai masalah paru-paru, perhitungan JHT yang tidak didasarkan pada upah yang sesungguhnya (hanya dihitung berdasarkan upah sebesar Rp600.000). Padahal upah pekerja berkisar antara Rp330 - 450 ribu/minggu," ungkap Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/2).

Kondisi para pekerja MPS Sampoerna ini, kata Timboel, sebenarnya sudah dilaporkan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan di Dinas setempat. Namun, pegawai pengawas setempat tidak mau melakukan penindakan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut.Â

"Malahan pegawai pengawas tersebut menyatakan sudah bagus bekerja daripada menganggur. Ini sebuah pernyataan yang sangat disesalkan, harusnya pegawai pengawas bisa tegas atas aturan hukum yang ada," sesal Timboel.Â

Untuk itu, OPSI, tegas Timboel, mendesak Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan untuk turun tangan, dan menegakkan hukum atas masalah pekerja pelinting rokok MPS Sampoerna.Â

"Pada saat pertemuan, Ibu Nur Asiah selaku Direktur Pengawasan Norma Kerja berjanji akan membuat surat ke Dinas Tenaga Kerja (cq. Pengawas ketenagakerjaan) setempat untuk melakukan pemeriksaan di lapangan terkait hubungan kerja dan kondisi norma kerja yang ada," ujar Timboel.Â

Selain itu, tambah Timboel, pihak Kemenakertrans juga berjanji akan meminta kontrak bisnis antara HM Sampoerna dan MPS-MPS yang ada, serta hubungan antara MPS dengan para mandor di lapangan.Â

"Bila ditemukan pelanggaran terhadap pasal 59, 64-66 UU 13/2003 jo. Permenakertrans 19/2012 berdasarkan nota pemeriksaan maka Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan akan merekomendasikan pencabutan ijin operasional MPS, dan ini artinya status pekerja pelinting rokok harus menjadi tanggungjawab penuh PT. HM. Sampoerna," tegas Timboel.Â

Sebagai informasi, pihak OPSI dan Direktorat Jenderal Pengawas Ketenagakerjaan telah melakukan pertemuan untuk membahas nasib buruh MPS Sampoerna yang masih berstatus outsourcing. Pertemuan dilakukan pada Rabu (6/2) yang dihadiri Direktur Pengawasan Norma Kerja Nur Asiah, Sekjen OPSI  Timboel Siregar, dan perwakilan Partisipasi Indonesia Arie dan  Agus.Â

Dalam pertemuan itu, pihak OPSI dan PI memaparkan kembali hasil temuan kajian tentang kondisi kerja pekerja outsourcing yang dipekerjakan di 6 perusahaan MPS (mitra produksi sigaret) yang merupakan perusahaan pemborongan pelintingan rokok dari PT. HM Sampoerna.Â

Pihak OPSI dan PI melaporkan bahwa ada pelanggaran sistem kerja di 6 perusahaan MPS tersebut (saat ini ada 42 MPS yg menjadi perusahaan outsourcing pemborongan dari HM Sampoerna), dimana proses pelintingan rokok merupakan pekerjaan inti (Core bussiness) dari PT. HM. Sampoerna, sehingga mengacu pada pasal 64-66 UU 13/2003 jo. Permenakertrans 19/2012 maka pekerjaan pelintingan rokok tidak boleh dilakukan dgn sistem OS pemborongan. Oleh karena itu, seluruh pekerja MPS (yang saat ini berjumlah sekitar 60 ribu pekerja dari 42 MPS) harus diangkat menjadi pekerja tetap di PT HM Sampoerna.Â

Tri Wibowo -
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!




sumber: http://finance.dir.groups.yahoo.com/group/jaringan_L2P/message/3755
berita terkait : http://m.inilah.com/read/detail/1956697/organisasi-pekerja-desak-cabut-ijin-mps-sampoerna


Rabu, 24 April 2013

Mogok Daerah 29 April 2013

Karawang, 23 April 2013
Dalam Press Realese nya yang telah beredar di kalangan Pengusaha (Apindo) dan buruh, Aliansi Besar (ABK) Karawang: PPMI, FSPMI, FKI-KSPSI, KASBI. akan mengadakan Mogok Daerah (MoDar) pada 29 April 2013. Dalam Tuntutan ABK :



1. Ada Penyataan Sikap dalam bentuk tertulis dari Pengusaha yang tergabung menjadi anggota APINDO dan dari bukan anggota APINDO untuk tidak menggunakan Jasa ORMAS, TNI, POLRI dan Aparat Desa Ketika terjadi perselisihan dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

2. Pemerintah Daerah wajib menindak tegas Pengusaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dengan berani mencabut perijinan bila pengusahanya tidak menghiraukan Nota Dinas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Karawang.

3. Pemerintah Daerah berani menindak tegas Aparat Desa yang digunakan oleh atau yang bekerjasama dengan pengusaha untuk melawan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sedang memperjuangkan Hak-haknya.

4. Pemerintah Daerah mengajukan perubahan anggaran melalui APBD tahun 2013 untuk penegakan Perda No.1 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

5. Pemerintah Daerah memutasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, dan memecat Aparat Desa yang melakukan tindakan perlawanan terhadap Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

6. Pemerintah Daerah Karawang menyetujui bahwa kenaikan upah minimum kabupaten untuk tahun 2014 sebesar 30% (tiga puluh persen).

7. Pemerintah Daerah membuat Surat Edaran bahwa setiap tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Daerah.

8. Kepolisian wajib menindak tegas perbuatan yang terindikasi TINDAKAN PIDANA yang dilakukan oleh Pengusaha, Ormas atau Anggota Ormas dan Aparat Desa yang berkenaan dengan ketenagakerjaan sesegera mungkin dan tuntas.

9. Ketua DPRD dan Ketua Komisi D kab. Karawang wajib mengajukan dan atau menyetujui anggaran perubahan yang berkenaan dengan penegakan Perda No.1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

10. DPRD Kab. Karawang melakukan tugasnya yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam hal ketenagakerjaan, dan memanggil Pengusaha dan Pejabat Pemerintah yang tidak taat pada Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

11. Jaksa Penuntut Umum Kab. Karawang tidak memutarbalikkan tuntutan pidana ketenagakerjaan menjadi Perselisihan Hubungan Industrial.

Karawang, 7 April 2013
TTD
FSPMI, FSPEK KASBI dan DPC PPMI Kab. Karawang
(Sumber: Dari Berbagai sumber).

Selasa, 23 April 2013

PT. Karawang Sports Centre Indonesia - Pelantikan Serikat Pekerja

Karawang, 23 April 2013
Karyawan PT.  Karawang Sports Centre Indonesia (PT. KSCI) menyatakan telah bergabung dalam Serikat Pekerja (SP) FSP-KEP SPSI Andy Gani (Federasi Serikat Pekerja - Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Indonesia) Cabang Karawang. Dalam Pelantikannya yang cukup sederhana namun penuh Hikmat, di lantik oleh Sekretaris PC Karawang Bp. Suparno P.S. yang mewakili Ketua PC KEP Bp. Ferry Nuzarly yang tidak dapat hadir karena kesibukannya dalam mempersipkan May Day 2013. Hadir dalam Pelantikan tersebut:  Dinas Tenaga Kerja Karawang, Perangkat Pimpinan Cabang SP-KEP, serta dari PUK-PUK di Kab. Karawang.
Dalam Pelantikan tersebut sebagai Ketua Pimpinan Unit Kerja PT Karawang Sports Centre Indonesia (PT. KSCI) Sdr. Aep Sarifudin.
Selamat Berjuang Kawan, dan tetap lurus dalam memperjuangkan kesejahteraan semua karyawan di PT. KSCI.

Pengurus PUK PT. KSCI

Pelantikan Pengurus PUK PT. KSCI

Ucapan dari Rekan-Rekan

Ketua PUK- Aep S.

Bung Suparno P.S. PC-KEP

Sejarah May Day (Hari Buruh Sedunia)





Sumber:  http://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Buruh


Kamis, 28 Februari 2013

Unjuk Rasa Tolak Pengangguhan Upah Minimum

Jakarta, 28 Peb 2013.
Hari ini KSPSI dari Jawa Barat, Tangerang - Banten dan DKI Jakarta. Unjuk Rasa mulai Long march dari Bundaran HI menuju Istana Negara. Setelah orasi di Istana Negara, Unjuk Rasa dilanjutkan ke DPR. Di depan Gedung DPR perwakilan diterima oleh Wakil Rayat komisi 9 Prio Budi Santoso (dari Golkar), dan dari PDIP. Tuntutan buruh sangat Jelas.            
                    ~ Aksi Solidaritas tolak RUU Ormas dan Kamnas.
                   ~ Tolak Penangguhan UM & Kebijakan Upah Murah
                   ~ Laksanakan BPJS Per 01 Januari 2014  




                    

Bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nenawea










Senin, 25 Februari 2013

Penangguhan Pelaksanaan UMK



Pertanyaan:
Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Bagi Perusahaan Tidak Mampu
Selamat siang, perkenalkan nama saya Junaedi bekerja di salah satu perusahaan PMA di Jawa Barat yang bergerak di bidang Otomotif. Saya ingin menanyakan bahwa apakah pembayaran kenaikan UMK mulai Januari 2013 nanti bisa ditunda, dengan alasan penjualan yang sangat minim (rugi) dan sekedar informasi juga perusahaan kami masih berumur 1 tahun lebih. Mohon penjelasannya.
JUNAEDI SYAM

Jawaban:
Kami asumsikan yang Saudara maksud dengan UMK adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten.

Berdasarkan Pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UUK”), upah minimum, dalam hal ini termasuk UMK, ditetapkan oleh Gubernur.

Pada dasarnya, setiap pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum. Akan tetapi, pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat meminta penangguhan berdasarkan Pasal 90 UUK.

Mengenai penangguhan upah minimum di dalam penjelasan Pasal 90 ayat (2) UUK dijelaskan sebagai berikut:

“Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.”


Jadi, kewajiban pengusaha untuk membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan UMK dapat ditangguhkan apabila perusahaan tidak mampu.

Kemudian, mengenai tata cara penangguhan upah minimum selanjutnya diatur dalam Kepmenakertrans No. KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum (“Kepmenakertrans 231/2003”).

Pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai upah minimum dapat mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum (Pasal 3 ayat [1] Kepmenakertrans 231/2003). Permohonan tersebut merupakan hasil kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat (Pasal 3 ayat [2] Kepmenakertrans 231/2003).

Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa untuk dapat mengajukan permohonan penangguhan UMK, pengusaha harus mencapai kesepakatan dengan pihak buruh/pekerja jika ingin mengajukan penangguhan upah minimum.

Jika telah tercapai kesepakatan untuk dilakukan penangguhan upah minimum, maka disampaikan permohonan kepada Gubernur. Permohonan penangguhan upah minimum harus disertai dengan (Pasal 4 ayat [1] Kepmenakertrans 231/2003):
a.    naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat
buruh atau pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan;
b.    laporan keuangan perusahaan yang terdiri, dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir;
c.    salinan akte pendirian perusahaan;
d.    data upah menurut jabatan pekerja/buruh;
e.    jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan
penangguhan pelaksanaan upah minimum;
f.     perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 (dua) tahun yang akan datang;

Apabila perusahaan yang memohon penangguhan upah minimum berbentuk badan hukum, atau jika Gubernur merasa perlu untuk pembuktian ketidakmampuan keuangan perusahaan, maka laporan keuangan harus diaudit oleh Akuntan Publik (Pasal 4 ayat [2] dan [3] Kepmenakertrans 231/2003).

Terhadap permohonan penangguhan upah minimum dari perusahaan, Gubernur akan memberikan persetujuan atau penolakan setelah menerima saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. Apabila penangguhan upah minimum disetujui, Gubernur memberi penangguhan upah minimum untuk jangka waktu paling lama 12 bulan (Pasal 4 ayat [4] jo. Pasal 5 ayat [1] Kepmenakertrans 231/2003).

Bentuk penangguhan upah minimum yang diberikan dapat berupa (Pasal 5 ayat [2] Kepmenakertrans 231/2003):
a.    membayar upah minimum sesuai upah minimum yang lama, atau;
b.    membayar upah minimum lebih tinggi dari upah minimum lama tetapi lebih rendah
dari upah minimum baru, atau;
c.    menaikkan upah minimum secara bertahap

Jika masa penagguhan telah berakhir, pengusaha wajib membayar upah minimum yang berlaku (Pasal 5 ayat [3] Kepmenakertrans 231/2003).

Jadi, menjawab pertanyaan Saudara, kewajiban pengusaha untuk membayar sesuai upah minimum dapat ditangguhkan sesuai tata cara yang telah dijelaskan. Mengenai alasan penangguhan karena perusahaan mengalami kerugian, bisa saja pengusaha mengatakan demikian, akan tetapi hal ini harus dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum


Sumber: Hukum Online

Rabu, 20 Februari 2013

ULANG TAHUN KSPSI KE 40

Jakarta, 20 Peb 2013.

Bertempat di Taman Mini Indonesia Indah, Ulang Tahun KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) digelar. Hadir dalam acara tersebut: Presiden KSPI Said Iqbal, Presiden KSBI Mundofir, Presiden ILO, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dari Kementrian Depnakertran.


























Selasa, 19 Februari 2013

Buruh Mau Demo Besar-besaran Lagi 28 Februari 2013



Buruh Mau Demo Besar-besaran Lagi 28 Februari

Jakarta - Ribuan buruh kembali akan turun ke jalan menuntut hak-hak pekerja yang mereka suarakan. Demo besar-besaran ini akan dilakukan pada 28 Kamis, 28 Februari nanti.

Hal tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada detikFinance, Selasa (12/2/2013).

"MPBI (Majelis Pekerja Buruh Indonesia) dan koalisi ini akan melakukan rangkaian aksi massa tanggal 28 Februari 2013 dengan 10 ribu orang buruh yang akan menuju istana dan DPR," kata Said.

Said menambahkan, tepat hari ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggandeng Kontras, Imparsial, YLBHI, LBH Jakarta dan Serikat Petani Indonesia membentuk satu koalisi untuk memperjuangkan hak-hak para buruh.

Nantinya koalisi ini akan gencar menyuarakan isu-isu soal ketenagakerjaan seperti program bebas dari kemiskinan, pelaksanaan jaminan kesehatan seluruh rakyat yang harus dimulai tanggal 1 Jan 2014, jaminan pensiun wajib untuk buruh, hapus outsourcing, upah layak 84 item KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan tolak penangguhan upah minimum.

Kemudian koalisi juga akan memperjuangkan bebas berserikat dan berpendapat, menolak kekerasan dan kriminalisasi oleh sekelompok orang terhadap buruh, petani, perempuan. dan rakyat juga kekerasan oleh aparat penegak hukum dan negara.

Sehingga menurut Said, para buruh bebas dari rasa takut yang dihadapi saat ini. "Pemerintah harus lebih mengedepankan 'welfare approach' (pendekatan kesejahteraan) dibandingkan 'security approach' (pendekatan keamanan) oleh karena itu kami menolak RUU Ormas, RUU Kamnas," katanya.

Sehingga untuk memperjuangkan itu semua, tepat pada Hari Buruh Internasional yang jatuh 1 Mei nanti, MPBI dan koalisi akan menggerakan 500 ribu buruh untuk menggelar aksi di seluruh Indonesia.

"May day (Hari Buruh) 1 Mei 500 ribu orang serempak di seluruh indonesia dan sedang dipertimbangkan mogok nasional kembali," cetusnya.




sumber: Detiknews