"BERJUANG UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN"

Kamis, 17 Oktober 2013

ALASAN BURUH TOLAH INPRES NO 9 TAHUN 2013 TENTANG UPAH MURAH

Ada beberapa alasan mengapa Buruh / Pekerja menolak Inpres no 9 tahun 2013, yaitu:
1. Inpres tersebut, membuat posisi pemerintah cuci tangan soal Upah Minimum Buruh. Buruh di bawah 1 tahun diarahkan kepada pencapaian  KHL (Kebutuhan Hidup Layak), padahal KHL adalah 
    jaring pengaman. Sedangkan Buruh diatas 1 tahun, kenaikan reguler diarahkan melalui proses 
    Perundingan Bipartit. Ini bisa menimbulkan potensi perselisihan Hak antara Buruh dengan Pengusaha.
2. Inpres ini juga bertentangan dengan UU no 13 tahun 2003, dimana Upah Minimum ditentukan 
    berdasarkan survei yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi selain bertentangan, Inpres ini juga 
    mubazir.
3. Inpres tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran HAM (Hak Asazi Manusia), karena telah
    melibatkan Kepolisian Republik Indonesia untuk terlibat / campur tangan dalam penetapan upah
    minimum. Inpres no 9 2013 juga melanggar UU no 21 tahun 2000, serta bertentangan dengan 
    Konvensi ILO no 87 dan no 98.

Oleh karena itu Buruh / Pekerja sepakat untuk menolak keras Inpres no 9 tahun 2013. Lahirnya Inpres ini merupakan refleksi tidak bertanggung jawabnya Pemerintah, dan berindikasi adanya 'Kong Kalikong' Pemerintah dengan Pengusaha (APINDO).
---- triyono----
Berikut isi Inpres no 9 tahun 2013






Kamis, 10 Oktober 2013

INSTRUKSI UNRAS (UNJUK RASA) 17 OKTOBER 2013

INSTRUKSI UNRAS !!!
Kamis 17 Okt 2013 HI, Istana Negara, Kemenakertrans, Kantor Gubernur DKI akan Jadi "BIRU" oleh UNJUK RASA dari SPSI. Para Pasukan Brigade SPSI, DPP, DPD, DPC, PUK, yang semua dari Unsur SPSI se DKI, BANTEN, JABAR. akan tumpah ruah ke JKT. Di negeri ini Hak Pekerja/Buruh/ Rakyat tidak datang dari langit, tapi harus kita rebut dan perjuangkan.
Hidup Pekerja !! Hidup Buruh yang melawan !!!

Yang tidak mau ikut UNRAS, Lembur saja sana biar NAIK HAJI... jadilah PNS (Penitip Nasib Sejati) dan jadilah Pecundang..... yang ikut menikmati hasilnya.......





Kamis, 01 Agustus 2013

Dilarang Sholat, di PHK, Buat PETISI

Berikut ini kelanjutan berita Lami, Buruh Garmen yang dilarang Sholat dan di PHK setelah melakukan PETISI ! di change.org
"Tapi ingat Hary Kim...!
Saksiku bukanlah saksi yang bisu
Meski kebenaran kau anggap debu
Maka akan sakit jika mengenai matamu.." Lami, Jakarta 30 Juli 2013
Saya sangat terharu...
Dalam 5 hari sejak petisi ini kami buat, telah hampir 1000 penandatangan terkumpul. Terima kasih sebesar-besarnya, teman-teman.
Sedikit kabar (sejak 29 Juli lalu) perjuangan saya melawan PHK dan kesewenang-wenangan Mr. Kim sejauh ini, yang mungkin teman-teman ingin ketahui:
http://www.merdeka.com/peristiwa/setelah-ke-lbh-buruh-yang-dipecat-karena-salat-lapor-kontras.html
http://m.tribunnews.com/metropolitan/2013/07/30/jalankan-ibadah-buruh-justru-di-phk-perusahaan
http://news.okezone.com/read/2013/07/30/337/844856/tak-cuma-dilarang-salat-buruh-garmen-juga-di-phk
http://images.kompas.com/photos/view/121330
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/07/30/kontras-pecat-karyawan-saat-salat-hary-kim-langgar-ham
http://www.portalkbr.com/nusantara/jakarta/2871246_4260.html
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/07/31/1525093/Mengaku.Dilarang.Shalat.dan.Dipecat.Lami.Mengadu.ke.Komnas.HAM
http://kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1754#.UfkrUMERjCI.facebook
Tak lama lagi lebaran tiba. Saya berkejaran dengan waktu. THR dan kejelasan status saya belum juga ada titik terang. Sabtu nanti kami akan menggelar aksi menolak PHK di bunderan HI 3 Agustus pk. 10, setelahnya bersama-sama tim Change.org menggelar jumpa pers pukul 13.30.
Saya ingat kata Nyai Ontosoroh, tokoh perempuan hebat dalam literatur Pramoedya: "kalau kita tidak melawan, kita sudah pasti kalah, maka kita harus melawan sehebat-hebatnya, sehormat-hormatnya".
Saya berharap, setidaknya, sebelum lebaran kita bisa menambah lagi pendukung tandatangan melebihi 1000.
Terima kasih atas solidaritas teman-teman.

Lami. 


Sumber: email dari change.orgchange.org

Lami, Buruh Garmen Dilarang Sholat, dan PHK Sepihak

JAKARTA - Pelanggaran terhadap hak para pekerja kembali terjadi di Indonesia. Kali ini dialami Lami, buruh garmen di PT Miyungsung, KBN Cakung, Jakarta Utara. Lami mengaku di PHK setelah dirinya menentang larangan menjalankan ibadah salat di ruang detector pabrik tersebut pada Jumat 12 Juli 2013, tepat pukul 11.30 WIB di waktu istirahat.


Ketika itu Mr Hary Kim selaku Direktur PT Miyungsung tiba-tiba marah dan membentaknya bahkan sempat hendak memukulnya lantaran salat di ruangan detector. Hary juga tidak memberikan kesempatan terhadap dirinya untuk menjelaskan alasannya kenapa salat di ruangan tersebut.

Setelah ingin dipukul, Lami berlari ke arah podium teman-temannya dan berteriak untuk melawan kalau telah dilarang untuk salat. "Padahal saya punya alasan kenapa salat di ruang detector, yakni karena ruang musola sempit dan hanya muat 20 orang. Jarak tempuh ke musala juga cukup jauh karena harus memutari pabrik, ditambah untuk masuk ke pintu ke arah musala harus menggunakan kartu, jadi di pintu itu berjubel dan pekerja mesti ngantri untuk masuk ruangan untuk solat. Sedangkan waktu istirahat, yang biasanya 1 jam hanya dikasih 30 menit," katanya saat jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2013).

Setelah insiden, kemudian pihak personalia mengumumkan kalau pekerja tidak dilarang salat. Tetapi pada 24 Juli 2013, gaji Lami tak dibayar melalui tranfer, setelah menghadap pihak manajemen gajinya dibayar tunai dan dia dinyatakan telah di PHK dengan alasan melanggar ketertiban perusahaan.

Namun, Lami menduga bila dirinya di PHK juga terkait dengan jabatannya sebagai Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik di PT Miyunsung, sehingga dicurigai ada indikasi pemberangusan serikat buruh oleh PT Miyunsung.

Terkait hal itu, didampingi aktifis KontraS, Yati Andriyani, mengatakan bahwa PT Miyungsung jelas telah melanggar UU Ketenagakerjaan dimana disebutkan bahwa pekerja mendapat hak kebebasan untuk menjalankan ibadahnya.

"Tuntutan kami agar Lami dipekerjakan kembali  dan tanpa syarat, lalu meminta Komnas HAM untuk turut menyelesaikan masalah ini, karena banyak kasus seperti ini dan teman-teman buruh tidak berani," tuturnya.

Selain itu, menuntut PT Miyungsung untuk menyediakan tempat ibadah yang layak, serta menghentikan tindakan intimidasi terhadap Lami.
(ful)

Sumber: http://news.okezone.com/

Senin, 10 Juni 2013

Freeport operations halted after fatal accidents

Freeport McMoRan’s Indonesian copper mine will not be able to resume operations until a probe into a deadly tunnel collapse is completed in two to three months.


PT Freeport Indonesia's Big Gossan underground training facility at its Grasberg mine in easternmost Papua province collapsed on 15 May, killing 28 workers. Freeport restarted open-pit mining production just over a week later.
Once another death occurred after a truck driver at the mine died in hospital after liquid ore material flowed into his vehicle on 1 June, the mining ministry told Freeport to stop until after its investigation was completed.
The length of stoppage would almost certainly hit Freeport's ability to meet its contractual obligations.
“After IndustriALL Global Union condemned Rio Tinto’s complicity and called for production at the mine to remain suspended, t took another death for Freeport to finally agree to delay the reopening of operations on the orders of the Government.”

sumber: http://www.industriall-union.org/freeport-operations-halted-after-fatal-accidents

Selasa, 07 Mei 2013

PT. HM. Sampoerna / Phillip Morris International dan Permasalahan Pekerjanya


Berangkat dari rasa penasaran tentang PT. HM. Sampoerna - Karawang mengenai permasalahan pekerjanya (Outsourching /OS) yang tidak kunjung selesai dan sudah sering di demo (se-ingat saya sejak akhir tahun 2012) hingga saat tulisan ini di rillis. akhirnya setelah browsing di google, ketemulah tulisan-an berikut:


PT HM Sampoerna Langgar Aturan Sistem Kerja 

9 Feb 2013 17:30:02



Buruh linting rokok (Foto: cybernasonline.com)

Kondisi kerja pekerja pelinting rokok di 6 MPS banyak yang tidak sesuai aturan normatif ketenagakerjaan, seperti jam kerja bisa mencapai 12 jam kerja/hari selama 6 hari

Jakarta, Aktual.co — PT HM Sampoerna Tbk. terbukti telah melakukan pelanggaran aturan sistem kerja yang sudah diterapkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terhadap buruh linting mitra produksi sigaret (MPS). Akibatnya, ijin operasional perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki Philip Morris tersebut bisa terancam dicabut.  Â

"Kondisi kerja pekerja pelinting rokok di 6 MPS banyak yang tidak sesuai aturan normatif ketenagakerjaan, seperti jam kerja bisa mencapai 12 jam kerja/hari selama 6 hari, proses hubungan kerja pekerja dihadapkan kepada para mandor, kondisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang buruk sehingga banyak pekerja yang mengalami gangguan pernapasan (ISPA) sampai masalah paru-paru, perhitungan JHT yang tidak didasarkan pada upah yang sesungguhnya (hanya dihitung berdasarkan upah sebesar Rp600.000). Padahal upah pekerja berkisar antara Rp330 - 450 ribu/minggu," ungkap Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/2).

Kondisi para pekerja MPS Sampoerna ini, kata Timboel, sebenarnya sudah dilaporkan ke pegawai pengawas ketenagakerjaan di Dinas setempat. Namun, pegawai pengawas setempat tidak mau melakukan penindakan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut.Â

"Malahan pegawai pengawas tersebut menyatakan sudah bagus bekerja daripada menganggur. Ini sebuah pernyataan yang sangat disesalkan, harusnya pegawai pengawas bisa tegas atas aturan hukum yang ada," sesal Timboel.Â

Untuk itu, OPSI, tegas Timboel, mendesak Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan untuk turun tangan, dan menegakkan hukum atas masalah pekerja pelinting rokok MPS Sampoerna.Â

"Pada saat pertemuan, Ibu Nur Asiah selaku Direktur Pengawasan Norma Kerja berjanji akan membuat surat ke Dinas Tenaga Kerja (cq. Pengawas ketenagakerjaan) setempat untuk melakukan pemeriksaan di lapangan terkait hubungan kerja dan kondisi norma kerja yang ada," ujar Timboel.Â

Selain itu, tambah Timboel, pihak Kemenakertrans juga berjanji akan meminta kontrak bisnis antara HM Sampoerna dan MPS-MPS yang ada, serta hubungan antara MPS dengan para mandor di lapangan.Â

"Bila ditemukan pelanggaran terhadap pasal 59, 64-66 UU 13/2003 jo. Permenakertrans 19/2012 berdasarkan nota pemeriksaan maka Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan akan merekomendasikan pencabutan ijin operasional MPS, dan ini artinya status pekerja pelinting rokok harus menjadi tanggungjawab penuh PT. HM. Sampoerna," tegas Timboel.Â

Sebagai informasi, pihak OPSI dan Direktorat Jenderal Pengawas Ketenagakerjaan telah melakukan pertemuan untuk membahas nasib buruh MPS Sampoerna yang masih berstatus outsourcing. Pertemuan dilakukan pada Rabu (6/2) yang dihadiri Direktur Pengawasan Norma Kerja Nur Asiah, Sekjen OPSI  Timboel Siregar, dan perwakilan Partisipasi Indonesia Arie dan  Agus.Â

Dalam pertemuan itu, pihak OPSI dan PI memaparkan kembali hasil temuan kajian tentang kondisi kerja pekerja outsourcing yang dipekerjakan di 6 perusahaan MPS (mitra produksi sigaret) yang merupakan perusahaan pemborongan pelintingan rokok dari PT. HM Sampoerna.Â

Pihak OPSI dan PI melaporkan bahwa ada pelanggaran sistem kerja di 6 perusahaan MPS tersebut (saat ini ada 42 MPS yg menjadi perusahaan outsourcing pemborongan dari HM Sampoerna), dimana proses pelintingan rokok merupakan pekerjaan inti (Core bussiness) dari PT. HM. Sampoerna, sehingga mengacu pada pasal 64-66 UU 13/2003 jo. Permenakertrans 19/2012 maka pekerjaan pelintingan rokok tidak boleh dilakukan dgn sistem OS pemborongan. Oleh karena itu, seluruh pekerja MPS (yang saat ini berjumlah sekitar 60 ribu pekerja dari 42 MPS) harus diangkat menjadi pekerja tetap di PT HM Sampoerna.Â

Tri Wibowo -
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!




sumber: http://finance.dir.groups.yahoo.com/group/jaringan_L2P/message/3755
berita terkait : http://m.inilah.com/read/detail/1956697/organisasi-pekerja-desak-cabut-ijin-mps-sampoerna


Rabu, 24 April 2013

Mogok Daerah 29 April 2013

Karawang, 23 April 2013
Dalam Press Realese nya yang telah beredar di kalangan Pengusaha (Apindo) dan buruh, Aliansi Besar (ABK) Karawang: PPMI, FSPMI, FKI-KSPSI, KASBI. akan mengadakan Mogok Daerah (MoDar) pada 29 April 2013. Dalam Tuntutan ABK :



1. Ada Penyataan Sikap dalam bentuk tertulis dari Pengusaha yang tergabung menjadi anggota APINDO dan dari bukan anggota APINDO untuk tidak menggunakan Jasa ORMAS, TNI, POLRI dan Aparat Desa Ketika terjadi perselisihan dengan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

2. Pemerintah Daerah wajib menindak tegas Pengusaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dengan berani mencabut perijinan bila pengusahanya tidak menghiraukan Nota Dinas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Karawang.

3. Pemerintah Daerah berani menindak tegas Aparat Desa yang digunakan oleh atau yang bekerjasama dengan pengusaha untuk melawan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sedang memperjuangkan Hak-haknya.

4. Pemerintah Daerah mengajukan perubahan anggaran melalui APBD tahun 2013 untuk penegakan Perda No.1 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

5. Pemerintah Daerah memutasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, dan memecat Aparat Desa yang melakukan tindakan perlawanan terhadap Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

6. Pemerintah Daerah Karawang menyetujui bahwa kenaikan upah minimum kabupaten untuk tahun 2014 sebesar 30% (tiga puluh persen).

7. Pemerintah Daerah membuat Surat Edaran bahwa setiap tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Daerah.

8. Kepolisian wajib menindak tegas perbuatan yang terindikasi TINDAKAN PIDANA yang dilakukan oleh Pengusaha, Ormas atau Anggota Ormas dan Aparat Desa yang berkenaan dengan ketenagakerjaan sesegera mungkin dan tuntas.

9. Ketua DPRD dan Ketua Komisi D kab. Karawang wajib mengajukan dan atau menyetujui anggaran perubahan yang berkenaan dengan penegakan Perda No.1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

10. DPRD Kab. Karawang melakukan tugasnya yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam hal ketenagakerjaan, dan memanggil Pengusaha dan Pejabat Pemerintah yang tidak taat pada Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

11. Jaksa Penuntut Umum Kab. Karawang tidak memutarbalikkan tuntutan pidana ketenagakerjaan menjadi Perselisihan Hubungan Industrial.

Karawang, 7 April 2013
TTD
FSPMI, FSPEK KASBI dan DPC PPMI Kab. Karawang
(Sumber: Dari Berbagai sumber).

Selasa, 23 April 2013

PT. Karawang Sports Centre Indonesia - Pelantikan Serikat Pekerja

Karawang, 23 April 2013
Karyawan PT.  Karawang Sports Centre Indonesia (PT. KSCI) menyatakan telah bergabung dalam Serikat Pekerja (SP) FSP-KEP SPSI Andy Gani (Federasi Serikat Pekerja - Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Indonesia) Cabang Karawang. Dalam Pelantikannya yang cukup sederhana namun penuh Hikmat, di lantik oleh Sekretaris PC Karawang Bp. Suparno P.S. yang mewakili Ketua PC KEP Bp. Ferry Nuzarly yang tidak dapat hadir karena kesibukannya dalam mempersipkan May Day 2013. Hadir dalam Pelantikan tersebut:  Dinas Tenaga Kerja Karawang, Perangkat Pimpinan Cabang SP-KEP, serta dari PUK-PUK di Kab. Karawang.
Dalam Pelantikan tersebut sebagai Ketua Pimpinan Unit Kerja PT Karawang Sports Centre Indonesia (PT. KSCI) Sdr. Aep Sarifudin.
Selamat Berjuang Kawan, dan tetap lurus dalam memperjuangkan kesejahteraan semua karyawan di PT. KSCI.

Pengurus PUK PT. KSCI

Pelantikan Pengurus PUK PT. KSCI

Ucapan dari Rekan-Rekan

Ketua PUK- Aep S.

Bung Suparno P.S. PC-KEP

Sejarah May Day (Hari Buruh Sedunia)





Sumber:  http://id.wikipedia.org/wiki/Hari_Buruh