Outsourcing !!!
Perusahaan
dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan
lainnya
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja/buruh
yang
dibuat secara tertulis.
Pasal
65
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain
dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang
dibuat secara
tertulis.
(2) Pekerjaan
yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud
dalam
ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a. dilakukan
secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan
dengan perintah langsung atau tidak
langsung dari pemberi
pekerjaan;
c. merupakan
kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak
menghambat proses produksi secara langsung.
(3) Perusahaan
lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan
hukum.
(4) Perlindungan
kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan
perlindungan
kerja dan syarat-syarat kerja pada
perusahaan pemberi pekerjaan
atau
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Perubahan
dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(6) Hubungan
kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan
pekerja/buruh
yang dipekerjakannya.
(7) Hubungan
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas
perjanjian
kerja waktu tidak tertentu atau
perjanjian kerja waktu tertentu apabila
memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(8) Dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan ayat (3), tidak
terpenuhi,
maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan
perusahaan
penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh
dengan
perusahaan pemberi pekerjaan.
(9) Dalam
hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana
dimaksud
dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi
pekerjaan
sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
Pasal
66
(1) Pekerja/buruh
dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan
oleh
pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang
berhubungan
langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa
penunjang
atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses
produksi.
(2) Penyedia
jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang
tidak
berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat
sebagai
berikut:
a. adanya
hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh;
b. perjanjian
kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud
pada
huruf a adalah perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yang memenuhi
persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja
waktu
tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua
belah
pihak;
c. perlindungan
upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan
yang
timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
dan
d. perjanjian
antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain
yang
bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara
tertulis
dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang
ini.
(3) Penyedia
jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan
memiliki
izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(4) Dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf
b, dan
huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi,
maka demi hukum status hubungan
kerja
antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih
menjadi
hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.