"BERJUANG UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN"

Rabu, 05 September 2012

Dasar Hukum Karyawan Kontrak



Karyawan Kontrak? Yang terbayang dibenak kita, 3 bulan, 6 bulan, 1 th, atau sampai berapa tahun status kontrak? kapan bisa diangkat sebagai karyawan tetap? untuk itu kita tengok Pasal 56 s/d Pasal 60. Mengenai syarat dan ketentuan sistem Kontrak ada pada Pasal 59 Undang-undang No. 13 Tahun 2003.  Tentang Ketenagakerjaan. Berikut rincian pasal-pasal tsb.

Pasal  56

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.


(2) Perjanjian  kerja untuk waktu tertentu  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan atas :
a.     jangka waktu; atau
b.     selesainya suatu pekerjaan tertentu.


Pasal  57

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan
bahasa Indonesia dan huruf latin.





(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian
kerja untuk waktu  tidak tertentu.

(3) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing,
apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang
berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.


Pasal  58

(1)     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja.

(2)     Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi
hukum.               

Pasal  59

(1)     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu
yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu
tertentu, yaitu:
a.       pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.       pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu
lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c.       pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d.       pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk
tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

(2)     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang
bersifat tetap.

(3)     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.

(4)     Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu)
kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. 

(5)     Pengusaha  yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu
tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir
telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang
bersangkutan.

(6)     Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi
masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu
tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh
dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. 

(7)     Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan  sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum
menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

(8)     Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal  ini akan diatur lebih lanjut dengan 
Keputusan Menteri.





Pasal  60

(1)     Perjanjian kerja  untuk  waktu  tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan
kerja paling lama 3 (tiga) bulan.            

(2)     Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha
dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.