Karyawan Kontrak? Yang terbayang dibenak kita, 3 bulan, 6 bulan, 1 th, atau sampai berapa tahun status kontrak? kapan bisa diangkat sebagai karyawan tetap? untuk itu kita tengok Pasal 56 s/d Pasal 60. Mengenai syarat dan ketentuan sistem Kontrak ada pada Pasal 59 Undang-undang No. 13 Tahun 2003. Tentang Ketenagakerjaan. Berikut rincian pasal-pasal tsb.
Pasal 56
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2)
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
didasarkan atas :
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Pasal 57
(1) Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan
bahasa Indonesia
dan huruf latin.
(2) Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian
kerja untuk
waktu tidak tertentu.
(3) Dalam hal
perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing,
apabila kemudian
terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang
berlaku
perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Pasal 58
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tidak dapat mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja.
(2) Dalam hal disyaratkan masa percobaan
kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam
ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi
hukum.
Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu
yang menurut
jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu
tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang
sementara sifatnya;
b. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya
dalam waktu yang tidak terlalu
lama dan paling
lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk
baru, kegiatan baru, atau produk
tambahan yang
masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang
bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diadakan untuk
paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu)
kali untuk jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Pengusaha
yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu
tersebut, paling
lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir
telah
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang
bersangkutan.
(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu
hanya dapat diadakan setelah melebihi
masa tenggang waktu
30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu
tertentu yang
lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh
dilakukan 1
(satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana
dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum
menjadi
perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam
pasal ini akan diatur lebih lanjut
dengan
Keputusan
Menteri.
Pasal 60
(1) Perjanjian kerja untuk
waktu tidak tertentu dapat
mensyaratkan masa percobaan
kerja
paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Dalam masa percobaan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), pengusaha
dilarang
membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.