Serikat Pekerja dari unsur KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Andy Gani Nenawea yaitu: FSP KEP SPSI, FSP LEM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP RTMM SPSI, telah melakukan aksi Unjuk Rasa Damai ke Kantor Bupati dan DPRD Karawang. Organisasi Serikat Pekerja yang tertua di Indonesia ini (SPSI) ternyata masih solid dan besar serta mengedepankan dialog / berunding pada setiap setiap permasalahan yang timbul antara Buruh dan Pengusaha. Aksi Unjuk Rasa Damai adalah cara untuk melawan ketidak-adilan yang menindas kaum buruh/rakyat akhibat pemerintah selalu memaksakan sistem yang tidak berpihak seperti INPRES NO 9 Tahun 2013. Masa sekitar 2000an orang yang sangat militan dari SPSI Karawang ini telah menunjukkan cara-cara yang elegan dalam berunjuk rasa. Tidak pernah rusuh seperti Serikat Pekerja lain. Dan ini menunjukkan hasil sangat memuaskan. Setelah melakukan Perundingan antara perwakilan SPSI dan DPRD Karawang, akhirnya sepakat untuk membuat Surat Pernyataan bersama yang isinya sebagai berikut:
SURAT PERNYATAAN
Pada hari ini Kamis, 24 Oktober 2013 pukul 11.00 Wib, tempat Plaza Pemda Kabupaten Karawang, telah datang beberapa perwakilan dari KSPSI, FSP LEM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP KEP, FSP RTMM, dan beberapa Serikat Pekerja dan diterima oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Karawang dengan Pernyataan bersama sebagai berikut:
1. Menolak Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah
Minimum Dalam rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja,
karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Mendukung kenaikan upah di Kabupaten Karawang yang mekanismenya diserahkan
sepenuhnya ke Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang.
3. Mendukung penghapusan OUTSOURCHING di Kabupaten Karawang.
Demikian agar maklum,
Karawang, 24 Oktober 2013.
KSPSI, FSP LEM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP KEP,
Ferry Nuzarli, SE Agus Jaenal, SH. Aih Dadan S.Ag. Suparno PS.
FSP RTMM, Komisi D,
Bambang S. H. Narto Suherda
Sedangkan dalam Surat Pernyataan terpisah, Bupati Karawang juga Sepakat untuk mendukung Pernyataan diatas.
(try)
Minimum Dalam rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja,
karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Mendukung kenaikan upah di Kabupaten Karawang yang mekanismenya diserahkan
sepenuhnya ke Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang.
3. Mendukung penghapusan OUTSOURCHING di Kabupaten Karawang.
Demikian agar maklum,
Karawang, 24 Oktober 2013.
KSPSI, FSP LEM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP KEP,
Ferry Nuzarli, SE Agus Jaenal, SH. Aih Dadan S.Ag. Suparno PS.
FSP RTMM, Komisi D,
Bambang S. H. Narto Suherda
Sedangkan dalam Surat Pernyataan terpisah, Bupati Karawang juga Sepakat untuk mendukung Pernyataan diatas.
(try)