"BERJUANG UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN"

Kamis, 28 Februari 2013

Unjuk Rasa Tolak Pengangguhan Upah Minimum

Jakarta, 28 Peb 2013.
Hari ini KSPSI dari Jawa Barat, Tangerang - Banten dan DKI Jakarta. Unjuk Rasa mulai Long march dari Bundaran HI menuju Istana Negara. Setelah orasi di Istana Negara, Unjuk Rasa dilanjutkan ke DPR. Di depan Gedung DPR perwakilan diterima oleh Wakil Rayat komisi 9 Prio Budi Santoso (dari Golkar), dan dari PDIP. Tuntutan buruh sangat Jelas.            
                    ~ Aksi Solidaritas tolak RUU Ormas dan Kamnas.
                   ~ Tolak Penangguhan UM & Kebijakan Upah Murah
                   ~ Laksanakan BPJS Per 01 Januari 2014  




                    

Bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nenawea










Senin, 25 Februari 2013

Penangguhan Pelaksanaan UMK



Pertanyaan:
Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Bagi Perusahaan Tidak Mampu
Selamat siang, perkenalkan nama saya Junaedi bekerja di salah satu perusahaan PMA di Jawa Barat yang bergerak di bidang Otomotif. Saya ingin menanyakan bahwa apakah pembayaran kenaikan UMK mulai Januari 2013 nanti bisa ditunda, dengan alasan penjualan yang sangat minim (rugi) dan sekedar informasi juga perusahaan kami masih berumur 1 tahun lebih. Mohon penjelasannya.
JUNAEDI SYAM

Jawaban:
Kami asumsikan yang Saudara maksud dengan UMK adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten.

Berdasarkan Pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UUK”), upah minimum, dalam hal ini termasuk UMK, ditetapkan oleh Gubernur.

Pada dasarnya, setiap pengusaha dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum. Akan tetapi, pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat meminta penangguhan berdasarkan Pasal 90 UUK.

Mengenai penangguhan upah minimum di dalam penjelasan Pasal 90 ayat (2) UUK dijelaskan sebagai berikut:

“Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.”


Jadi, kewajiban pengusaha untuk membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan UMK dapat ditangguhkan apabila perusahaan tidak mampu.

Kemudian, mengenai tata cara penangguhan upah minimum selanjutnya diatur dalam Kepmenakertrans No. KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum (“Kepmenakertrans 231/2003”).

Pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai upah minimum dapat mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum (Pasal 3 ayat [1] Kepmenakertrans 231/2003). Permohonan tersebut merupakan hasil kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat (Pasal 3 ayat [2] Kepmenakertrans 231/2003).

Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa untuk dapat mengajukan permohonan penangguhan UMK, pengusaha harus mencapai kesepakatan dengan pihak buruh/pekerja jika ingin mengajukan penangguhan upah minimum.

Jika telah tercapai kesepakatan untuk dilakukan penangguhan upah minimum, maka disampaikan permohonan kepada Gubernur. Permohonan penangguhan upah minimum harus disertai dengan (Pasal 4 ayat [1] Kepmenakertrans 231/2003):
a.    naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat
buruh atau pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan;
b.    laporan keuangan perusahaan yang terdiri, dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir;
c.    salinan akte pendirian perusahaan;
d.    data upah menurut jabatan pekerja/buruh;
e.    jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan
penangguhan pelaksanaan upah minimum;
f.     perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran untuk 2 (dua) tahun yang akan datang;

Apabila perusahaan yang memohon penangguhan upah minimum berbentuk badan hukum, atau jika Gubernur merasa perlu untuk pembuktian ketidakmampuan keuangan perusahaan, maka laporan keuangan harus diaudit oleh Akuntan Publik (Pasal 4 ayat [2] dan [3] Kepmenakertrans 231/2003).

Terhadap permohonan penangguhan upah minimum dari perusahaan, Gubernur akan memberikan persetujuan atau penolakan setelah menerima saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. Apabila penangguhan upah minimum disetujui, Gubernur memberi penangguhan upah minimum untuk jangka waktu paling lama 12 bulan (Pasal 4 ayat [4] jo. Pasal 5 ayat [1] Kepmenakertrans 231/2003).

Bentuk penangguhan upah minimum yang diberikan dapat berupa (Pasal 5 ayat [2] Kepmenakertrans 231/2003):
a.    membayar upah minimum sesuai upah minimum yang lama, atau;
b.    membayar upah minimum lebih tinggi dari upah minimum lama tetapi lebih rendah
dari upah minimum baru, atau;
c.    menaikkan upah minimum secara bertahap

Jika masa penagguhan telah berakhir, pengusaha wajib membayar upah minimum yang berlaku (Pasal 5 ayat [3] Kepmenakertrans 231/2003).

Jadi, menjawab pertanyaan Saudara, kewajiban pengusaha untuk membayar sesuai upah minimum dapat ditangguhkan sesuai tata cara yang telah dijelaskan. Mengenai alasan penangguhan karena perusahaan mengalami kerugian, bisa saja pengusaha mengatakan demikian, akan tetapi hal ini harus dibuktikan dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum


Sumber: Hukum Online

Rabu, 20 Februari 2013

ULANG TAHUN KSPSI KE 40

Jakarta, 20 Peb 2013.

Bertempat di Taman Mini Indonesia Indah, Ulang Tahun KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) digelar. Hadir dalam acara tersebut: Presiden KSPI Said Iqbal, Presiden KSBI Mundofir, Presiden ILO, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dari Kementrian Depnakertran.


























Selasa, 19 Februari 2013

Buruh Mau Demo Besar-besaran Lagi 28 Februari 2013



Buruh Mau Demo Besar-besaran Lagi 28 Februari

Jakarta - Ribuan buruh kembali akan turun ke jalan menuntut hak-hak pekerja yang mereka suarakan. Demo besar-besaran ini akan dilakukan pada 28 Kamis, 28 Februari nanti.

Hal tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada detikFinance, Selasa (12/2/2013).

"MPBI (Majelis Pekerja Buruh Indonesia) dan koalisi ini akan melakukan rangkaian aksi massa tanggal 28 Februari 2013 dengan 10 ribu orang buruh yang akan menuju istana dan DPR," kata Said.

Said menambahkan, tepat hari ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggandeng Kontras, Imparsial, YLBHI, LBH Jakarta dan Serikat Petani Indonesia membentuk satu koalisi untuk memperjuangkan hak-hak para buruh.

Nantinya koalisi ini akan gencar menyuarakan isu-isu soal ketenagakerjaan seperti program bebas dari kemiskinan, pelaksanaan jaminan kesehatan seluruh rakyat yang harus dimulai tanggal 1 Jan 2014, jaminan pensiun wajib untuk buruh, hapus outsourcing, upah layak 84 item KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan tolak penangguhan upah minimum.

Kemudian koalisi juga akan memperjuangkan bebas berserikat dan berpendapat, menolak kekerasan dan kriminalisasi oleh sekelompok orang terhadap buruh, petani, perempuan. dan rakyat juga kekerasan oleh aparat penegak hukum dan negara.

Sehingga menurut Said, para buruh bebas dari rasa takut yang dihadapi saat ini. "Pemerintah harus lebih mengedepankan 'welfare approach' (pendekatan kesejahteraan) dibandingkan 'security approach' (pendekatan keamanan) oleh karena itu kami menolak RUU Ormas, RUU Kamnas," katanya.

Sehingga untuk memperjuangkan itu semua, tepat pada Hari Buruh Internasional yang jatuh 1 Mei nanti, MPBI dan koalisi akan menggerakan 500 ribu buruh untuk menggelar aksi di seluruh Indonesia.

"May day (Hari Buruh) 1 Mei 500 ribu orang serempak di seluruh indonesia dan sedang dipertimbangkan mogok nasional kembali," cetusnya.




sumber: Detiknews

Kamis, 07 Februari 2013

Siaran Pers Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) 3 Oktober 2012



SIARAN PERS MPBI
Buruh Indonesia mogok kerja secara nasional pada 3 Oktober 2012
Dua juta lebih buruh yang tergabung dalam MPBI (Majelis Pekerja Buruh Indonesia), Rabu 3 Oktober 2012, secara serentak merealisasikan aksi Mogok Kerja Nasional pada pukul 08.00-18.00  di 21 kabupaten/kota dan 80 kawasan  padat industri  serta  kantor DPRD dan Gubernur  di daerah non padat industri, demi sebuah perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada buruh.
                                                                                                         
Dalam aksi mogok kerja Nasional, MPBI menuntut 3 (tiga)  tuntutan yakni : Hapus Outsourcing,  Tolak Upah Murah  dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada1 Januari 2014 bukan 2019, dan iuran buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha.

Lebih lanjut mengenai 3 (tiga) tuntutan tersebut, MPBI meminta kepada pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian dan Menakertrans untuk : (1) Merevisi Permenaker mengenai item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 -122 item.  (2)  Mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Permenaker mengenai pelarangan outsourcing diluar  5 jenis pekerjaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13/2003. MPBI juga mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Menko Kesra untuk memutuskan iuran pekerja dalam jaminan kesehatan  SJSN ditanggung oleh pengusaha sesuai dengan iuran jaminan kesehatan dalam program Jamsostek saat ini, dimana pengusaha menanggung iuran 3% untuk pekerja lajang dan 6% untuk pekerja yang berkeluarga.
Menurut Ir. Said Iqbal, ME, selaku Presiden FSPMI/KSPI dan juga Presidium MPBI, aksi mogok kerja nasional ini dilakukan karena tidak ada respon  dan kemauan serta keberanian dari pemerintah untuk bersikap. Sebenarnya 3 tuntutan yang dituntut oleh buruh adalah tuntutan mendasar yang sudah sejak lama dikumandangkan oleh buruh. Bahkan MPBI sudah mencoba mendiskusikan 3 tuntutan tersebut kepada menteri-menteri terkait, namun tidak ada respon yang serius.
Lebih lanjut menurut Said Iqbal, upah buruh Indonesia yang diterima hari ini, rata-rata secara nasional sekitar 1,1 juta/bulan jauh dibawah upah minimum di China (2,1 juta), Thailand (2,7 juta), Malaysia (4,5 juta), Singapura (5 juta). Dengan upah 1,1 juta buruh Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhan riil sehari-hari, apalagi untuk bisa memiliki rumah atau menyekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi, sehingga sudah dipastikan buruh Indonesia dan keluarganya tidak mempunyai harapan akan masa depan yang lebih baik. Padahal ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 6,4 % terbesar setelah Cina dan India, dan dengan PDB yang mencapai 8.000 Triliun dan kini menjadi kekuatan ekonomi dunia. Untuk itu MPBI mendesak besaran UMP/UMK di Jabotabek pada kisaran 2.5 juta dan diluar Jabotabek pada kisaran 2 juta. Selain itu Said Iqbal menegaskan agar iuran Jaminan kesehatan dalam program SJSN tetap dibayarkan oleh pengusaha.
Menurut Andi Gani Nina Wea, Presiden KSPSI yang juga Presidium MPBI, persiapan aksi mogok kerja nasional sudah final. Para buruh dengan atribut serta spanduk, bendera serta mobil komando sejak pagi hari akan bergerak di masing-masing kawasan industri baik yang ada didalam kawasan maupun yang diluar kawasan industri, serta kantor DPRD setempat bagi daerah yang non kawasan industri.  Andi Gani menjamin aksi mogok kerja nasional yang digerakkan oleh MPBI akan berjalan dengan tertib dan tidak anarkis. Pemerintah juga dihimbau tidak takut, karena tidak ada agenda politik terselubung menjatuhkan pemerintahan.
Lebih lanjut Andi Gani mengatakan, Aksi mogok kerja nasional murni gerakan bermotif ekonomi karenanya para buruh sangat serius untuk dapat menghapuskan praktek outsourcing terutama outsourcing yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang hanya membolehkan praktek outsourcing (alih daya tenaga kerja) pada : (1) tenaga kebersihan, (2) tenaga keamanan, (3) tenaga catering, (4) Driver, (5) jasa penunjang di perusahaan pertambangan.
Sementara itu, menurut Mudhofir, selaku Presiden KSBSI dan juga Presidium MPBI, MPBI mendesak pemerintah untuk berani dan tegas melakukan moratorium outsourcing dan mencabut ijin perusahaan outsourcing perusahaan penyedia jasa pekerjaan (agen outsourcing). Permasalahan buruh akan berkurang secara drastis jika pemerintah tegas terhadap permasalahan outsourcing yang selama ini menjadi biang permasalahan perburuhan. Lebih lanjut Mudhofir mengatakan, bahwa Jaminan Kesehatan wajib dijalankan karena merupakan amanat  UU  BPJS pasal 60 ayat (1) BPJS Kesehatan mulai berjalan 1 Januari 2014 ,tidak ada proses pentahapan artinya seluruh rakyat pada tangal  1 Januari 2014 harus mendapatkan jaminan kesehatan; dan  Iuran Jaminan Kesehatan bagi buruh/pekerja TETAP dibayarkan oleh Pemberi Kerja/Pengusaha seperti  saat ini sudah berjalan.
Ttd
PRESIDIUM MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA (MPBI)

Presidium :
AndiGani Nena Wea ( Presiden KSPSI),  Ir Said Iqbal ME ( PresidenKSPI),  Mudhofir (Presiden KSBSI)
Tambahan  informasi :
Mengenai MPBI :
MPBI merupakan payung besar gerakan buruh Indonesia yang didirikan dan dideklarasikan oleh 3 Konfederasi serikat pekerja terbesar di Indonesia yakni  Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)  serta beberapa Federasi non Konfederasi. MPBI mempunyai  total anggotanya di seluruh Indonesia sekitar 6 juta anggota.

Mengenai Upah minimum :
Upah minimum, dalam hal ini upah minimum kabupaten (UMK) atau upah minimum Provinsi (UMP) secara prosedur penetapannya :
1.     Ditetapkan 60 hari sebelum pemberlakuannya pada 1 Januari (sekitar akhir bulan Oktober oleh gubernur/ bupati setelah mendapat rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/ kota.
2.     Dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah sebelum memberikan rekomendasi, terlebih dahulu melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) terhadap item KHL di pasar tradisional sejak bulan Februari hingga September. Karena akhir Oktober sudah harus diputuskan, Dewan Pengupahan tetap melakukan/menghitung survey KHL hingga bulan Desember menggunakan analisis kecenderungan. Pada bulan Agustus 2012, Menakertrans merevisi Permenaker mengenai KHL dari 46 item menjadi 60 item. Hanya saja dari unsur buruh masih menolaknya dan tetap meminta 84 hingga 122 item sesuai kajian yang dilakukan oleh lembaga riset AKATIGA.
3.     Data ILO, dari th 2006-2010, menyatakan bahwa kenaikan upah jauh di belakang lonjakan harga (inflasi) pangan. Pada tahun 2010, inflasi  harga pangan / makanan adalah 15.6 % sementara  tingkat kenaikan upah hanya 4 %. Inflasi pangan yang tinggi dan kenaikan upah yang rendah berdampak negatif terhadap pekerja miskin yang gajinya sesuai dengan upah minimum atau dibawahnya. Perlu diingat bahwa pekerja miskin  membelanjakan sebagian besar penghasilannya untuk konsumsi makanan.
4.   Ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia terus membaik, namun Rata-rata upah pekerja terhadap upah minimum  akan mengalami penurunan di masa depan, tahun 2004 rasionya adalah 1,59 dan 1,33 di tahun 2010. Artinya secara rata-rata pekerja mengalami penurunan kesejahteraan secara sistematis,   walaupun pertumbuhan ekonomi semakin tinggi.
5.   Data ILO, tahun 2010, lebih dari sepertiga pekerja menerima upah dibawah upah minimum yang ditetapkan di Indonesia , yakni 35.2 %. Kepatuhan yang buruk terhadap peraturan tentang upah dan pengawasan tenaga kerja yang memadai menjadi faktor para pekerja mendapatkan upah dibawah upah minimum.
6.   Upah yang rendah akan mengakibatkan rendahnya daya beli buruh dan keluarganya (sekitar 100 juta jiwa) yang bisa berefek matinya industri dan perekonomian.

Mengenai Outsourcing
1.     Dalam UU 13/2003, outsourcing di kenal dengan istilah pemborongan pekerjaan dan penyediaan (perdagangan) jasa tenaga kerja. Untuk pemborongan (outsourcing)  pekerjaan, kaum buruh tidak mempermasalahkan. Yang dipermasalahkan adalah “outsourcing” pekerja. Outsourcing pekerja ini mirip dengan perdagangan buruh (perbudakan modern).
2.     Dalam UU 13/2003, praktek outsourcing pekerja ini diperbolehkan hanya untuk 5 jenis pekerjaan, antara lain : Tenaga kebersihan, Tenaga keamanan, tenaga catering, Tenaga driver, dan jasa penunjang di perusahan pertambangan.
3.     Namun dalam prakteknya, outsourcing pekerjaan di praktekan di hampir seluruh jenis pekerjaan yang disebabkan tidak adanya ketegasan pemerintah dalam menetapkan core atau non core bisnis pekerjaan serta lemahnya pengawasan pemerintah.
4.     Yang menjadi ironis, ternyata sangat mudah  mendapatkan ijin menjadi agen outsourcing, kondisi tersebut diperparah  adanya permainan antara oknum manajemen, oknum pemerintah dan juga oknum serikat pekerja, praktek outsourcing makin meraja lela.
5.     Di daerah JaBodetabekapur ”Aksi grebek Pabrik” jadi pilihan para buruh untuk membuka mata pemerintah daerah khususnya tentang hapus outsourcing karena faktanya dengan grebek pabrik pengusaha mau untuk merubah status dari pekerja outsourcing jadi pekerja hubungan langsung perusahaan baik PKWT atau PKWTT dan lebih dari 50 ribu buruh sudah bisa berubah status .
6.     Bila pemerintah pusat tidak tegas maka Aksi Grebek Pabrik akan terus dilakukan oleh MPBI, karena tidak ada cara lain yang terbaik bagi buruh untuk merubah nasibnya saatpemerintah lalai dan pengusaha makin rakus. Bisnis Outsourcing yang melibatkan Oknum Dinas ,DPRD, LSM dan Karang Taruna adalah bisnis gelap yang sengaja dibiarkan oleh pemerintah.

Mengenai Jaminan Kesehatan
1.     Dalam UU system jaminan sosial nasional yang lahir untuk menyempurnakan sistem jaminan sosial yang ada, dalam konteks ketenagakerjaan bila sebelumnya melalui Jamsostek hanya  mengcover  4 program, kini  menjadi 5 program dengan tambahan jaminan pensiun.  Yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
2.     Bila dalam program Jamsostek, buruh tidak dicover pasca pensiun, dan juga tidak mengcover semua penyakit, kini melalui ketentuan UU SJSN buruh pasca usia pensiun akan tetap di cover.
3.     Bila sebelumnya program kesehatan masyarakat bersifat  sementara dan parsial melalui program Jamkesmas, kini melalui UU SJSN, setiap warga Negara yang masuk kategori miskin akan mendapat jaminan kesehatan.
4.     Yang menjadi masalah adalah :
a.  Dalam pemaparan pemerintah bulan lalu, ternyata per 1 januari 2014, masih ada sekitar 76 juta penduduk yang belum tercover jaminan kesehatan
b.   Iuran kesehatan pekerja 5% , tidak ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha, padahal dalam ketentuan di program Jamsostek, sepenuhnya iuran jaminan kesehatan ditanggung oleh pengusaha

Jakarta, 3 Oktober 2012
Majelis Pekerja Buruh Indonesia