"BERJUANG UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN"

Jumat, 14 September 2012

Turut Berbela-sungkawa

Kami, mewakili rekan-rekan karyawan PT. INOAC POLYTECHNO INDONESIA Karawang-Plant, mengucapkan turut berbela-sungkawa atas meninggalnya Istri dari Bp. Mustopa (R&D Automotive) kawan kita / keluarga besar kita PT. INOAC POLYTECHNO INDONESIA pada hari Jum'at 14 Sep 2012. Semoga diampuni dosa-dosanya, dan diberikan Syurga. Untuk Bp. Mustofa dan keluarga (ke 3 anak-anaknya) semoga diberi ketabahan. Do'a kami menyertai-mu.

Jumat, 07 September 2012

SCHEDULE MUSNIK PUK SPSI INOAC 2012 (revisi)

TAHAPAN KEGIATAN 
Kegiatan Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum PUK SPSI INOAC KARAWANG Periode Tahun 2012 – 2015 akan dilaksanakan melalui tahapan dan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:

Rabu, 05 September 2012

Demo Hapus Outsourcing

Demo Hapus Outsourcing di Karawang 3 Sep 12. Masa yang tergabung FKI (Forum Komunikasi dan Informasi) KSPSI dari Karawang, FKI Bekasi, FKI Cikampek, serta di support dari Serikat pekerja di SPSI ikut turun dalam aksi demo tersebut. Perwakilan pendemo di terima oleh Bupati Karawang, Ketua DPDR, dan Kejaksaan Negeri. Perundingan berakhir dengan kesepakatan bahwa bupati Karawang akan mengeluarkan Moratorium dari dua hari kedepan. 
Berikut ini foto-foto persiapan Demo dari wakil Karyawan PT. IRC INOAC INDONESIA - Karawang Plant.



Dasar Hukum Karyawan Kontrak



Karyawan Kontrak? Yang terbayang dibenak kita, 3 bulan, 6 bulan, 1 th, atau sampai berapa tahun status kontrak? kapan bisa diangkat sebagai karyawan tetap? untuk itu kita tengok Pasal 56 s/d Pasal 60. Mengenai syarat dan ketentuan sistem Kontrak ada pada Pasal 59 Undang-undang No. 13 Tahun 2003.  Tentang Ketenagakerjaan. Berikut rincian pasal-pasal tsb.

Dasar Hukum Outsourcing


Outsourcing !!!
Outsourcing atau yang kita kenal Alih daya, dasar Hukumnya mengacu pada Undang-undang No. 13 Tahun 2003.  Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 64, 65, 66. Untuk lebih jelasnya bisa di lihat pasal-pasal berikut:

Kamis, 07 Juni 2012

Perusahaan Jangan Antiserikat Pekerja





JAKARTA, KOMPAS.com — Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei ini diharapkan dapat membawa perbaikan bagi kesejahteraan buruh. Pemerintah diharapkan semakin mendorong perusahaan untuk menjamin kesejahteraan buruh, misalnya dengan mendukung pembentukan serikat pekerja. Setidaknya demikian yang diharapkan Ratna (27), karyawan di perusahaan media.


Bergabung Bersama Serikat Buruh/ Serikat Pekerja

Bergabung Bersama Serikat Buruh/ Serikat Pekerja
1. Apa itu serikat pekerja?
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Selasa, 05 Juni 2012


Kabar Gembira Untuk Pekerja, MK Putuskan Outsourcing Tidak Punya Dasar Hukum!



Apabila pekerja outsourcing tersebut diberhentikan dengan alasan pergantian perusahaan pemberi jasa pekerja, kata majelis, maka para pekerja diberi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan hal itu kepada pengadilan hubungan industrial sebagai sengketa hak.