"BERJUANG UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN"

Minggu, 28 Desember 2014

LIMA KOTA DENGAN UPAH BURUH TERTINGGI

TEMPO.CO , Jakarta:Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah meneken revisi upah minimum pada 24 Desember 2014. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Hening Widiatmoko, hasil revisi upah minimum kabupaten dan kota pada 2015 itu sudah proporsional. "Kami mengusulkan 1,5 persen sampai 2,58 persen kenaikannya, tapi gubernur memutuskan menjadi 1 persen sampai 4,64 persen," kata dia lewat pesan pendeknya pada Tempo, Sabut, 27 Desember 2014.

Revisi upah minimum tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014. Surat keputusan itu merevisi Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1581-Bangsos/2014 tentang UMK 2015 Di Jawa Barat yang sudah ditetapkan sebelumnya pada 21 November 2014.

Prosentase koreksi kenaikan upah itu ditujukan untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dengan besaran bervariasi antara 1 persen sampai 4,64 persen. Rata-rata koreksi untuk UMK 2015 pada 27 kabupaten/kota di Jawa Barat 2,02 persen. Prosentase kenaikan upah tertinggi di Jawa Barat setelah revisi tercatat di Majalengka yakni 24,4 persen, sementara kenaikan upah terendah di Cianjur 9,87 persen.

Adapun lima kota dengan upah tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi dengan upah Rp 2,984 juta per bulan, naik 22,2 persen dibandingkan tahun lalu. Peringkat kedua adalah Kabupaten Bekasi dengan upah sebesar Rp 2,925 juta, naik dari sebelumnya Rp 2,84 juta.

Wilayah lainnya adalah Karawang dengan upah Rp 2,987 juta per bulan. Pada peringkat keempat adalah Kota Depok sebesar Rp 2,732 juta dan terakhir yaitu Kota Bogor sebesar Rp 2,711 juta.

Untuk wilayah Kota Bandung, upah buruh adalah Rp 2,356 juta per bulan sedangkan Kabupaten Bandung hanya sebesar Rp 2,041 juta per bulan. Upah di ibu kota Jawa Barat ini lebih kecil dibandingkan di Bekasi, Bogor maupun Karawang.

sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/12/28/058631327/Lima-Kota-dengan-Upah-Buruh-Tertinggi