"BERJUANG UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN"

Kamis, 01 Agustus 2013

Dilarang Sholat, di PHK, Buat PETISI

Berikut ini kelanjutan berita Lami, Buruh Garmen yang dilarang Sholat dan di PHK setelah melakukan PETISI ! di change.org
"Tapi ingat Hary Kim...!
Saksiku bukanlah saksi yang bisu
Meski kebenaran kau anggap debu
Maka akan sakit jika mengenai matamu.." Lami, Jakarta 30 Juli 2013
Saya sangat terharu...
Dalam 5 hari sejak petisi ini kami buat, telah hampir 1000 penandatangan terkumpul. Terima kasih sebesar-besarnya, teman-teman.
Sedikit kabar (sejak 29 Juli lalu) perjuangan saya melawan PHK dan kesewenang-wenangan Mr. Kim sejauh ini, yang mungkin teman-teman ingin ketahui:
http://www.merdeka.com/peristiwa/setelah-ke-lbh-buruh-yang-dipecat-karena-salat-lapor-kontras.html
http://m.tribunnews.com/metropolitan/2013/07/30/jalankan-ibadah-buruh-justru-di-phk-perusahaan
http://news.okezone.com/read/2013/07/30/337/844856/tak-cuma-dilarang-salat-buruh-garmen-juga-di-phk
http://images.kompas.com/photos/view/121330
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2013/07/30/kontras-pecat-karyawan-saat-salat-hary-kim-langgar-ham
http://www.portalkbr.com/nusantara/jakarta/2871246_4260.html
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/07/31/1525093/Mengaku.Dilarang.Shalat.dan.Dipecat.Lami.Mengadu.ke.Komnas.HAM
http://kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=1754#.UfkrUMERjCI.facebook
Tak lama lagi lebaran tiba. Saya berkejaran dengan waktu. THR dan kejelasan status saya belum juga ada titik terang. Sabtu nanti kami akan menggelar aksi menolak PHK di bunderan HI 3 Agustus pk. 10, setelahnya bersama-sama tim Change.org menggelar jumpa pers pukul 13.30.
Saya ingat kata Nyai Ontosoroh, tokoh perempuan hebat dalam literatur Pramoedya: "kalau kita tidak melawan, kita sudah pasti kalah, maka kita harus melawan sehebat-hebatnya, sehormat-hormatnya".
Saya berharap, setidaknya, sebelum lebaran kita bisa menambah lagi pendukung tandatangan melebihi 1000.
Terima kasih atas solidaritas teman-teman.

Lami. 


Sumber: email dari change.orgchange.org

Lami, Buruh Garmen Dilarang Sholat, dan PHK Sepihak

JAKARTA - Pelanggaran terhadap hak para pekerja kembali terjadi di Indonesia. Kali ini dialami Lami, buruh garmen di PT Miyungsung, KBN Cakung, Jakarta Utara. Lami mengaku di PHK setelah dirinya menentang larangan menjalankan ibadah salat di ruang detector pabrik tersebut pada Jumat 12 Juli 2013, tepat pukul 11.30 WIB di waktu istirahat.


Ketika itu Mr Hary Kim selaku Direktur PT Miyungsung tiba-tiba marah dan membentaknya bahkan sempat hendak memukulnya lantaran salat di ruangan detector. Hary juga tidak memberikan kesempatan terhadap dirinya untuk menjelaskan alasannya kenapa salat di ruangan tersebut.

Setelah ingin dipukul, Lami berlari ke arah podium teman-temannya dan berteriak untuk melawan kalau telah dilarang untuk salat. "Padahal saya punya alasan kenapa salat di ruang detector, yakni karena ruang musola sempit dan hanya muat 20 orang. Jarak tempuh ke musala juga cukup jauh karena harus memutari pabrik, ditambah untuk masuk ke pintu ke arah musala harus menggunakan kartu, jadi di pintu itu berjubel dan pekerja mesti ngantri untuk masuk ruangan untuk solat. Sedangkan waktu istirahat, yang biasanya 1 jam hanya dikasih 30 menit," katanya saat jumpa pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2013).

Setelah insiden, kemudian pihak personalia mengumumkan kalau pekerja tidak dilarang salat. Tetapi pada 24 Juli 2013, gaji Lami tak dibayar melalui tranfer, setelah menghadap pihak manajemen gajinya dibayar tunai dan dia dinyatakan telah di PHK dengan alasan melanggar ketertiban perusahaan.

Namun, Lami menduga bila dirinya di PHK juga terkait dengan jabatannya sebagai Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik di PT Miyunsung, sehingga dicurigai ada indikasi pemberangusan serikat buruh oleh PT Miyunsung.

Terkait hal itu, didampingi aktifis KontraS, Yati Andriyani, mengatakan bahwa PT Miyungsung jelas telah melanggar UU Ketenagakerjaan dimana disebutkan bahwa pekerja mendapat hak kebebasan untuk menjalankan ibadahnya.

"Tuntutan kami agar Lami dipekerjakan kembali  dan tanpa syarat, lalu meminta Komnas HAM untuk turut menyelesaikan masalah ini, karena banyak kasus seperti ini dan teman-teman buruh tidak berani," tuturnya.

Selain itu, menuntut PT Miyungsung untuk menyediakan tempat ibadah yang layak, serta menghentikan tindakan intimidasi terhadap Lami.
(ful)

Sumber: http://news.okezone.com/