Union Busting. Atau yang lebih dikenal dengan Pemberangusan Serikat Pekerja, atau bisa juga diartikan sebagai Pengekangan terhadap Serikat Kerja. Dalam pengertian lain adalah upaya yang dilakukan Majikan/Pengusaha untuk mengalihkan fungsi-fungsi Serikat Pekerja yang mestinya utuk membela kaum pekerja, menjadi untuk kepentingan Majikan/Pengusaha, terjadi kooptasi pada serikat Perkerja, Unfair Labor Practice /penentang praktek perburuhan yang tidak sehat.
Union Busting bisa di-ilustrasikan seperti gambar-gambar berikut: