Kamis, 07 Juni 2012
Perusahaan Jangan Antiserikat Pekerja
JAKARTA, KOMPAS.com — Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei ini diharapkan dapat membawa perbaikan bagi kesejahteraan buruh. Pemerintah diharapkan semakin mendorong perusahaan untuk menjamin kesejahteraan buruh, misalnya dengan mendukung pembentukan serikat pekerja. Setidaknya demikian yang diharapkan Ratna (27), karyawan di perusahaan media.
Bergabung Bersama Serikat Buruh/ Serikat Pekerja
Bergabung Bersama Serikat Buruh/ Serikat Pekerja
1. Apa itu serikat pekerja?
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
1. Apa itu serikat pekerja?
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Selasa, 05 Juni 2012
Kabar Gembira Untuk Pekerja, MK Putuskan Outsourcing Tidak Punya Dasar Hukum!
Apabila pekerja outsourcing tersebut diberhentikan dengan alasan pergantian perusahaan pemberi jasa pekerja, kata majelis, maka para pekerja diberi kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan hal itu kepada pengadilan hubungan industrial sebagai sengketa hak.
Langganan:
Postingan (Atom)