Berikut adalah dasar-dasar hukum dalam berorganisasi / berserikat:
1). UUD 1945
a. Pasal 28 “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan
ditetapkan dengan Undang-undang”
b. Pasal 28 D (2) “Setiap orang
berhak untuk berkerja serta mendapatkan imbalan dan
perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.”
2). Konvensi ILO
a. No.87 Tentang kebebasan
berserikat dan perlindungan hak
berorganisasi.
b. No.98 Tentang berlakunya
dasar-dasar dari pada berorganisasi dan untuk berunding bersama.
3) UU No. 21 th 2000 pasal 28, 29, dan 43.
UNDANG‑UNDANG REPUBLIK
NOMOR
21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
BAB
VII
PERLINDUNGAN
HAK BERORGANISASI
Pasal
28
Siapapun dilarang menghalang‑halangi
atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi
pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi
anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat
pekerja/serikat buruh dengan cara :
a. melakukan pemutusan hubungan kerja,
memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah
pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk
apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan
serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 29
(1) Pengusaha harus memberi kesempatan
kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk
menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang
disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja
bersama.
(2) Dalam kesepakatan kedua belah pihak
dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
diatur mengenai :
a. jenis kegiatan yang diberikan
kesempatan;
b. tata
cara pemberian kesempatan;
c. pemberian
kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.
Pasal 43
(1) Barang siapa yang menghalang‑halangi
atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan
sanksi pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Note: Pelanggaran terhadap Pasal 28 bisa dalam kategori UNION BUSTING.
(oleh: triyono, sumber UU No 21 th 2000)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar